WhatsApp Icon
Ketua BAZNAS Sulawesi Selatan Riswan Ilyas Hadiri Peringatan Satu Tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar

MAKASSAR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, ST, SE.Sy, menghadiri peringatan satu tahun Program Sekolah Rakyat yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para siswa Sekolah Rakyat dari berbagai daerah.

 

Semangat Sumpah Pemuda dan Pemerataan Pendidikan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Salah satu momen yang menarik perhatian peserta adalah ketika siswa Sekolah Rakyat, Muhammad Yusuf, memimpin pembacaan ikrar Sumpah Pemuda di hadapan para undangan.

Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan penampilan seni dan budaya oleh para siswa Sekolah Rakyat. Berbagai pertunjukan, mulai dari pencak silat, musik kecapi, hingga tarian nusantara, menjadi gambaran keberagaman budaya Indonesia sekaligus potensi generasi muda yang perlu terus dikembangkan.

Peringatan satu tahun Sekolah Rakyat juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih merata sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kualitas sumber daya manusia.

 

BAZNAS Sulawesi Selatan Dukung Penguatan Kesejahteraan Masyarakat

Kehadiran Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda pembangunan sosial, khususnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perluasan kesempatan bagi kelompok yang membutuhkan.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui program pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. 

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Melalui program-program yang berorientasi pada peningkatan kapasitas mustahik, penguatan pendidikan, dan pemberdayaan keluarga, zakat dapat menjadi instrumen sosial-ekonomi yang membantu masyarakat memperoleh kesempatan untuk hidup lebih sejahtera.

Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda juga sejalan dengan semangat pemberdayaan generasi muda. Anak-anak yang memperoleh akses pendidikan dan pendampingan yang memadai diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang berdaya saing, berkarakter, serta mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa.

 

Memperkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Generasi Muda

Peringatan satu tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga sosial, dunia pendidikan, hingga masyarakat.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus menempatkan pengelolaan zakat sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas manfaat program sosial dan memperkuat dukungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Dengan memperkuat akses pendidikan, kepedulian sosial, dan kolaborasi antarlembaga, cita-cita mewujudkan masyarakat yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera dapat terus diperjuangkan bersama.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan umat, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Sulawesi Selatan.

28/10/2026 | Kontributor: humas baznas sulsel
BAZNAS Sulsel Gelar Bimtek Evaluasi Perencanaan Semester I 2026 dan Penyusunan RKAT 2027, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Terukur

 

 

MAKASSAR, 27 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Evaluasi Perencanaan Semester I Tahun 2026 dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun 2027 bagi BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Hotel Almadera Makassar ini menjadi upaya memperkuat kualitas perencanaan, evaluasi kinerja, dan tata kelola pengelolaan zakat yang lebih terarah, akuntabel, serta berorientasi pada dampak.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E.Sy., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai fondasi pelaksanaan program dan pencapaian target lembaga. Evaluasi terhadap pelaksanaan program pada semester pertama tahun 2026 menjadi momentum bagi BAZNAS untuk mengidentifikasi capaian, menelaah kendala, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan program berikutnya.

Bimbingan teknis ini menghadirkan Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI, yang memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada jajaran BAZNAS se-Sulawesi Selatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2027.

Evaluasi sebagai Dasar Perbaikan Kinerja

Evaluasi perencanaan Semester I 2026 menjadi salah satu agenda penting untuk memastikan pelaksanaan program BAZNAS berjalan sesuai dengan rencana, sasaran, dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Melalui evaluasi tersebut, BAZNAS kabupaten/kota didorong untuk menelaah kesesuaian antara perencanaan dan realisasi program, mengidentifikasi faktor pendukung maupun kendala pelaksanaan, serta menyusun langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.

Pendekatan ini penting agar proses perencanaan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen manajemen yang membantu lembaga mengambil keputusan secara lebih tepat. Dengan demikian, setiap program dapat dirancang berdasarkan kebutuhan, dilaksanakan secara terukur, dan dievaluasi berdasarkan capaian yang jelas.

Perkuat Penyusunan RKAT BAZNAS Tahun 2027

Salah satu fokus utama kegiatan adalah penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS. Melalui pendampingan Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI, peserta memperoleh penguatan dalam menyelaraskan rencana program, target kinerja, kebutuhan anggaran, dan indikator keberhasilan lembaga.

Penyusunan RKAT yang berkualitas membutuhkan keterpaduan antara tujuan strategis lembaga dan rencana kerja yang akan dilaksanakan. Perencanaan perlu mempertimbangkan kapasitas organisasi, potensi penghimpunan ZIS dan DSKL, kebutuhan pendistribusian dan pendayagunaan, serta target pelayanan kepada muzaki dan mustahik.

Karena itu, BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan yang realistis, sistematis, dan selaras dengan arah kebijakan BAZNAS secara berjenjang. Perencanaan yang baik juga menjadi fondasi bagi pelaksanaan program yang lebih efektif, pengendalian anggaran, serta evaluasi kinerja pada tahun berikutnya.

Membangun Perencanaan Berbasis Kinerja dan Dampak

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan budaya kerja yang menjadikan data, evaluasi, dan indikator kinerja sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Perencanaan yang efektif tidak hanya menjawab apa yang akan dikerjakan dan berapa anggaran yang dibutuhkan, tetapi juga menjelaskan hasil yang ingin dicapai serta manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, penyusunan RKAT 2027 diharapkan semakin memperhatikan keterkaitan antara target penghimpunan, kualitas pendistribusian dan pendayagunaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta capaian program bagi penerima manfaat.

Keselarasan perencanaan antara BAZNAS Provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota juga menjadi aspek penting dalam membangun tata kelola zakat yang lebih terkoordinasi. Melalui kesamaan arah dan standar perencanaan, pelaksanaan program diharapkan dapat saling mendukung dalam memperluas manfaat zakat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Perkuat Sinergi BAZNAS se-Sulawesi Selatan

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas tata kelola zakat di seluruh kabupaten/kota.

Selama kegiatan berlangsung pada 27–29 Oktober 2026, peserta diharapkan dapat memanfaatkan sesi pendampingan untuk memperdalam pemahaman mengenai evaluasi perencanaan dan menyempurnakan dokumen perencanaan tahun 2027 sesuai dengan ketentuan serta arah kebijakan yang berlaku.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh BAZNAS kabupaten/kota semakin siap menghadapi pelaksanaan program tahun 2027 dengan perencanaan yang lebih terukur, penganggaran yang lebih terarah, serta indikator kinerja yang jelas.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pengelolaan zakat melalui perencanaan yang berkualitas, evaluasi yang berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sehingga pengelolaan ZIS dan DSKL dapat memberikan manfaat yang semakin luas dan berdampak nyata bagi masyarakat.*

 

 

27/10/2026 | Kontributor: humas baznas sulsel
BAZNAS Sulsel dan Hotel Almadera Teken MoU Program Food Bank, Salurkan Makanan Layak Konsumsi kepada Masyarakat Membutuhkan

 

MAKASSAR, 27 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Hotel Almadera Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam program Food Bank, sebuah inisiatif kolaboratif untuk mengurangi pemborosan makanan sekaligus memperluas akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Room Orchid Hotel Almadera, Makassar, Selasa (27/10/2026), oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E.Sy. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghubungkan potensi makanan berlebih yang masih layak dan aman dikonsumsi dengan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya golongan asnaf yang membutuhkan.

Melalui program ini, makanan yang disiapkan oleh pihak hotel, tetapi tidak habis dikonsumsi tamu, dapat dikoordinasikan dengan BAZNAS untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima manfaat. Makanan yang didistribusikan merupakan makanan yang masih segar, layak konsumsi, dan memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai standar perhotelan.

Mengurangi Pemborosan, Memperluas Manfaat Pangan

Industri perhotelan memiliki aktivitas penyediaan makanan yang dinamis, baik untuk tamu maupun berbagai kegiatan. Dalam kondisi tertentu, terdapat makanan yang masih layak dikonsumsi tetapi tidak habis tersaji atau dikonsumsi. Apabila tidak dikelola dengan baik, makanan tersebut berpotensi menjadi limbah, padahal masih dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Melalui program Food Bank, BAZNAS Sulawesi Selatan dan Hotel Almadera berupaya mengubah potensi surplus makanan tersebut menjadi sumber manfaat sosial. Makanan yang masih layak dan aman dikonsumsi dapat diselamatkan, dikelola, dan disalurkan melalui koordinasi kedua pihak kepada masyarakat yang membutuhkan.

Inisiatif ini menegaskan bahwa upaya membantu masyarakat tidak selalu harus dimulai dengan menyediakan sumber daya baru. Pengelolaan sumber daya yang telah tersedia secara lebih bijaksana juga dapat menjadi jalan untuk memperluas manfaat dan menjawab kebutuhan sosial.

BAZNAS Menjadi Penghubung antara Surplus Pangan dan Penerima Manfaat

Dalam kerja sama ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berperan dalam mengoordinasikan penyaluran makanan kepada penerima manfaat yang membutuhkan. Kolaborasi dengan pihak hotel diharapkan dapat membangun mekanisme penyaluran yang terarah, sehingga makanan yang masih layak konsumsi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Program ini juga membuka ruang bagi penguatan kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan sektor usaha dalam menjawab persoalan sosial masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar.

Penyaluran makanan kepada golongan asnaf yang membutuhkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat sosial yang lebih dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas makanan, waktu penyaluran, serta prosedur keamanan pangan agar manfaat yang diberikan dapat diterima secara layak oleh penerima.

Kolaborasi Dunia Usaha untuk Kepedulian Sosial

Penandatanganan MoU antara BAZNAS Sulawesi Selatan dan Hotel Almadera menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara lembaga sosial keagamaan dan dunia usaha. Kerja sama ini menunjukkan bahwa sektor perhotelan dapat mengambil peran dalam pengurangan pemborosan makanan sekaligus berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Lebih dari sekadar kegiatan penyaluran makanan, program Food Bank diharapkan dapat menumbuhkan budaya pemanfaatan pangan yang bertanggung jawab, memperkuat kepedulian terhadap sesama, serta mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak dalam mengatasi persoalan sosial.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berharap kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk turut mengembangkan inisiatif serupa sesuai dengan kapasitas dan karakteristik masing-masing.

Melalui program Food Bank, BAZNAS Sulawesi Selatan terus mendorong pengelolaan sumber daya yang lebih bermanfaat, kolaboratif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Dari makanan yang berlebih, lahir manfaat yang lebih luas. Bersama Hotel Almadera, BAZNAS Sulawesi Selatan berupaya memastikan makanan yang masih layak konsumsi tidak terbuang sia-sia, tetapi dapat menjadi sumber kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.

27/10/2026 | Kontributor: humas baznas sulsel
Ketua BAZNAS se-Sulawesi Selatan Hadiri Rakornas BAZNAS RI, Raih Tiga Penghargaan Nasional

Jakarta, 15 Oktober 2026 — Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI yang diselenggarakan di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, menyelaraskan arah kebijakan pengelolaan zakat, serta mendorong peningkatan kontribusi zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BAZNAS dari Sulawesi Selatan berhasil meraih tiga penghargaan nasional. Penghargaan tersebut meliputi kategori Z-Chicken Terbaik yang diraih BAZNAS Kabupaten Gowa, Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik yang diberikan kepada Wali Kota Makassar melalui BAZNAS Kota Makassar, serta Bupati Pendukung Zakat Terbaik yang diberikan kepada Bupati Barru melalui BAZNAS Kabupaten Barru.

Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi dan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan gerakan zakat. Prestasi tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi BAZNAS se-Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas kemitraan, dan mengembangkan program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

 

Konsolidasi Nasional untuk Penguatan Pengelolaan Zakat

Rakornas BAZNAS RI diikuti oleh 974 peserta yang terdiri atas perwakilan 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota. Forum ini menjadi ruang koordinasi nasional untuk menyatukan langkah dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam Rakornas adalah target penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp70 triliun pada tahun 2027. Pencapaian target tersebut membutuhkan strategi penghimpunan yang terintegrasi, peningkatan literasi zakat, perluasan basis muzaki, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Rakornas juga membahas penyelarasan Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031 sebagai landasan untuk memperkuat arah kebijakan, program prioritas, dan indikator kinerja pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam pelaksanaannya, penguatan tiga bidang utama menjadi perhatian, yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, serta pengendalian. Ketiga bidang tersebut diharapkan berjalan secara terintegrasi agar pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada peningkatan penghimpunan dan penyaluran, tetapi juga pada efektivitas program dan keberlanjutan manfaat bagi mustahik.

 

BAZNAS Sulsel Apresiasi Penghargaan dan Dorong Peningkatan Kinerja

Perolehan tiga penghargaan oleh perwakilan Sulawesi Selatan menjadi kebanggaan sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di daerah. Penghargaan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem zakat yang produktif dan berkelanjutan.

Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Gowa, BAZNAS Kota Makassar, dan BAZNAS Kabupaten Barru atas capaian yang diraih dalam Rakornas BAZNAS RI. Apresiasi juga diberikan kepada para kepala daerah yang telah mendukung penguatan gerakan zakat di wilayah masing-masing.

“Kami menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diraih oleh perwakilan BAZNAS dari Sulawesi Selatan. Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, komitmen, dan sinergi antara BAZNAS dengan pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung pengelolaan zakat. Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat inovasi program, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ke depan, kami berharap prestasi ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan agar program zakat semakin produktif, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan mustahik,” ungkapnya.

Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan program. Setiap BAZNAS di daerah diharapkan dapat menjadikan capaian tersebut sebagai inspirasi untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan program zakat mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Penguatan Sinergi dan Tata Kelola Kelembagaan

Selain membahas strategi penghimpunan dan pendayagunaan, Rakornas BAZNAS RI juga menekankan pentingnya peningkatan tata kelola kelembagaan, kualitas sumber daya manusia (SDM) amil, dan literasi zakat. Penguatan aspek tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana umat dilaksanakan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan standar akuntabilitas yang berlaku.

Sinergi lintas sektor turut menjadi bagian penting dalam agenda konsolidasi nasional. Kolaborasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, KADIN Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperluas peluang penghimpunan dan pendayagunaan zakat, khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bagi BAZNAS se-Sulawesi Selatan, penguatan kolaborasi tersebut menjadi peluang untuk mengembangkan program yang lebih inovatif, memperluas jangkauan penerima manfaat, dan meningkatkan efektivitas pendayagunaan zakat produktif (*)

15/10/2026 | Kontributor: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI

JAKARTA — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas , menyerahkan naskah akademik kajian tentang Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta, pada 15 Oktober 2026.

Penyerahan naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan tata kelola kelembagaan zakat nasional, khususnya melalui penataan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai BAZNAS di Indonesia.

Momentum tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Forum nasional ini menjadi ruang konsolidasi bagi BAZNAS dalam memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, dan mendorong peningkatan kinerja pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.

Dorong Sistem Kepegawaian BAZNAS yang Profesional dan Berkeadilan

Naskah akademik yang diserahkan memuat kajian mengenai pentingnya penataan status hubungan kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai BAZNAS sebagai bagian integral dari penguatan kelembagaan pengelola zakat nasional.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, BAZNAS memiliki mandat strategis dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pengelolaan keuangan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan mandat tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, serta memiliki kepastian karier dan perlindungan kerja.

Dalam praktiknya, pegawai BAZNAS memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada dampak. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan perlu diiringi dengan sistem kepegawaian yang mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, standar penghasilan yang layak, perlindungan sosial, pengembangan kompetensi, serta keberlanjutan karier.

Kajian tersebut menyoroti perlunya kerangka kepegawaian nasional yang dapat menjadi acuan bersama bagi BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan adanya standar yang lebih terarah, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BAZNAS diharapkan dapat berkembang secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan karakteristik masing-masing daerah.

Tiga Alternatif Kebijakan Penataan Kepegawaian

Naskah akademik ini mengidentifikasi tiga alternatif kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem kepegawaian BAZNAS ke depan.

Pertama, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS, melalui penyusunan standar minimum nasional yang menjadi acuan bagi seluruh tingkatan BAZNAS, terutama dalam hal status hubungan kerja, penghasilan, tunjangan, perlindungan sosial, dan pengembangan karier.

Kedua, pembentukan skema kepegawaian khusus bagi BAZNAS melalui penguatan regulasi yang mengatur hubungan kerja, standar kesejahteraan, perlindungan sosial, pembinaan profesi amil, serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kajian integrasi jabatan atau kebutuhan tertentu dalam lingkungan BAZNAS ke dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang memungkinkan secara hukum, kelembagaan, dan fiskal. Alternatif ini memerlukan kajian tersendiri mengenai dasar hukum, kebutuhan jabatan, mekanisme pengangkatan, dan konsekuensi anggaran.

Dari ketiga alternatif tersebut, kajian merekomendasikan pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS sebagai agenda utama, yang disertai penguatan regulasi khusus dan kajian mengenai kemungkinan integrasi jabatan tertentu ke dalam sistem ASN sesuai persyaratan yang berlaku.

Rekomendasi ini menempatkan penataan kepegawaian sebagai agenda kelembagaan jangka panjang yang perlu dirancang secara sistematis, dengan memperhatikan kepastian hukum, kemampuan pembiayaan, dan keberlanjutan operasional pengelolaan zakat.

Lima Agenda Prioritas untuk Penguatan Kesejahteraan Pegawai

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan tersebut, naskah akademik mengusulkan lima agenda prioritas.

Pertama, penataan dan standardisasi status hubungan kerja seluruh pegawai BAZNAS. Kedua, penetapan standar minimum penghasilan dan kesejahteraan pegawai BAZNAS secara nasional. Ketiga, pemenuhan perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta perlindungan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pembangunan sistem karier, pengembangan kompetensi, sertifikasi, evaluasi kinerja, dan penguatan profesi amil. Kelima, penyusunan peta jalan implementasi nasional periode 2026–2031 dengan skema pembiayaan yang sah, transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Kelima agenda tersebut diharapkan menjadi kerangka awal dalam membangun sistem kepegawaian yang tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik.

Penataan status dan kesejahteraan pegawai juga perlu dilihat dalam perspektif keberlanjutan kelembagaan. Sistem kepegawaian yang jelas dapat mendukung pengembangan kompetensi, menjaga kesinambungan pengetahuan organisasi, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.

Menguatkan Fondasi Kelembagaan Zakat Nasional

Penyerahan naskah akademik ini menegaskan perhatian BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pentingnya penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama pengelolaan zakat nasional.

Konsolidasi zakat tidak hanya membutuhkan peningkatan penghimpunan dan efektivitas pendistribusian, tetapi juga tata kelola organisasi yang mampu memastikan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, terlindungi, dan memiliki kesempatan berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kajian ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar isu status dan kesejahteraan pegawai menjadi bagian dari pembahasan strategis dalam pengembangan kelembagaan BAZNAS di seluruh Indonesia. Berbagai rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BAZNAS RI dan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan organisasi.

Ke depan, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS diharapkan dapat memperkuat profesionalisme amil, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mendukung pelaksanaan mandat pengelolaan zakat secara lebih optimal.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendorong gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mendukung penguatan kelembagaan zakat nasional, termasuk melalui penataan sistem kepegawaian yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya pengelolaan zakat yang produktif dan berdampak bagi masyarakat.

15/10/2026 | Kontributor: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

Ketua BAZNAS Sulawesi Selatan Riswan Ilyas Hadiri Peringatan Satu Tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar
Ketua BAZNAS Sulawesi Selatan Riswan Ilyas Hadiri Peringatan Satu Tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar
MAKASSAR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, ST, SE.Sy, menghadiri peringatan satu tahun Program Sekolah Rakyat yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para siswa Sekolah Rakyat dari berbagai daerah. Semangat Sumpah Pemuda dan Pemerataan Pendidikan Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Salah satu momen yang menarik perhatian peserta adalah ketika siswa Sekolah Rakyat, Muhammad Yusuf, memimpin pembacaan ikrar Sumpah Pemuda di hadapan para undangan. Rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan penampilan seni dan budaya oleh para siswa Sekolah Rakyat. Berbagai pertunjukan, mulai dari pencak silat, musik kecapi, hingga tarian nusantara, menjadi gambaran keberagaman budaya Indonesia sekaligus potensi generasi muda yang perlu terus dikembangkan. Peringatan satu tahun Sekolah Rakyat juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih merata sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kualitas sumber daya manusia. BAZNAS Sulawesi Selatan Dukung Penguatan Kesejahteraan Masyarakat Kehadiran Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda pembangunan sosial, khususnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perluasan kesempatan bagi kelompok yang membutuhkan. Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui program pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Melalui program-program yang berorientasi pada peningkatan kapasitas mustahik, penguatan pendidikan, dan pemberdayaan keluarga, zakat dapat menjadi instrumen sosial-ekonomi yang membantu masyarakat memperoleh kesempatan untuk hidup lebih sejahtera. Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda juga sejalan dengan semangat pemberdayaan generasi muda. Anak-anak yang memperoleh akses pendidikan dan pendampingan yang memadai diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang berdaya saing, berkarakter, serta mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Memperkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Generasi Muda Peringatan satu tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga sosial, dunia pendidikan, hingga masyarakat. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus menempatkan pengelolaan zakat sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas manfaat program sosial dan memperkuat dukungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Semangat Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Dengan memperkuat akses pendidikan, kepedulian sosial, dan kolaborasi antarlembaga, cita-cita mewujudkan masyarakat yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera dapat terus diperjuangkan bersama. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan umat, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Sulawesi Selatan.
BERITA28/10/2026 | humas baznas sulsel
BAZNAS Sulsel Gelar Bimtek Evaluasi Perencanaan Semester I 2026 dan Penyusunan RKAT 2027, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Terukur
BAZNAS Sulsel Gelar Bimtek Evaluasi Perencanaan Semester I 2026 dan Penyusunan RKAT 2027, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Terukur
MAKASSAR, 27 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Evaluasi Perencanaan Semester I Tahun 2026 dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tahun 2027 bagi BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Hotel Almadera Makassar ini menjadi upaya memperkuat kualitas perencanaan, evaluasi kinerja, dan tata kelola pengelolaan zakat yang lebih terarah, akuntabel, serta berorientasi pada dampak. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E.Sy., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebagai fondasi pelaksanaan program dan pencapaian target lembaga. Evaluasi terhadap pelaksanaan program pada semester pertama tahun 2026 menjadi momentum bagi BAZNAS untuk mengidentifikasi capaian, menelaah kendala, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan program berikutnya. Bimbingan teknis ini menghadirkan Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI, yang memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada jajaran BAZNAS se-Sulawesi Selatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2027. Evaluasi sebagai Dasar Perbaikan Kinerja Evaluasi perencanaan Semester I 2026 menjadi salah satu agenda penting untuk memastikan pelaksanaan program BAZNAS berjalan sesuai dengan rencana, sasaran, dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Melalui evaluasi tersebut, BAZNAS kabupaten/kota didorong untuk menelaah kesesuaian antara perencanaan dan realisasi program, mengidentifikasi faktor pendukung maupun kendala pelaksanaan, serta menyusun langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. Pendekatan ini penting agar proses perencanaan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen manajemen yang membantu lembaga mengambil keputusan secara lebih tepat. Dengan demikian, setiap program dapat dirancang berdasarkan kebutuhan, dilaksanakan secara terukur, dan dievaluasi berdasarkan capaian yang jelas. Perkuat Penyusunan RKAT BAZNAS Tahun 2027 Salah satu fokus utama kegiatan adalah penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS. Melalui pendampingan Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI, peserta memperoleh penguatan dalam menyelaraskan rencana program, target kinerja, kebutuhan anggaran, dan indikator keberhasilan lembaga. Penyusunan RKAT yang berkualitas membutuhkan keterpaduan antara tujuan strategis lembaga dan rencana kerja yang akan dilaksanakan. Perencanaan perlu mempertimbangkan kapasitas organisasi, potensi penghimpunan ZIS dan DSKL, kebutuhan pendistribusian dan pendayagunaan, serta target pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Karena itu, BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan yang realistis, sistematis, dan selaras dengan arah kebijakan BAZNAS secara berjenjang. Perencanaan yang baik juga menjadi fondasi bagi pelaksanaan program yang lebih efektif, pengendalian anggaran, serta evaluasi kinerja pada tahun berikutnya. Membangun Perencanaan Berbasis Kinerja dan Dampak Melalui kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan budaya kerja yang menjadikan data, evaluasi, dan indikator kinerja sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan. Perencanaan yang efektif tidak hanya menjawab apa yang akan dikerjakan dan berapa anggaran yang dibutuhkan, tetapi juga menjelaskan hasil yang ingin dicapai serta manfaat yang diharapkan bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, penyusunan RKAT 2027 diharapkan semakin memperhatikan keterkaitan antara target penghimpunan, kualitas pendistribusian dan pendayagunaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta capaian program bagi penerima manfaat. Keselarasan perencanaan antara BAZNAS Provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota juga menjadi aspek penting dalam membangun tata kelola zakat yang lebih terkoordinasi. Melalui kesamaan arah dan standar perencanaan, pelaksanaan program diharapkan dapat saling mendukung dalam memperluas manfaat zakat bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Perkuat Sinergi BAZNAS se-Sulawesi Selatan Penyelenggaraan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas tata kelola zakat di seluruh kabupaten/kota. Selama kegiatan berlangsung pada 27–29 Oktober 2026, peserta diharapkan dapat memanfaatkan sesi pendampingan untuk memperdalam pemahaman mengenai evaluasi perencanaan dan menyempurnakan dokumen perencanaan tahun 2027 sesuai dengan ketentuan serta arah kebijakan yang berlaku. Melalui penguatan kapasitas tersebut, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh BAZNAS kabupaten/kota semakin siap menghadapi pelaksanaan program tahun 2027 dengan perencanaan yang lebih terukur, penganggaran yang lebih terarah, serta indikator kinerja yang jelas. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pengelolaan zakat melalui perencanaan yang berkualitas, evaluasi yang berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sehingga pengelolaan ZIS dan DSKL dapat memberikan manfaat yang semakin luas dan berdampak nyata bagi masyarakat.*
BERITA27/10/2026 | humas baznas sulsel
BAZNAS Sulsel dan Hotel Almadera Teken MoU Program Food Bank, Salurkan Makanan Layak Konsumsi kepada Masyarakat Membutuhkan
BAZNAS Sulsel dan Hotel Almadera Teken MoU Program Food Bank, Salurkan Makanan Layak Konsumsi kepada Masyarakat Membutuhkan
MAKASSAR, 27 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Hotel Almadera Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam program Food Bank, sebuah inisiatif kolaboratif untuk mengurangi pemborosan makanan sekaligus memperluas akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Room Orchid Hotel Almadera, Makassar, Selasa (27/10/2026), oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E.Sy. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghubungkan potensi makanan berlebih yang masih layak dan aman dikonsumsi dengan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya golongan asnaf yang membutuhkan. Melalui program ini, makanan yang disiapkan oleh pihak hotel, tetapi tidak habis dikonsumsi tamu, dapat dikoordinasikan dengan BAZNAS untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima manfaat. Makanan yang didistribusikan merupakan makanan yang masih segar, layak konsumsi, dan memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai standar perhotelan. Mengurangi Pemborosan, Memperluas Manfaat Pangan Industri perhotelan memiliki aktivitas penyediaan makanan yang dinamis, baik untuk tamu maupun berbagai kegiatan. Dalam kondisi tertentu, terdapat makanan yang masih layak dikonsumsi tetapi tidak habis tersaji atau dikonsumsi. Apabila tidak dikelola dengan baik, makanan tersebut berpotensi menjadi limbah, padahal masih dapat memberikan manfaat bagi orang lain. Melalui program Food Bank, BAZNAS Sulawesi Selatan dan Hotel Almadera berupaya mengubah potensi surplus makanan tersebut menjadi sumber manfaat sosial. Makanan yang masih layak dan aman dikonsumsi dapat diselamatkan, dikelola, dan disalurkan melalui koordinasi kedua pihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Inisiatif ini menegaskan bahwa upaya membantu masyarakat tidak selalu harus dimulai dengan menyediakan sumber daya baru. Pengelolaan sumber daya yang telah tersedia secara lebih bijaksana juga dapat menjadi jalan untuk memperluas manfaat dan menjawab kebutuhan sosial. BAZNAS Menjadi Penghubung antara Surplus Pangan dan Penerima Manfaat Dalam kerja sama ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berperan dalam mengoordinasikan penyaluran makanan kepada penerima manfaat yang membutuhkan. Kolaborasi dengan pihak hotel diharapkan dapat membangun mekanisme penyaluran yang terarah, sehingga makanan yang masih layak konsumsi dapat dimanfaatkan secara optimal. Program ini juga membuka ruang bagi penguatan kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan sektor usaha dalam menjawab persoalan sosial masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar. Penyaluran makanan kepada golongan asnaf yang membutuhkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat sosial yang lebih dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas makanan, waktu penyaluran, serta prosedur keamanan pangan agar manfaat yang diberikan dapat diterima secara layak oleh penerima. Kolaborasi Dunia Usaha untuk Kepedulian Sosial Penandatanganan MoU antara BAZNAS Sulawesi Selatan dan Hotel Almadera menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara lembaga sosial keagamaan dan dunia usaha. Kerja sama ini menunjukkan bahwa sektor perhotelan dapat mengambil peran dalam pengurangan pemborosan makanan sekaligus berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Lebih dari sekadar kegiatan penyaluran makanan, program Food Bank diharapkan dapat menumbuhkan budaya pemanfaatan pangan yang bertanggung jawab, memperkuat kepedulian terhadap sesama, serta mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak dalam mengatasi persoalan sosial. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berharap kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk turut mengembangkan inisiatif serupa sesuai dengan kapasitas dan karakteristik masing-masing. Melalui program Food Bank, BAZNAS Sulawesi Selatan terus mendorong pengelolaan sumber daya yang lebih bermanfaat, kolaboratif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Dari makanan yang berlebih, lahir manfaat yang lebih luas. Bersama Hotel Almadera, BAZNAS Sulawesi Selatan berupaya memastikan makanan yang masih layak konsumsi tidak terbuang sia-sia, tetapi dapat menjadi sumber kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.
BERITA27/10/2026 | humas baznas sulsel
Ketua BAZNAS se-Sulawesi Selatan Hadiri Rakornas BAZNAS RI, Raih Tiga Penghargaan Nasional
Ketua BAZNAS se-Sulawesi Selatan Hadiri Rakornas BAZNAS RI, Raih Tiga Penghargaan Nasional
Jakarta, 15 Oktober 2026 — Jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI yang diselenggarakan di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”, kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, menyelaraskan arah kebijakan pengelolaan zakat, serta mendorong peningkatan kontribusi zakat bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BAZNAS dari Sulawesi Selatan berhasil meraih tiga penghargaan nasional. Penghargaan tersebut meliputi kategori Z-Chicken Terbaik yang diraih BAZNAS Kabupaten Gowa, Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik yang diberikan kepada Wali Kota Makassar melalui BAZNAS Kota Makassar, serta Bupati Pendukung Zakat Terbaik yang diberikan kepada Bupati Barru melalui BAZNAS Kabupaten Barru. Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi dan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan gerakan zakat. Prestasi tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi BAZNAS se-Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas kemitraan, dan mengembangkan program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Konsolidasi Nasional untuk Penguatan Pengelolaan Zakat Rakornas BAZNAS RI diikuti oleh 974 peserta yang terdiri atas perwakilan 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota. Forum ini menjadi ruang koordinasi nasional untuk menyatukan langkah dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam Rakornas adalah target penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebesar Rp70 triliun pada tahun 2027. Pencapaian target tersebut membutuhkan strategi penghimpunan yang terintegrasi, peningkatan literasi zakat, perluasan basis muzaki, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Rakornas juga membahas penyelarasan Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031 sebagai landasan untuk memperkuat arah kebijakan, program prioritas, dan indikator kinerja pengelolaan zakat di tingkat nasional maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, penguatan tiga bidang utama menjadi perhatian, yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, serta pengendalian. Ketiga bidang tersebut diharapkan berjalan secara terintegrasi agar pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada peningkatan penghimpunan dan penyaluran, tetapi juga pada efektivitas program dan keberlanjutan manfaat bagi mustahik. BAZNAS Sulsel Apresiasi Penghargaan dan Dorong Peningkatan Kinerja Perolehan tiga penghargaan oleh perwakilan Sulawesi Selatan menjadi kebanggaan sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di daerah. Penghargaan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem zakat yang produktif dan berkelanjutan. Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Gowa, BAZNAS Kota Makassar, dan BAZNAS Kabupaten Barru atas capaian yang diraih dalam Rakornas BAZNAS RI. Apresiasi juga diberikan kepada para kepala daerah yang telah mendukung penguatan gerakan zakat di wilayah masing-masing. “Kami menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diraih oleh perwakilan BAZNAS dari Sulawesi Selatan. Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, komitmen, dan sinergi antara BAZNAS dengan pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung pengelolaan zakat. Penghargaan ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat inovasi program, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Ke depan, kami berharap prestasi ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan agar program zakat semakin produktif, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan mustahik,” ungkapnya. Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan program. Setiap BAZNAS di daerah diharapkan dapat menjadikan capaian tersebut sebagai inspirasi untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan program zakat mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Penguatan Sinergi dan Tata Kelola Kelembagaan Selain membahas strategi penghimpunan dan pendayagunaan, Rakornas BAZNAS RI juga menekankan pentingnya peningkatan tata kelola kelembagaan, kualitas sumber daya manusia (SDM) amil, dan literasi zakat. Penguatan aspek tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana umat dilaksanakan sesuai prinsip syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan standar akuntabilitas yang berlaku. Sinergi lintas sektor turut menjadi bagian penting dalam agenda konsolidasi nasional. Kolaborasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, KADIN Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperluas peluang penghimpunan dan pendayagunaan zakat, khususnya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bagi BAZNAS se-Sulawesi Selatan, penguatan kolaborasi tersebut menjadi peluang untuk mengembangkan program yang lebih inovatif, memperluas jangkauan penerima manfaat, dan meningkatkan efektivitas pendayagunaan zakat produktif (*)
BERITA15/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI
Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI
JAKARTA — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas , menyerahkan naskah akademik kajian tentang Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. Penyerahan naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan tata kelola kelembagaan zakat nasional, khususnya melalui penataan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai BAZNAS di Indonesia. Momentum tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Forum nasional ini menjadi ruang konsolidasi bagi BAZNAS dalam memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, dan mendorong peningkatan kinerja pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Dorong Sistem Kepegawaian BAZNAS yang Profesional dan Berkeadilan Naskah akademik yang diserahkan memuat kajian mengenai pentingnya penataan status hubungan kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai BAZNAS sebagai bagian integral dari penguatan kelembagaan pengelola zakat nasional. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, BAZNAS memiliki mandat strategis dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pengelolaan keuangan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan mandat tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, serta memiliki kepastian karier dan perlindungan kerja. Dalam praktiknya, pegawai BAZNAS memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada dampak. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan perlu diiringi dengan sistem kepegawaian yang mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, standar penghasilan yang layak, perlindungan sosial, pengembangan kompetensi, serta keberlanjutan karier. Kajian tersebut menyoroti perlunya kerangka kepegawaian nasional yang dapat menjadi acuan bersama bagi BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan adanya standar yang lebih terarah, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BAZNAS diharapkan dapat berkembang secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan karakteristik masing-masing daerah. Tiga Alternatif Kebijakan Penataan Kepegawaian Naskah akademik ini mengidentifikasi tiga alternatif kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem kepegawaian BAZNAS ke depan. Pertama, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS, melalui penyusunan standar minimum nasional yang menjadi acuan bagi seluruh tingkatan BAZNAS, terutama dalam hal status hubungan kerja, penghasilan, tunjangan, perlindungan sosial, dan pengembangan karier. Kedua, pembentukan skema kepegawaian khusus bagi BAZNAS melalui penguatan regulasi yang mengatur hubungan kerja, standar kesejahteraan, perlindungan sosial, pembinaan profesi amil, serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, kajian integrasi jabatan atau kebutuhan tertentu dalam lingkungan BAZNAS ke dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang memungkinkan secara hukum, kelembagaan, dan fiskal. Alternatif ini memerlukan kajian tersendiri mengenai dasar hukum, kebutuhan jabatan, mekanisme pengangkatan, dan konsekuensi anggaran. Dari ketiga alternatif tersebut, kajian merekomendasikan pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS sebagai agenda utama, yang disertai penguatan regulasi khusus dan kajian mengenai kemungkinan integrasi jabatan tertentu ke dalam sistem ASN sesuai persyaratan yang berlaku. Rekomendasi ini menempatkan penataan kepegawaian sebagai agenda kelembagaan jangka panjang yang perlu dirancang secara sistematis, dengan memperhatikan kepastian hukum, kemampuan pembiayaan, dan keberlanjutan operasional pengelolaan zakat. Lima Agenda Prioritas untuk Penguatan Kesejahteraan Pegawai Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan tersebut, naskah akademik mengusulkan lima agenda prioritas. Pertama, penataan dan standardisasi status hubungan kerja seluruh pegawai BAZNAS. Kedua, penetapan standar minimum penghasilan dan kesejahteraan pegawai BAZNAS secara nasional. Ketiga, pemenuhan perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta perlindungan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, pembangunan sistem karier, pengembangan kompetensi, sertifikasi, evaluasi kinerja, dan penguatan profesi amil. Kelima, penyusunan peta jalan implementasi nasional periode 2026–2031 dengan skema pembiayaan yang sah, transparan, terukur, dan berkelanjutan. Kelima agenda tersebut diharapkan menjadi kerangka awal dalam membangun sistem kepegawaian yang tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Penataan status dan kesejahteraan pegawai juga perlu dilihat dalam perspektif keberlanjutan kelembagaan. Sistem kepegawaian yang jelas dapat mendukung pengembangan kompetensi, menjaga kesinambungan pengetahuan organisasi, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat. Menguatkan Fondasi Kelembagaan Zakat Nasional Penyerahan naskah akademik ini menegaskan perhatian BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pentingnya penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama pengelolaan zakat nasional. Konsolidasi zakat tidak hanya membutuhkan peningkatan penghimpunan dan efektivitas pendistribusian, tetapi juga tata kelola organisasi yang mampu memastikan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, terlindungi, dan memiliki kesempatan berkembang secara berkelanjutan. Melalui kajian ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar isu status dan kesejahteraan pegawai menjadi bagian dari pembahasan strategis dalam pengembangan kelembagaan BAZNAS di seluruh Indonesia. Berbagai rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BAZNAS RI dan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan organisasi. Ke depan, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS diharapkan dapat memperkuat profesionalisme amil, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mendukung pelaksanaan mandat pengelolaan zakat secara lebih optimal. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendorong gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mendukung penguatan kelembagaan zakat nasional, termasuk melalui penataan sistem kepegawaian yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya pengelolaan zakat yang produktif dan berdampak bagi masyarakat.
BERITA15/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Bawa Agenda Strategis Sulsel ke Panggung Nasional, Ketua BAZNAS Sulsel Paparkan Arah Baru Penguatan Zakat di Rakornas 2026
Bawa Agenda Strategis Sulsel ke Panggung Nasional, Ketua BAZNAS Sulsel Paparkan Arah Baru Penguatan Zakat di Rakornas 2026
JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, memaparkan sejumlah isu strategis dan arah penguatan pengelolaan zakat di Sulawesi Selatan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026, Rabu (14/10/2026), di Jakarta. Mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”, Rakornas BAZNAS 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, serta mendorong pengelolaan zakat yang semakin profesional, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam pemaparannya, ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas mengangkat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi penguatan kelembagaan dan koordinasi, pembentukan wadah layanan dan pendampingan hukum, serta optimalisasi penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya zakat pertanian. Optimalisasi zakat pertanian menjadi salah satu perhatian penting dalam upaya memperluas potensi penghimpunan zakat di Sulawesi Selatan. Penguatan sektor ini membutuhkan koordinasi dan sinergi yang baik agar potensi zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Selain optimalisasi penghimpunan ZIS, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga tingkat desa dan kelurahan turut menjadi bagian penting dalam materi yang disampaikan. Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan program yang lebih terarah, sehingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat semakin memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program. Ketua Baznas Sulsel juga memaparkan potret kinerja dan jangkauan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan serta program-program unggulan tahun 2026. Paparan ini menggambarkan berbagai aspek pengelolaan zakat di Sulawesi Selatan sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong program yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dana, tetapi juga pada kebermanfaatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam forum nasional tersebut, rekomendasi Ketua BAZNAS Provinsi serta BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Rekomendasi ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan kesamaan langkah di seluruh tingkatan BAZNAS agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Keikutsertaan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rakornas BAZNAS 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, berbagai potensi dan tantangan pengelolaan zakat di daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rakornas ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat tata kelola zakat, mengoptimalkan penghimpunan ZIS, serta mendorong pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang lebih produktif dan berdampak. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Menguatkan Kolaborasi, Mengoptimalkan Zakat, Menghadirkan Manfaat Bagi Umat.
BERITA14/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulama Jajaki Sinergi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
BAZNAS Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulama Jajaki Sinergi Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
MAKASSAR — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) melalui audiensi dan silaturahim yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. Pertemuan ini membahas peluang kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Sulawesi Selatan melalui program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, dan turut dihadiri Rina Umar, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku. Dari pihak BAZNAS, hadir Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas. Pertemuan ini menjadi ruang silaturahim sekaligus penjajakan kerja sama antara kedua lembaga untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi Program Jaminan Sosial BAZNAS Dalam audiensi tersebut, dibahas bahwa di tingkat pusat telah terjalin nota kesepahaman (MoU) antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100.000 penerima manfaat dari kalangan pekerja rentan. Inisiatif tersebut menjadi landasan penting bagi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjajaki implementasi dan pengembangan sinergi serupa di tingkat daerah. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi lintas lembaga agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu peluang untuk menghubungkan potensi dana sosial keagamaan dengan upaya perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Melalui penjajakan ini, BAZNAS Sulsel mendorong agar kerja sama tidak berhenti pada komunikasi kelembagaan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program yang terencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan di Sulawesi Selatan. Perluas Kanal Partisipasi Zakat, Infak, dan Sedekah Audiensi juga membahas sejumlah alternatif untuk mendukung penghimpunan dana sosial melalui kanal yang mudah dijangkau masyarakat dan lingkungan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa opsi yang dibicarakan antara lain penyediaan kode QR untuk pembayaran zakat, infak, dan sedekah, penyediaan bilik zakat di kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta penggunaan celengan infak. Alternatif tersebut diharapkan dapat membuka ruang partisipasi bagi pegawai, peserta, dan masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah melalui kanal yang mudah diakses. Pelaksanaannya akan memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut agar mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Optimalisasi kanal penghimpunan ini juga menjadi peluang untuk memperkuat keterhubungan antara gerakan filantropi Islam dan program perlindungan sosial. Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, dana sosial keagamaan berpotensi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok pekerja yang menghadapi kerentanan ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program Perlindungan Pekerja Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, sebagaimana dipaparkan dalam audiensi. Program ini menjadi salah satu informasi penting dalam pembahasan mengenai peluang perluasan perlindungan bagi pekerja rentan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pekerja sebagai individu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko dalam bekerja. Oleh karena itu, perluasan kepesertaan menjadi bagian penting dari upaya membangun perlindungan sosial yang lebih inklusif. Bagi BAZNAS, isu tersebut memiliki relevansi dengan misi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, khususnya dalam membantu kelompok rentan agar memiliki perlindungan yang lebih baik. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat pendekatan perlindungan sosial yang tidak hanya berorientasi pada bantuan ketika masalah terjadi, tetapi juga pada upaya mengurangi risiko yang dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Lindungi Pekerja, Jaga Ketahanan Keluarga Salah satu substansi penting dalam audiensi ini adalah penekanan bahwa perlindungan pekerja pada dasarnya juga merupakan upaya melindungi keluarga. Ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang tercakup dalam program jaminan sosial, dampaknya dapat meluas terhadap pendapatan rumah tangga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan anggota keluarga. Karena itu, sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. BAZNAS dapat berperan melalui pengelolaan dana sosial keagamaan dan pemetaan kelompok penerima manfaat yang membutuhkan dukungan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kedua lembaga diharapkan dapat melanjutkan komunikasi dan pembahasan teknis untuk mengidentifikasi skema kolaborasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerja rentan di Sulawesi Selatan, termasuk kriteria penerima manfaat, mekanisme kepesertaan, sumber pembiayaan, serta tata kelola pelaksanaannya. Audiensi dan silaturahim ini menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan kelembagaan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku. Ke depan, sinergi yang terbangun diharapkan dapat berkontribusi dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan di Sulawesi Selatan. BAZNAS Sulawesi Selatan terus mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan pengelolaan ZIS yang berdampak dan mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.(*)
BERITA09/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Zakat, Infak, dan Pendidikan: Investasi untuk Masa Depan Generasi, BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi
Zakat, Infak, dan Pendidikan: Investasi untuk Masa Depan Generasi, BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi
Makassar — Masa depan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ruang kelas dan tenaga pendidik, tetapi juga oleh kepedulian masyarakat dalam membuka kesempatan belajar bagi anak-anak yang membutuhkan. Melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat mengambil bagian dalam mendukung pendidikan dan membangun masa depan generasi. Komitmen tersebut tidak berhenti pada ajakan untuk berbagi. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan juga menghadirkan manfaat zakat secara nyata melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan. Salah satunya terlihat dalam penyerahan bantuan pendidikan kepada siswa sekolah binaan Yayasan Pemberdayaan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMK Kesehatan. Bantuan yang diserahkan pada Kamis (1/10/2026) oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas, S.E.Sy., menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana umat untuk mendukung keberlangsungan pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat membantu peserta didik melanjutkan proses belajar, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita. Lebih dari sekadar bantuan, dukungan pendidikan merupakan bagian dari upaya memperluas kesempatan dan membangun kemandirian generasi muda. Zakat dan Infak, Menghadirkan Kesempatan Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Bagi anak-anak dari keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi, dukungan sosial dapat membantu menjaga keberlangsungan pendidikan dan memperluas kesempatan untuk berkembang. Zakat memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan syariat Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dukungan pendidikan melalui dana zakat harus memperhatikan ketentuan syariat, kriteria mustahik, serta prinsip pendistribusian yang amanah dan bertanggung jawab. Dengan pengelolaan yang tepat, bantuan pendidikan dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan bagi penerima manfaat yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, infak dan sedekah memberikan ruang dukungan sosial yang lebih luas sesuai peruntukan dan amanah pemberinya. Dana tersebut dapat mendukung berbagai kegiatan pendidikan dan kebutuhan sosial melalui program yang dirancang secara terencana dan transparan. Kombinasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah memungkinkan kepedulian masyarakat diwujudkan dalam berbagai bentuk dukungan. Mulai dari membantu kebutuhan pendidikan hingga memperkuat program pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan. Pendidikan Merupakan Investasi Jangka Panjang Manfaat pendidikan tidak berhenti pada kemampuan membaca, menulis, atau memperoleh ijazah. Pendidikan juga membantu membentuk karakter, kedisiplinan, keterampilan, pola pikir, dan kemandirian yang dibutuhkan untuk menghadapi kehidupan. Bagi keluarga yang membutuhkan, kesempatan memperoleh pendidikan dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup pada masa mendatang. Anak-anak yang memperoleh dukungan untuk terus belajar memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi kepada keluarga serta masyarakat. Karena itu, dukungan terhadap pendidikan tidak semestinya dipandang hanya sebagai bantuan sesaat. Upaya menjaga keberlangsungan belajar merupakan bagian dari investasi sosial yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan dalam jangka panjang. Melalui program pendidikan, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menghadirkan manfaat dana umat yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. BAZNAS Sulsel Perkuat Kepedulian terhadap Pendidikan Penyerahan bantuan pendidikan kepada siswa sekolah binaan Yayasan Pemberdayaan BAZNAS merupakan salah satu wujud kepedulian BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terhadap generasi muda. Kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberlangsungan pendidikan membutuhkan perhatian dan dukungan berbagai pihak. Dalam semangat gotong royong, keterlibatan masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan para dermawan dapat memperluas jangkauan manfaat program pendidikan. Kepedulian yang dihimpun melalui pengelolaan dana umat dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan dan peruntukannya. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat dapat tumbuh seiring dengan manfaat yang dihasilkan. BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi untuk Masa Depan Generasi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil bagian dalam mendukung pendidikan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Setiap kontribusi merupakan bentuk kepedulian terhadap kesempatan belajar anak-anak dan pembangunan sumber daya manusia. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan ZIS melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan memperoleh informasi mengenai tata cara pembayaran serta program-program yang tersedia. Dana yang dihimpun akan dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan, peruntukan, serta amanah pemberinya. Melalui partisipasi bersama, dukungan terhadap pendidikan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Berbagi untuk pendidikan bukan sekadar membantu hari ini. Setiap dukungan merupakan bagian dari upaya menanamkan harapan, memperluas kesempatan, dan mempersiapkan generasi yang berilmu, berakhlak, serta mandiri. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan — Menguatkan Zakat, Menebar Manfaat, Membangun Masa Depan.
BERITA02/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Terima Kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Gowa, Bahas Rencana Pendirian LAZ
BAZNAS Sulsel Terima Kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Gowa, Bahas Rencana Pendirian LAZ
MAKASSAR — Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas, S.T, S.E.Sy., menerima kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Kabupaten Gowa, Kamis (1/10/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ) Provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan yayasan. Dalam diskusi tersebut, pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Kabupaten Gowa menyampaikan rencana untuk membentuk LAZ Provinsi guna meningkatkan kontribusi yayasan dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara terorganisasi dan profesional. Menanggapi rencana itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas menjelaskan bahwa pendirian LAZ harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai regulasi pengelolaan zakat. Persiapan perlu dilakukan secara matang, mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, administrasi, dan tata kelola. “Pendirian LAZ tentu harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah diatur. Yang paling penting adalah kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia agar pengelolaan zakat nantinya dapat berjalan secara profesional, amanah dan sesuai dengan regulasi,” jelas Riswan. Riswan Ilyas Sarankan Yayasan GUPPI Gowa Membentuk UPZ Sebagai langkah awal, Riswan Ilyas menyarankan Yayasan Pendidikan GUPPI Kabupaten Gowa membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terlebih dahulu. Melalui UPZ, yayasan dapat membangun pengalaman dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat sekaligus mempersiapkan kelembagaan sebelum mengembangkan rencana pendirian LAZ. Pembentukan UPZ juga dapat menjadi sarana untuk mengembangkan sistem penghimpunan dan penyaluran zakat yang lebih terstruktur, memperkuat kapasitas pengurus, serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Selain penguatan kelembagaan, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mendorong pimpinan dan jajaran manajemen Yayasan Pendidikan GUPPI untuk meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi amil. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai penting agar pengelolaan zakat dapat dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan. “Kami menyarankan untuk membentuk UPZ terlebih dahulu sebagai langkah awal. Bersamaan dengan itu, pimpinan dan manajemen yayasan dapat mempersiapkan diri melalui sertifikasi amil. Dengan begitu, ketika mengelola LAZ, sumber daya manusianya sudah memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai tentang pengelolaan zakat,” tambahnya. BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Ekosistem Zakat BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi Yayasan Pendidikan GUPPI Kabupaten Gowa dalam mempersiapkan pengelolaan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Sulawesi Selatan memperluas partisipasi lembaga dan organisasi masyarakat dalam ekosistem zakat. Penguatan kelembagaan, kompetensi amil, dan tata kelola diharapkan dapat mendukung penghimpunan serta pendayagunaan zakat yang lebih terorganisasi dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (*)
BERITA01/10/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
Makassar — Ajang Zakat Distribution Data Forum 2026 yang diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera Makassar selama 3 hari mulai 22-24 September 2026 menjadi pusat perhatian. Pada hari kedua, Rabu 23 September 2026 di Sesi pagi yg berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, sukses menghadirkan diskusi panel berbobot yang menyoroti satu topik paling krusial: tantangan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data desil yang kerap belum sepenuhnya memotret kenyataan warga di lapangan. Forum strategis ini mempertemukan perwakilan BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan dengan tiga narasumber penting dari unsur pemerintah, yakni Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, serta Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel. Sinergi Kebijakan Diskusi panel dibuka secara komprehensif oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abd Malik Faisal, SH, M.Adm.Pemb. Dalam pemaparannya, beliau tidak hanya membedah tata kelola data sosial, tetapi juga membawa kabar strategis mengenai rencana pembangunan perumahan sederhana untuk warga miskin yang berada pada Desil 1 dan Desil 2. Rencananya, perumahan tersebut akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa. Menariknya, dalam kawasan pemukiman terpadu tersebut, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan telah mendapatkan tawaran khusus untuk turut membangun fasilitas ibadah. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi erat antara pemerintah daerah dan lembaga amil zakat dalam mengentaskan kemiskinan berbasis kawasan. BPS Bedah Metodologi DTSEN: Mengatasi Inclusion dan Exclusion Errors Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Papitana, yang memaparkan materi strategis terkait pengelolaan DTSEN berdasarkan regulasi terkini. Mengacu pada kerangka kerja BPS, DTSEN hadir sebagai solusi game changer guna menekan angka inclusion error (warga yang tidak berhak namun menerima bantuan) dan exclusion error (warga yang berhak tetapi terlewat). Papitana menjelaskan bahwa pemeringkatan kesejahteraan dari Desil 1 hingga Desil 10 dibentuk menggunakan metode statistik Proxy Mean Test (PMT) serta variabel berlapis, mulai dari kondisi perumahan, aset, hingga pemetaan berbasis image-based classification. Kendati demikian, ditekankan pula bahwa desil adalah gambaran posisi relatif, bukan ukuran absolut pendapatan, sehingga sifatnya dinamis dan terus diperbarui secara berkala. Regulasi Kemenag: Legalitas Berbagipakai Data via SIMZAT Sebagai pemungkas rangkaian materi narasumber, Dr. Muhammad Nur dari Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan memaparkan landasan hukum pemanfaatan data melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 885 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pedoman penggunaan DTSEN dalam pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL). Melalui mekanisme berbagipakai data yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) didorong untuk menggunakan data desil 1 sampai desil 4 guna memastikan ketepatan sasaran mustahik serta menghindari tumpang tindih dengan program bantuan pemerintah. Sesi Tanya Jawab Hangat dan Keinginan Kunjungan Daerah Puncak acara diwarnai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang sangat seru dan interaktif antara para peserta dari BAZNAS 24 kabupaten/kota dengan para narasumber. Sebagian besar peserta menyoroti ketimpangan antara data desil di atas kertas dengan kondisi aktual di lapangan, serta mengutarakan keinginan agar Kepala Dinas Sosial dapat berkunjung langsung ke daerah mereka untuk berkoordinasi lebih lanjut. Keterbatasan waktu membuat moderator acara, Dr. Ainul Fatha Isman, harus menengahi dan mengakhiri diskusi hangat tersebut, mengingat Kepala Dinas Sosial harus segera bertolak mendampingi Menteri Pekerjaan Umum (PU) dalam agenda peninjauan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sudiang, Makassar. Melalui forum ini, kolaborasi lintas sektor di Sulawesi Selatan diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola penyaluran dana umat dan bantuan sosial yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.*
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026
Makassar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Zakat Distribution Data Forum 2026 di Hotel Almadera Makassar, 22-24 September 2026. Forum ini diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan data dan distribusi zakat di daerah. Rangkaian forum diisi dengan diskusi panel, pemaparan materi, serta sesi dialog yang membahas berbagai isu strategis dalam pengelolaan zakat, khususnya yang berkaitan dengan data, penetapan sasaran penerima manfaat, dan kebijakan perzakatan. Salah satu sesi utama pada hari kedua 23 September 2026 , menghadirkan Direktur Riset, Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Hasbi Zaenal, PhD, yang menyampaikan materi terkait landasan dan perkembangan kebijakan nisab zakat. Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta dari BAZNAS kabupaten/kota dengan moderator Muhammad Ahsan Kamil, M.E. Nisab Zakat dan Tantangan Perubahan Harga Emas Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi adalah penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa yang menggunakan standar emas 14 karat. Berdasarkan pemaparan dalam forum, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 7,64 juta per bulan atau Rp. 91,68 juta per tahun, yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas 14 karat. Penggunaan standar tersebut menjadi bagian dari respons terhadap dinamika harga emas global yang mengalami peningkatan signifikan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap nilai nominal nisab apabila penghitungan hanya menggunakan harga emas berkadar tinggi. Dalam perspektif fikih, disampaikan penjelasan bahwa penggunaan emas 14 karat antara lain dikaitkan dengan pandangan Mazhab Hanafi melalui kaidah al-hukm lil ghalib, yakni hukum mengikuti unsur yang dominan. Emas dengan kadar di atas 50 persen tetap memiliki karakter dominan sebagai emas. dan emas kadar 14K umumnya ditandai 585 yg berarti mempunyai kandungan sekitar 58,5% emas. Selain itu, perspektif Mazhab Maliki juga mempertimbangkan aspek rawaj, yaitu keberlakuan dan penerimaan suatu instrumen dalam praktik perdagangan dan kehidupan masyarakat. Menjaga Keseimbangan antara Muzaki dan Mustahik Pembahasan nisab tidak semata-mata berkaitan dengan angka nominal, tetapi juga memiliki implikasi terhadap ekosistem zakat secara keseluruhan. Dalam forum ini disampaikan bahwa penggunaan standar emas 14 karat dikaitkan dengan prinsip ahabbu lil fuqara', yaitu memilih pendekatan yang memberikan kemanfaatan bagi fakir miskin. Penetapan nisab diharapkan tetap memperhatikan kemampuan muzaki sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya zakat yang diperlukan untuk mendukung program perlindungan dan pemberdayaan mustahik. Dengan demikian, penetapan nisab menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki untuk menunaikan zakat dan kebutuhan mustahik terhadap manfaat zakat. Bagi BAZNAS di daerah, pemahaman terhadap kebijakan nisab menjadi penting karena berkaitan langsung dengan edukasi kepada masyarakat, penghitungan kewajiban zakat, serta penguatan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat. Data sebagai Fondasi Distribusi Zakat Pelaksanaan Zakat Distribution Data Forum 2026 juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak dapat dilepaskan dari kualitas data. Olehnya itu forum mengambil topik "Dari Data Menuju Mustahik Berdaya : Membangun Pendistribusian ZIS Yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak". Data yang akurat diperlukan untuk memastikan zakat tidak hanya terkumpul, tetapi juga disalurkan kepada kelompok yang tepat, pada wilayah yang tepat, dan melalui program yang tepat. Karena itu, penguatan kapasitas BAZNAS kabupaten/kota dalam memahami data, kebijakan nisab, karakteristik muzaki, serta kondisi mustahik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola zakat yang semakin terukur. Forum yang diikuti BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi pengetahuan dan penyamaan pemahaman dalam pengelolaan zakat di daerah. Melalui penguatan data, kebijakan, dan kapasitas kelembagaan, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong agar zakat dapat dikelola secara aman syar'i, aman regulasi, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang berbasis data dan kebijakan yang terukur, zakat diharapkan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemberdayaan dan penguatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI
Makassar, 23 September 2026 – Kegiatan bertajuk Zakat Distribution Data Forum digelar pada Rabu, 23 September 2026 di Hotel Almadera Makassar, menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang pengelolaan zakat nasional. Salah satu narasumber yang hadir dalam forum tersebut adalah Bapak Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D. Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI yang membawakan materi mengenai Indeks Zakat Nasional (IZN) dan penerapannya di tingkat daerah. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa IZN dirancang sebagai instrumen pengukuran yang komprehensif untuk menilai efektivitas pengelolaan zakat, mulai dari aspek penghimpunan, pendistribusian, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan mustahik. Yang menarik perhatian peserta forum, beliau menyampaikan bahwa IZN telah menjadi salah satu indikator outcome dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pernyataan ini menegaskan semakin kuatnya posisi zakat sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, sekaligus membuka peluang sinergi antara lembaga pengelola zakat dengan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara terukur. Forum Zakat Distribution Data ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi para pengelola zakat dan pengambil kebijakan untuk terus memperkuat basis data dan indikator zakat nasional. Dengan adanya integrasi IZN ke dalam RPJMD, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah dan pengembangan ekonomi syariah secara berkelanjutan.(*)
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Gelar Sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Program Sosial Keagamaan Berbasis DTSEN
BAZNAS Sulsel Gelar Sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Program Sosial Keagamaan Berbasis DTSEN
Makassar, 23 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 885 Tahun 2026 tentang pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola program sosial keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang terarah, akuntabel, dan berbasis data. Sosialisasi tersebut menghadirkan Dr. H. Muhammad Nur, S.E., M.M., Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai narasumber. Kegiatan ini membahas pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu instrumen pendukung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial keagamaan, khususnya dalam pengelolaan zakat. KMA Nomor 885 Tahun 2026 sebagai Landasan Penguatan Tata Kelola Program KMA Nomor 885 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan bagi penguatan tata kelola program sosial keagamaan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lembaga pengelola zakat untuk menyusun program secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E., Sy., menyampaikan bahwa pemanfaatan data dalam pengelolaan zakat merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Menurutnya, pengelolaan zakat perlu didukung oleh informasi yang relevan agar penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan tersebut bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat. DTSEN untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran Program Zakat Dalam pemaparannya, Dr. H. Muhammad Nur menjelaskan pentingnya pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu referensi dalam penyelenggaraan program sosial keagamaan. Ketersediaan data yang terintegrasi dapat membantu lembaga dalam memahami kondisi masyarakat dan menyusun program berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi. Pemanfaatan data tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses identifikasi calon penerima manfaat, sekaligus memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan instansi terkait. Program zakat dapat dirancang secara lebih terukur dan saling melengkapi dengan program perlindungan sosial pemerintah. Pemanfaatan DTSEN perlu diiringi dengan koordinasi dan verifikasi yang memadai. Hal ini penting agar data dapat digunakan secara tepat dalam proses perencanaan dan penyaluran zakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku. Memperkuat Sinergi BAZNAS dan Kementerian Agama Sosialisasi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar kebijakan yang ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah operasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Sulawesi Selatan mendorong peningkatan pemahaman terhadap kebijakan pemanfaatan DTSEN serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program sosial keagamaan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Mendorong Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi dan Akuntabel Pelaksanaan sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengelolaan zakat. Pemanfaatan data yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung penyusunan program yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat. Melalui penguatan pemahaman kebijakan dan koordinasi antarlembaga, BAZNAS Sulawesi Selatan berharap pengelolaan zakat dapat semakin efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial dan keagamaan.(*)
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel dan Dinas Sosial Perkuat Sinergi Program Perlindungan Sosial, Dorong Penyediaan Hunian Layak bagi Keluarga Rentan
BAZNAS Sulsel dan Dinas Sosial Perkuat Sinergi Program Perlindungan Sosial, Dorong Penyediaan Hunian Layak bagi Keluarga Rentan
Makassar, 23 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Zakat Distribution Data Forum 2026 dengan mengangkat tema “Sinergi Program Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial dengan Pendistribusian ZIS”, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abd. Malik Faisal, S.H., M.Adm.Pemb., sebagai narasumber. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah dalam mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satu fokus pembahasan adalah peluang sinergi berupa penyediaan rumah hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan, serta fasilitasi rumah ibadah, khususnya masjid. Memperkuat Sinergi Program Perlindungan Sosial dan Zakat Dalam pemaparannya, Dr. Abd. Malik Faisal menekankan pentingnya sinergi antara program perlindungan sosial pemerintah dan program pendistribusian ZIS untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program. Sinergi antara Dinas Sosial dan BAZNAS membuka peluang untuk menyelaraskan berbagai program bantuan sosial, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan koordinasi yang baik, intervensi yang dilakukan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan sosial yang lebih terintegrasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Ketua BAZNAS Sulsel Dorong Kolaborasi Program yang Berdampak Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, ST, SE., Sy., menyampaikan bahwa sinergi antara BAZNAS dan pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar program yang dijalankan dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. “Kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah harus terus diperkuat, terutama dalam mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan pendistribusian zakat. Kami berharap sinergi ini dapat menghadirkan program yang lebih tepat sasaran, saling melengkapi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Riswan. Ia menambahkan bahwa zakat memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai program sosial pemerintah, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak, fasilitas sosial, serta sarana keagamaan. Sinergi tersebut perlu dibangun melalui pembagian peran yang jelas, koordinasi yang berkelanjutan, dan kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan dana ZIS. Menurut Riswan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat penyaluran bantuan, tetapi juga menciptakan model kerja sama yang mampu memberikan dampak sosial secara berkelanjutan di Sulawesi Selatan. BAZNAS Dorong Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah Selain penyediaan rumah hunian layak, forum ini juga membahas peluang kolaborasi dalam penyediaan dan peningkatan fasilitas rumah ibadah, khususnya masjid, sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan sosial dan kehidupan keagamaan masyarakat. BAZNAS memiliki peluang untuk berkontribusi dalam mendukung fasilitas masjid melalui program yang sesuai dengan ketentuan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS. Dukungan tersebut dapat diarahkan pada kebutuhan sarana dan prasarana rumah ibadah dengan memperhatikan ketentuan syariah, regulasi, serta prioritas kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan BAZNAS dalam penyediaan rumah hunian dan fasilitasi masjid diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih layak, baik dari aspek sosial maupun keagamaan. Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa sinergi program tidak hanya berorientasi pada bantuan individu, tetapi dapat diarahkan pada penyediaan fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat secara lebih luas. Menuju Kolaborasi Perlindungan Sosial yang Terintegrasi dan Berkelanjutan Penyelenggaraan Zakat Distribution Data Forum 2026 menjadi langkah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, khususnya dalam mengintegrasikan program perlindungan sosial dan pendistribusian ZIS. Melalui forum ini, peluang kerja sama dalam penyediaan rumah hunian layak bagi keluarga rentan dan fasilitasi masjid menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat kolaborasi bagi masyarakat. BAZNAS Sulawesi Selatan berharap sinergi dengan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial dapat terus dikembangkan melalui koordinasi dan tindak lanjut program yang konkret. Dengan kolaborasi yang terarah, program perlindungan sosial dan pendistribusian ZIS diharapkan dapat saling melengkapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(*)
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran
BAZNAS Sulsel Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran
Makassar — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Zakat Distribution Data Forum 2026 pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “DTSEN sebagai Rujukan Data Sosial Ekonomi dalam Penetapan Sasaran Program ZIS” dengan menghadirkan Papintana, S.Si., Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai narasumber. Forum ini menjadi wadah penguatan kapasitas dan diskusi mengenai pemanfaatan data sosial ekonomi dalam mendukung perencanaan serta penetapan sasaran program zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pemanfaatan data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran serta efektivitas program pemberdayaan masyarakat. DTSEN sebagai Rujukan Penetapan Sasaran Program ZIS Dalam pemaparannya, Papintana menjelaskan peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan data sosial ekonomi yang dapat mendukung proses identifikasi dan pemetaan kondisi masyarakat. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh gambaran mengenai karakteristik dan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran program. Pemanfaatan DTSEN membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperkuat perencanaan program berbasis data. Dengan memahami kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat, lembaga pengelola zakat dapat menyusun intervensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan dana ZIS. Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E., Sy., menyampaikan bahwa penggunaan data sosial ekonomi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penyaluran ZIS. Data yang terintegrasi dapat menjadi rujukan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah dan hasil verifikasi di lapangan. Pemetaan Desil untuk Mengidentifikasi Calon Penerima Manfaat Papintana juga menjelaskan bahwa pemetaan desil dalam DTSEN dapat menjadi salah satu rujukan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pengelompokan berdasarkan desil memberikan gambaran mengenai tingkat kesejahteraan rumah tangga, sehingga dapat membantu BAZNAS dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan melalui program ZIS. Pemetaan desil dapat dimanfaatkan untuk menyusun prioritas program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Informasi tersebut membantu BAZNAS memetakan kebutuhan masyarakat, baik untuk bantuan konsumtif bagi kelompok rentan maupun program pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat yang memiliki potensi mengembangkan usaha. Membangun Sinergi Data dengan BPS Penyelenggaraan Zakat Distribution Data Forum 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan BPS. Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai data statistik serta penggunaannya dalam mendukung perencanaan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS. Melalui forum ini, BAZNAS memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai DTSEN dan potensi pemanfaatannya dalam pengelolaan zakat. Sinergi dengan BPS diharapkan dapat mendukung penggunaan data secara lebih tepat, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menyusun program yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Riswan Ilyas menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPS merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola zakat. Sinergi antarlembaga diharapkan terus dikembangkan, terutama dalam mendukung pemanfaatan data yang relevan bagi perencanaan dan evaluasi program ZIS. Mendorong Pengelolaan ZIS Berbasis Data Zakat Distribution Data Forum 2026 merupakan bagian dari upaya BAZNAS Sulawesi Selatan untuk memperkuat tata kelola pendistribusian dan pendayagunaan ZIS melalui pendekatan berbasis data. Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk memperluas wawasan mengenai pentingnya data sosial ekonomi dalam mendukung pengambilan keputusan kelembagaan. Pengelolaan ZIS berbasis data diharapkan dapat mendorong penyusunan program yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung penetapan sasaran penerima manfaat, data juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat serta mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Sulawesi Selatan berharap pemanfaatan DTSEN dapat semakin optimal dalam mendukung penetapan sasaran program ZIS. Dengan perencanaan yang didukung data dan koordinasi antarlembaga, pendistribusian serta pendayagunaan zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih tepat dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)
BERITA23/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Program Zakat Berbasis Pemberdayaan dan Sinergi
BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Program Zakat Berbasis Pemberdayaan dan Sinergi
Makassar — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan pengelolaan zakat melalui peningkatan pengumpulan, perluasan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penguatan literasi, digitalisasi layanan, serta pengembangan program pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, ST., SE.Sy., saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Riswan menyampaikan materi bertajuk “Pengembangan Program Zakat di Sulawesi Selatan”. Ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan potensi zakat di Sulawesi Selatan. “Forum ini bukan sekadar koordinasi dan evaluasi rutin, tetapi menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengembangkan pengelolaan zakat di Sulawesi Selatan,” ujar Riswan. Asta Stratas BAZNAS Jadi Arah Strategis Dalam paparannya, Riswan menjelaskan bahwa pengembangan zakat di Sulawesi Selatan perlu selaras dengan Asta Stratas BAZNAS 2026–2031, yang mencakup delapan strategi prioritas. Strategi tersebut meliputi penguatan ekosistem manajemen BAZNAS, digitalisasi manajemen, peningkatan kompetensi dan profesionalisme amil, perluasan jaringan BAZNAS hingga UPZ desa, penguatan komunikasi publik dan kerja sama lintas pemangku kepentingan, peningkatan literasi serta riset zakat, peningkatan mobilisasi dan pengumpulan ZIS serta DSKL, serta peningkatan kualitas pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan zakat. Menurut Riswan, strategi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan terukur di tingkat daerah. “Kita perlu memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme amil, mengoptimalkan pengumpulan zakat, dan menghadirkan program pemberdayaan yang berdampak,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Potensi Zakat Sulsel Capai Rp7,8 Triliun Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pengembangan zakat Sulawesi Selatan adalah besarnya potensi yang belum sepenuhnya terhimpun. Berdasarkan data potensi yang digunakan dalam materi, potensi zakat Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai Rp7,8 triliun. Sementara realisasi pengumpulan yang ditampilkan mencapai Rp52,83 miliar pada 2023, Rp51,02 miliar pada 2024, dan Rp63,93 miliar pada semester I 2025. Riswan menyampaikan bahwa angka semester I 2025 merupakan capaian enam bulan sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian tahunan sebelumnya. Namun, data tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk memperkuat pengumpulan zakat. “Kita tidak boleh berhenti pada kekaguman terhadap besarnya potensi zakat. Tugas kita adalah mengubah potensi tersebut menjadi pengumpulan yang nyata, kemudian mengubah pengumpulan tersebut menjadi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, optimalisasi pengumpulan perlu dilakukan melalui penguatan UPZ serta perluasan sasaran pada berbagai sektor, tidak hanya zakat penghasilan ASN, tetapi juga zakat pertanian, peternakan, perdagangan, perusahaan, dan sektor ekonomi lainnya. Dorong Pengembangan Zakat Pertanian Sulawesi Selatan memiliki potensi besar pada sektor pertanian. Karena itu, BAZNAS Sulsel mendorong agar zakat pertanian menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan program zakat di daerah. Penguatan zakat pertanian dapat dilakukan melalui edukasi mengenai ketentuan nisab, kadar zakat, dan waktu pembayaran, sekaligus membangun sistem pengumpulan yang dekat dengan masyarakat petani. Dalam hal ini, sinergi BAZNAS dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, penyuluh agama, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan tokoh agama dinilai penting untuk memperluas literasi sekaligus memperkuat pengumpulan zakat pertanian. UPZ Harus Aktif dan Terukur Penguatan UPZ menjadi salah satu strategi utama yang didorong BAZNAS Sulsel. Riswan menekankan bahwa pembentukan UPZ tidak boleh berhenti pada penerbitan Surat Keputusan dan pengukuhan pengurus. UPZ harus menjadi unit kerja yang aktif, produktif, memiliki target pengumpulan, melaksanakan edukasi zakat, serta melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala. “Ukuran keberhasilan UPZ bukanlah seberapa banyak surat keputusan yang telah diterbitkan, melainkan seberapa besar kontribusinya terhadap peningkatan pengumpulan zakat dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat,” ujarnya. BAZNAS Sulsel juga mendorong perluasan UPZ pada instansi pemerintah, perguruan tinggi, rumah sakit, perusahaan, dan berbagai lembaga lainnya. Dari Penyaluran Menuju Pemberdayaan Selain pengumpulan, BAZNAS Sulsel terus mendorong peningkatan kualitas pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sejumlah program yang dikembangkan BAZNAS Sulsel mencakup bidang sosial dan kemanusiaan, pendidikan dan dakwah, ekonomi dan pemberdayaan, serta layanan ZIS. Program Sulsel Sehat, Sulsel Peduli, Rumah Layak Huni, Kampung Tanggap Bencana, Sulsel Cerdas, dan Sulsel Makmur menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Khusus dalam bidang pemberdayaan ekonomi, Riswan menekankan pentingnya mengembangkan program yang tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi dilanjutkan dengan pelatihan, penyediaan sarana produksi, pendampingan, dan evaluasi. “Keberhasilan program pemberdayaan tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang telah disalurkan, tetapi dari sejauh mana bantuan tersebut mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi mustahik,” katanya. Program pemberdayaan, lanjutnya, dapat dikembangkan sesuai potensi daerah, antara lain pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro. Bangun Kepercayaan Masyarakat Dalam pengembangan zakat, BAZNAS Sulsel juga menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama. Melalui pendekatan **5D—dikenal, dipercaya, disukai, dicintai, dan dibanggakan—**BAZNAS didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, komunikasi publik, dan bukti nyata manfaat zakat. Riswan menyebut Kementerian Agama memiliki posisi strategis dalam membangun literasi zakat melalui jaringan KUA, penyuluh agama, lembaga pendidikan keagamaan, dan tokoh agama. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang resmi. Perkuat Sinergi BAZNAS dan Kementerian Agama Dengan jaringan BAZNAS Provinsi dan 24 BAZNAS Kabupaten/Kota, Sulawesi Selatan memiliki modal kelembagaan yang kuat untuk mengembangkan pengelolaan zakat secara lebih luas. Namun, jaringan tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi dan pembinaan yang terarah, termasuk dalam perencanaan program, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, serta pelaporan. Riswan berharap forum koordinasi dan evaluasi bersama Kementerian Agama dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem zakat di Sulawesi Selatan. “Di balik setiap rupiah zakat yang kita himpun, terdapat amanah dari seorang muzakki. Dan di balik setiap program yang kita laksanakan, terdapat harapan dari seorang mustahik. Amanah dan harapan itulah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong agar zakat semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Sulawesi Selatan.(ri/sff)
BERITA22/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
MAKASSAR — Berapa banyak zakat yang sudah disalurkan? Pertanyaan itu penting. Namun bagi BAZNAS, ada pertanyaan yang lebih penting: setelah bantuan diberikan, apa yang berubah dalam kehidupan mustahik? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pesan utama Zakat Distribution Data Forum 2026 yang digelar BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera Makassar, Selasa hingga Kamis (22-24 September 2026). Mengangkat tema “Dari Data Menuju Mustahik Berdaya: Membangun Pendistribusian ZIS yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak”, forum ini mempertemukan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan pimpinan dan narasumber dari BAZNAS Republik Indonesia untuk membahas arah baru pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.T., S.E.Sy., dalam sambutannya pada pembukaan acara ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan zakat tidak berhenti pada jumlah dana yang dihimpun atau banyaknya bantuan yang disalurkan. “Keberhasilan zakat harus tercermin dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh mustahik dan seberapa jauh zakat mampu menghadirkan perubahan dalam kehidupan mereka,” tegas Riswan. Bukan Sekadar Tahu Siapa yang Miskin Untuk menghasilkan perubahan, BAZNAS membutuhkan lebih dari sekadar daftar penerima bantuan. Dibutuhkan data yang mampu menjawab pertanyaan: siapa yang paling membutuhkan, apa persoalannya, dan intervensi apa yang paling tepat? Di sinilah penguatan data mustahik menjadi penting. BAZNAS Sulsel melihat Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat ketepatan sasaran. Namun, data tidak serta-merta menjadi keputusan. Data tetap perlu diverifikasi di lapangan, dipadukan dengan kondisi sosial ekonomi setempat, serta diselaraskan dengan ketentuan syariat mengenai penerima zakat. “Data bukan tujuan akhir. Data adalah instrumen untuk membantu kita mengambil keputusan yang lebih tepat,” ujar Riswan. Dengan pendekatan ini, pendistribusian zakat diharapkan tidak hanya bergerak ketika permohonan bantuan datang, tetapi juga mampu menemukan dan memetakan kebutuhan masyarakat secara lebih sistematis. Setelah Bantuan, Lalu Apa? Perubahan berikutnya menyangkut cara BAZNAS mengukur keberhasilan program. Bantuan modal usaha, misalnya, tidak cukup dicatat sebagai bantuan yang telah diserahkan kepada mustahik. Pertanyaan berikutnya adalah: apakah usahanya berkembang? Apakah pendapatan keluarga meningkat? Apakah ketergantungan terhadap bantuan berkurang? Begitu pula dengan program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosial. Setiap intervensi perlu memiliki ukuran perubahan yang dapat dipantau. “Ke depan, kita harus mampu menjelaskan bukan hanya berapa banyak bantuan yang telah diberikan, tetapi juga perubahan apa yang telah dihasilkan dari bantuan tersebut,” kata Riswan. Karena itu, forum mendalami sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat siklus program, mulai dari DTSEN, Indeks Zakat Nasional (IZN), Had Kifayah, hingga Social Return on Investment (SROI). Instrumen tersebut diarahkan bukan sekadar untuk mempercantik laporan, tetapi membantu BAZNAS merancang program, menentukan sasaran, memantau perkembangan, dan mengukur dampaknya. Empat Langkah yang Harus Bergerak Bersama Agar pendekatan tersebut tidak berhenti pada forum, BAZNAS Sulsel mendorong empat agenda bagi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota. Pertama, membangun dan memperbarui basis data mustahik secara akurat dan terintegrasi. Kedua, menyusun program berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar mengulang pola program sebelumnya. Ketiga, memastikan setiap program pemberdayaan memiliki monitoring dan indikator dampak yang jelas. Keempat, memperkuat koordinasi dengan BPS, Dinas Sosial, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi menjadi penting karena persoalan kemiskinan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Program zakat diharapkan dapat melengkapi program perlindungan sosial dan pemberdayaan pemerintah, dengan tetap menjaga ketentuan syariat, regulasi, dan perlindungan data penerima manfaat. Mengubah Cara Zakat Bekerja Bagi BAZNAS Sulsel, forum ini bukan sekadar agenda berbagi pengetahuan. Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat cara kerja pendistribusian zakat: dari data, menuju keputusan; dari keputusan, menuju intervensi; dan dari intervensi, menuju perubahan. Riswan menegaskan, meningkatnya penghimpunan zakat harus diikuti peningkatan kualitas pendistribusian dan pendayagunaan. “Semakin besar kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS, semakin besar pula amanah yang harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya. Karena itu, penguatan data dan digitalisasi akan terus didorong sebagai bagian dari tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, tujuan pendistribusian zakat bukan sekadar membuat angka penyaluran bertambah. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa mustahik yang menerima zakat benar-benar mendapatkan peluang untuk memperbaiki kehidupannya. Dari situlah perjalanan zakat menemukan maknanya: data menunjukkan siapa yang membutuhkan, zakat menghadirkan pertolongan, dan pemberdayaan membuka jalan menuju kemandirian.(*) ~~~~~~~ Berikut adalah sambutan lengkap ketua Baznas Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pembukaan Acara tersebut . Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, washshalatu wassalamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, Sayyidina Muhammadin, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du. Yang kami hormati dan muliakan: Pimpinan BAZNAS Republik Indonesia, khususnya Bapak H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan. yang berkenan hadir sekaligus memberikan arahan dan membuka kegiatan kita pada hari ini. Para Ketua dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Segenap jajaran pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, serta seluruh peserta forum yang kami banggakan. Pertama-tama, marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti kegiatan Zakat Distribution Data Forum 2026. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman. Atas nama Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia beserta seluruh jajaran yang telah berkenan hadir di Kota Makassar. Kehadiran Bapak dari BAZNAS RI merupakan suatu kehormatan sekaligus memberikan motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola zakat di Sulawesi Selatan. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mengikuti kegiatan ini. Semoga pertemuan kita menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi, menyatukan langkah, dan membangun komitmen bersama dalam menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 1. ZAKAT BUKAN SEKADAR MENYALURKAN BANTUAN, TETAPI MENGHADIRKAN PERUBAHAN Hadirin yang kami hormati. Izinkan kami mengawali sambutan ini dengan sebuah pertanyaan sederhana: Sudah berapa banyak zakat yang kita salurkan, dan sudah berapa banyak kehidupan mustahik yang benar-benar berubah karena zakat tersebut? Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan. Lebih dari itu, keberhasilan zakat harus tercermin dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh mustahik. Berapa banyak keluarga miskin yang terbantu memenuhi kebutuhan dasarnya? Berapa banyak anak dari keluarga tidak mampu yang dapat melanjutkan pendidikan? Berapa banyak pelaku usaha mikro yang mampu mengembangkan usahanya? Dan yang paling penting, berapa banyak mustahik yang secara bertahap dapat keluar dari kemiskinan, hidup mandiri, bahkan suatu saat mampu menjadi muzakki? Inilah sesungguhnya arah besar yang ingin kita bangun melalui forum ini. Kita ingin mengubah paradigma pengelolaan zakat, dari yang semata-mata berorientasi pada jumlah bantuan yang disalurkan menjadi pengelolaan zakat yang berorientasi pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60: Innamash-shadaqatu lil-fuqara'i wal-masakin. Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin..." Ayat ini mengingatkan kita bahwa zakat memiliki sasaran penerima yang telah ditentukan oleh syariat. karena itu, sebagai amil, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana zakat yang diamanahkan oleh muzakki benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Zakat harus tepat sasaran, tepat manfaat, dan mampu menghadirkan perubahan. 2. DATA ADALAH FONDASI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT YANG BERKEADILAN Hadirin yang kami muliakan. Salah satu tantangan mendasar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah ketersediaan data mustahik yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Kita harus mengakui bahwa dalam praktik pendistribusian zakat, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu kita benahi bersama. Ada masyarakat yang menerima bantuan dari beberapa lembaga, sementara di tempat lain masih terdapat keluarga miskin yang belum tersentuh bantuan sama sekali. Ada pula program pemberdayaan yang telah dilaksanakan, tetapi perkembangan kondisi penerima manfaatnya belum terdokumentasi dan terukur secara memadai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendistribusian zakat bukan semata-mata persoalan ketersediaan dana. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita mengenali siapa yang membutuhkan bantuan, apa kebutuhannya, dan bentuk intervensi apa yang paling tepat untuk diberikan. Oleh karena itu, pemanfaatan data harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan pengelolaan zakat. Kehadiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN membuka peluang bagi BAZNAS untuk memperkuat ketepatan sasaran program melalui pemanfaatan data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa data bukanlah tujuan akhir. Data merupakan instrumen untuk membantu kita mengambil keputusan yang lebih tepat. Data nasional harus kita padukan dengan verifikasi lapangan, pemahaman terhadap kondisi masyarakat setempat, serta ketentuan syariat mengenai golongan yang berhak menerima zakat. Dengan demikian, pendistribusian zakat tidak hanya didasarkan pada permohonan bantuan yang masuk, tetapi juga pada pemetaan kebutuhan masyarakat yang dilakukan secara sistematis. Jangan sampai bantuan zakat hanya menjangkau mereka yang mampu mengajukan permohonan, sementara masyarakat yang paling membutuhkan justru tidak mengetahui bagaimana cara mengakses bantuan tersebut. Inilah pentingnya pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi. 3. MEMBANGUN SINERGI DATA ANTARA BAZNAS DAN PEMERINTAH Hadirin yang kami hormati. BAZNAS tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara BAZNAS, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks Sulawesi Selatan, kami memandang bahwa sinergi antara BAZNAS dengan Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kebutuhan yang sangat strategis. Melalui kolaborasi tersebut, kita berharap dapat membangun sistem pendistribusian zakat yang lebih terarah, mengurangi potensi tumpang tindih bantuan, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS memiliki potensi untuk melengkapi berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, sinergi tersebut harus dibangun dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat, regulasi pengelolaan zakat, dan perlindungan data penerima manfaat. Kita ingin memastikan bahwa program pemerintah dan program BAZNAS tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, kami berharap forum ini dapat menghasilkan langkah konkret menuju penguatan koordinasi dan pemanfaatan data sosial ekonomi dalam pengelolaan zakat di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. 4. TRANSFORMASI PENGELOLAAN ZAKAT: DARI OUTPUT MENUJU IMPACT Hadirin yang kami banggakan. Tema kegiatan kita pada hari ini mengandung pesan yang sangat mendalam: "Dari Data Menuju Mustahik Berdaya: Membangun Pendistribusian ZIS yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak." Tema ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan arah perubahan yang ingin kita wujudkan bersama. Selama ini, laporan pendistribusian zakat sering kali berfokus pada jumlah penerima manfaat dan besarnya dana yang telah disalurkan. Tentu hal tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana umat. Namun, ke depan, kita perlu melangkah lebih jauh. Kita harus mampu mengukur perubahan yang terjadi setelah bantuan diberikan. Sebagai contoh, ketika BAZNAS memberikan bantuan modal usaha kepada seorang mustahik, pertanggungjawaban program tidak seharusnya berhenti pada penyerahan bantuan. Kita perlu mengetahui apakah usahanya berkembang, apakah pendapatan keluarganya meningkat, dan apakah bantuan tersebut mampu memperbaiki kondisi ekonominya secara berkelanjutan. Demikian pula dalam program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kita harus mulai membangun sistem pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, melalui forum ini kita akan mendalami berbagai instrumen penting, antara lain pemanfaatan DTSEN, Indeks Zakat Nasional, Had Kifayah, serta metode pengukuran dampak sosial atau Social Return on Investment (SROI). Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat membantu BAZNAS dalam merancang program, menetapkan sasaran penerima manfaat, serta mengevaluasi efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Kita ingin membangun BAZNAS yang tidak hanya mampu melaporkan berapa banyak bantuan yang telah diberikan, tetapi juga mampu menjelaskan perubahan apa yang telah dihasilkan dari bantuan tersebut. 5. HARAPAN DAN ARAHAN KEPADA BAZNAS KABUPATEN/KOTA Bapak/Ibu seluruh peserta yang kami hormati. Melalui penyelenggaraan Zakat Distribution Data Forum 2026 ini, kami berharap dapat membangun komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi dan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kami ingin agar kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi dan pertukaran pengetahuan semata. Lebih dari itu, kami berharap kegiatan ini menghasilkan langkah-langkah nyata yang dapat segera diterapkan di daerah masing-masing. Untuk itu, terdapat empat hal yang ingin kami tekankan. Pertama, membangun basis data mustahik yang akurat dan terintegrasi. Setiap BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan mulai memperkuat pendataan dan pemetaan mustahik di wilayahnya masing-masing. Data yang dimiliki harus terus diperbarui, diverifikasi, dan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan program pendistribusian dan pemberdayaan. Kedua, memperkuat perencanaan program berbasis kebutuhan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa program yang dilaksanakan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Program tidak boleh hanya disusun berdasarkan kebiasaan atau mengulang kegiatan tahun sebelumnya tanpa evaluasi yang memadai. Ketiga, membangun sistem monitoring dan evaluasi dampak. Setiap program pemberdayaan perlu memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Kita harus mengetahui kondisi mustahik sebelum menerima bantuan, perkembangan setelah memperoleh bantuan, serta perubahan yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Keempat, memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota harus bergerak dalam satu arah kebijakan yang saling mendukung. Kita perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPS, Dinas Sosial, Kementerian Agama, dan berbagai pihak terkait agar pendistribusian zakat semakin efektif. Kami berharap keempat hal tersebut dapat menjadi bagian dari komitmen bersama yang dihasilkan melalui forum ini. 6. PENEGASAN KOMITMEN BAZNAS PROVINSI SULAWESI SELATAN Hadirin yang kami muliakan. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Kami menyadari bahwa peningkatan penghimpunan zakat harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendistribusian dan pendayagunaannya. Semakin besar kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS, semakin besar pula amanah yang harus kita pertanggungjawabkan. Karena itu, kita perlu membangun pengelolaan zakat yang mampu memberikan keyakinan kepada para muzakki bahwa zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik. Kami juga memandang bahwa penguatan data dan digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam membangun tata kelola zakat yang modern dan akuntabel. Melalui forum ini, kami berharap lahir sebuah kesamaan visi dan komitmen di antara seluruh pimpinan BAZNAS se-Sulawesi Selatan untuk menjadikan data sebagai dasar pengambilan keputusan dan pemberdayaan mustahik sebagai orientasi utama program. Kita ingin membangun gerakan zakat yang tidak hanya kuat dalam penghimpunan, tetapi juga unggul dalam pendistribusian, terukur dalam pemberdayaan, dan nyata dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. PENUTUP Sebelum mengakhiri sambutan ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran seluruh jajaran BAZNAS Republik Indonesia. Kami berharap Bapak berkenan memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta sekaligus membuka secara resmi kegiatan Zakat Distribution Data Forum 2026. Kepada seluruh peserta, kami mengajak untuk mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta membangun kolaborasi yang lebih erat dalam pengelolaan zakat di Sulawesi Selatan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah sebagai amil zakat. Sebagai penutup, izinkan kami menyampaikan sebuah pesan: "Data menunjukkan siapa yang membutuhkan, zakat menghadirkan pertolongan, dan pemberdayaan mengantarkan mustahik menuju kemandirian." Semoga melalui forum ini, kita mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak bagi kesejahteraan umat. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Riswan Ilyas, S.T, S.E,Sy. (*)
BERITA22/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat
Makassar, 22 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong transformasi pengelolaan program pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan zakat agar tidak berhenti pada tersalurkannya dana, tetapi mampu menghasilkan perubahan yang terukur bagi mustahik sekaligus memperkuat kepercayaan muzaki. Pesan tersebut mengemuka dalam Zakat Distribution Data Forum 2026 yang digelar BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (22/9/2026). Forum yang diikuti jajaran BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan ini menghadirkan H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si., Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS RI, sebagai narasumber dengan materi “Program Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan ZIS yang Berdampak dan Fundraisable.” Dalam paparannya, Idy menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat perlu dilihat dari perubahan yang dihasilkan, bukan semata-mata dari besarnya dana yang berhasil disalurkan. “Zakat dinilai dari perubahan yang dihasilkannya.” Dari Bantuan Menuju Perubahan yang Terukur Menurut Idy, tantangan pengelolaan zakat saat ini bukan hanya bagaimana dana ZIS dapat tersalurkan kepada masyarakat, tetapi bagaimana setiap intervensi dirancang sesuai kebutuhan mustahik dan menghasilkan dampak yang dapat dibuktikan. Ia menjelaskan, harapan masyarakat terhadap zakat semakin berkembang. Dana zakat, khususnya zakat maal, diharapkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian mustahik. Karena itu, BAZNAS perlu membangun keseimbangan antara respons terhadap kebutuhan segera dan intervensi jangka panjang yang mendorong perubahan kondisi sosial dan ekonomi mustahik. “Yang perlu kita pastikan adalah apakah intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan mustahik dan menghasilkan perubahan. Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak bisa disamaratakan,” jelas Idy dalam paparannya. Tiga Pendekatan Penyaluran, Berbeda Ukuran Keberhasilan Dalam forum tersebut, Idy memaparkan tiga pendekatan utama dalam pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, yakni distribusi santunan, distribusi pendayagunaan, dan distribusi pemberdayaan. Ketiganya memiliki tujuan dan karakteristik intervensi yang berbeda. Karena itu, indikator keberhasilannya juga harus disesuaikan. Program santunan, misalnya, dapat berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik. Sementara program pendayagunaan dan pemberdayaan perlu bergerak lebih jauh dengan mengukur perubahan kondisi penerima manfaat. Pada program pemberdayaan ekonomi, misalnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan modal yang diberikan. BAZNAS perlu melihat perubahan pendapatan, perkembangan usaha, keberlanjutan usaha, peningkatan kapasitas, hingga kemungkinan mustahik mencapai kemandirian ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, data tidak hanya digunakan untuk menentukan siapa yang menerima bantuan, tetapi juga untuk mengetahui apa yang berubah setelah bantuan diberikan. Program Berdampak Harus Bisa Dikomunikasikan Idy juga menekankan pentingnya dokumentasi sebagai bagian dari pengelolaan program. Program yang memiliki dampak perlu memiliki bukti yang memadai agar dapat dipertanggungjawabkan sekaligus dikomunikasikan kepada publik dan muzaki. Menurutnya, terdapat beberapa lapisan bukti yang dapat menunjukkan keberhasilan program, mulai dari dampak agregat program, perubahan kondisi ekonomi mustahik, hingga munculnya kisah keberhasilan penerima manfaat yang mampu berkembang dan mandiri. Dalam konteks ini, program seperti Z-Mart dan berbagai program pemberdayaan ekonomi menjadi contoh bagaimana intervensi zakat dapat dikembangkan menjadi program yang tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memiliki cerita keberhasilan yang dapat disampaikan kepada publik. “Program yang tidak terdokumentasi tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dikomunikasikan, dan tidak bisa menarik dukungan baru,” tegas Idy. Dokumentasi dampak, lanjutnya, pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan penghimpunan. Ketika muzaki dapat melihat bagaimana dana yang mereka titipkan menghasilkan perubahan nyata, kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat dapat semakin diperkuat. Impact dan Fundraising: Dua Sisi yang Saling Menguatkan Salah satu gagasan penting yang disampaikan dalam forum adalah bahwa pendistribusian dan fundraising tidak seharusnya dipandang sebagai dua agenda yang terpisah. Program yang baik menghasilkan dampak. Dampak yang terdokumentasi menghasilkan bukti. Bukti yang kuat dapat dikomunikasikan kepada muzaki. Pada akhirnya, komunikasi berbasis bukti dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memperkuat penghimpunan ZIS. Dengan demikian, istilah fundraisable tidak sekadar dimaknai sebagai program yang mudah mendapatkan pendanaan, tetapi sebagai program yang memiliki desain yang jelas, sasaran yang terukur, dampak yang dapat dibuktikan, serta cerita keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika BAZNAS dituntut untuk mengembangkan program yang mampu menjawab kebutuhan mustahik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam ekosistem zakat. Potensi Zakat Sulsel Besar, Kualitas Program Menjadi Kunci Dalam konteks Sulawesi Selatan, kebutuhan untuk memperkuat kualitas pendistribusian menjadi semakin penting seiring besarnya potensi zakat di daerah. Dalam paparan Idy Muzayyad, potensi zakat di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan disebut mencapai sekitar Rp7,63 triliun. Namun, potensi tersebut masih perlu diikuti dengan penguatan kapasitas penghimpunan, kualitas program, ketepatan sasaran, serta kemampuan BAZNAS dalam membuktikan dampak intervensinya. Data kinerja 2025 menunjukkan pengumpulan BAZNAS se-Sulawesi Selatan tercatat sekitar Rp124 miliar dari target Rp228,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sekitar Rp110,7 miliar dan rata-rata Allocation to Collection Ratio (ACR) sebesar 77,85 persen. Sementara itu, pada 2026 target pengumpulan on balance sheet BAZNAS se-Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp259,5 miliar, dengan target penerima manfaat sebanyak 280.562 kepala keluarga. Angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan pendistribusian bukan hanya berkaitan dengan bagaimana dana yang terkumpul dapat disalurkan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah ZIS menghasilkan manfaat yang semakin terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menyelaraskan Arah Program 2026–2031 Forum juga menjadi ruang untuk memperkenalkan arah kebijakan BAZNAS RI 2026–2031 dalam bidang pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan. Arah tersebut mencakup penajaman sasaran, reorientasi program, perluasan cakupan layanan, serta penguatan integrasi pemberdayaan. Pergeseran dari program unggulan menuju program prioritas juga menuntut BAZNAS di daerah untuk semakin selektif dalam merancang program yang memiliki relevansi, skala manfaat, serta indikator dampak yang jelas. Bagi BAZNAS Sulawesi Selatan, arah tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi program antara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota. Pengelolaan program diharapkan semakin berbasis data, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta dapat menunjukkan perubahan yang dihasilkan bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan semangat utama Zakat Distribution Data Forum 2026, yakni “Dari Data Menuju Mustahik Berdaya: Membangun Pendistribusian ZIS yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak.” Forum ini sendiri mempertemukan BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam rangka memperkuat kualitas pengelolaan data dan distribusi zakat. Tiga Agenda Tindak Lanjut Menutup paparannya, Idy Muzayyad mendorong peserta untuk tidak berhenti pada diskusi, tetapi segera menerjemahkan hasil forum ke dalam penguatan program di masing-masing daerah. Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu menjadi perhatian: memperbaiki desain program berdasarkan kebutuhan mustahik, membangun sistem pengukuran dan dokumentasi dampak, serta mengubah hasil program menjadi narasi keberhasilan yang dapat memperkuat kepercayaan dan dukungan muzaki. Melalui pendekatan tersebut, pendistribusian ZIS diharapkan tidak lagi hanya menjawab pertanyaan “berapa yang sudah disalurkan?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih substantif: “perubahan apa yang telah dihasilkan?” Bagi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, penguatan kualitas pendistribusian merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada dampak. Sebab, ketika data menjadi dasar, program dirancang secara tepat, dampak dapat dibuktikan, dan keberhasilan dikomunikasikan dengan baik, zakat tidak hanya hadir sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu membangun kemandirian mustahik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. Dalam acara ini moderator dari BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang memandu acara adalah Abdurrahman Mansyur, M.A. yang dengan ketenangannya berhasil mengatur para peserta yang begitu antusias bertanya mengenai materi yg dibawakan oleh Bapak H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si. (*)
BERITA22/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Makassar, 22 September 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Zakat Distribution Data Forum 2026 dengan mengangkat tema ”Dari Data Menuju Mustahik Berdaya: Membangun Pendistribusian ZIS yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak ” di Makassar, Senin (22/9). Forum ini menjadi wadah penguatan kapasitas BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dalam menyusun perencanaan program zakat yang lebih terukur, tepat sasaran, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Materi disampaikan oleh Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI, Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.H., yang menekankan pentingnya perencanaan berbasis data dan target kinerja dalam pengelolaan zakat. Dalam paparannya, Dr. Ahmad Hambali menjelaskan bahwa pengelolaan zakat perlu diintegrasikan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, hingga Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Menurutnya, zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen keuangan sosial syariah untuk memperkuat perlindungan sosial, mengurangi kemiskinan, menekan ketimpangan sosial ekonomi, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Karena itu, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan RKAT BAZNAS harus mengedepankan prinsip bahwa anggaran mengikuti program dan target kinerja, bukan sebaliknya. Forum ini juga menyoroti pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Melalui pendekatan Moving Out of Poverty (MOP) dan Moving Out Mustahik (MOM), BAZNAS mendorong transformasi mustahik agar mampu keluar dari garis kemiskinan hingga menjadi muzaki. Strategi tersebut diwujudkan melalui intervensi program pada sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah yang disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kesejahteraan penerima manfaat. Sebagai bagian dari komitmen percepatan pengentasan kemiskinan, BAZNAS menetapkan target pengentasan kemiskinan tahun 2027 bagi seluruh BAZNAS di Sulawesi Selatan. Target tersebut menjadi acuan bersama dalam menyusun program prioritas, memperkuat koordinasi nasional, standardisasi pelaporan, integrasi data, serta peningkatan kapasitas amil agar dampak zakat semakin nyata dirasakan masyarakat. BAZNAS juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat melalui model Quintuple Helix untuk memastikan pengelolaan zakat yang efektif, inovatif, dan berkelanjutan. Melalui Zakat Distribution Data Forum 2026, BAZNAS berharap seluruh pengelola zakat di Sulawesi Selatan memiliki kesamaan arah dalam menyusun perencanaan berbasis data, memperkuat sinergi lintas sektor, serta menghadirkan program-program zakat yang tidak hanya bersifat bantuan sosial, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik dan berkontribusi nyata terhadap penanggulangan kemiskinan di daerah.(*)
BERITA22/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
BAZNAS Sulsel Gelar Zakat Distribution Data Forum 2026, Dorong Pengukuran Dampak Nyata Program Zakat melalui SROI
BAZNAS Sulsel Gelar Zakat Distribution Data Forum 2026, Dorong Pengukuran Dampak Nyata Program Zakat melalui SROI
Makassar, 22 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Zakat Distribution Data Forum 2026 dengan mengangkat tema “Mengukur Dampak Nyata Program Zakat dengan Social Return on Investment (SROI)”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan zakat, khususnya dalam memastikan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi mustahik. Forum ini menghadirkan Herry Wibowo, S.Sos., M.E., Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan, Monev, dan Manajemen Risiko BAZNAS RI, sebagai narasumber. Kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan mengenai pentingnya pengukuran dampak program zakat melalui pendekatan Social Return on Investment (SROI). Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Kamaruddin Arsyad, menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi juga pada pencapaian dampak sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat penerima manfaat. Penguatan Tata Kelola Zakat Berbasis Data dan Dampak Penyelenggaraan Zakat Distribution Data Forum 2026 merupakan langkah strategis BAZNAS Sulawesi Selatan dalam mendorong pengelolaan zakat yang semakin berbasis data, terukur, dan berorientasi pada hasil. Pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan, tetapi juga perlu memperhatikan sejauh mana program tersebut memberikan perubahan positif bagi kehidupan mustahik. Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Kamaruddin Arsyad, menyampaikan bahwa pengukuran dampak merupakan aspek penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Keberhasilan program zakat perlu dilihat tidak hanya dari jumlah dana yang disalurkan atau banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari perubahan nyata yang dihasilkan bagi kehidupan mustahik. “Pengelolaan zakat harus semakin berorientasi pada dampak. Kita tidak hanya ingin memastikan bahwa zakat telah disalurkan, tetapi juga perlu mengetahui sejauh mana penyaluran tersebut mampu memberikan perubahan bagi kehidupan mustahik. Oleh karena itu, pengukuran dampak menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas program zakat,” ungkap Kamaruddin. Menurutnya, penguatan sistem data dan evaluasi perlu menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan program. Dengan indikator keberhasilan yang jelas dan pengukuran yang sistematis, BAZNAS dapat mengidentifikasi efektivitas program sekaligus merumuskan strategi pengembangan yang lebih tepat sasaran. SROI sebagai Instrumen Pengukuran Dampak Program Zakat Dalam pemaparannya, Herry Wibowo, S.Sos., M.E., membahas pendekatan Social Return on Investment (SROI) sebagai salah satu metode untuk mengukur nilai manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihasilkan dari suatu program dibandingkan dengan sumber daya yang telah diinvestasikan. Pendekatan SROI memungkinkan lembaga pengelola zakat untuk melihat lebih jauh hasil dari intervensi program, termasuk perubahan yang dialami oleh mustahik setelah menerima bantuan atau mengikuti program pemberdayaan. Melalui pendekatan ini, keberhasilan program zakat tidak semata-mata dinilai berdasarkan jumlah penerima manfaat atau besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga berdasarkan perubahan yang terjadi, seperti peningkatan pendapatan, penguatan kapasitas ekonomi, peningkatan kemandirian, serta perubahan kualitas hidup penerima manfaat. Penggunaan SROI juga dapat membantu lembaga zakat mengidentifikasi manfaat yang dihasilkan, memahami proses perubahan yang terjadi, serta menyediakan informasi yang lebih komprehensif dalam mengevaluasi efektivitas program. Mendorong Transformasi dari Penyaluran menuju Pemberdayaan Salah satu aspek penting dalam pengelolaan zakat adalah memastikan bahwa pendistribusian dana zakat tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan dan kemandirian mustahik. Melalui pengukuran dampak, BAZNAS dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kontribusi program terhadap perubahan kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat. Informasi tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi program yang perlu diperkuat, disesuaikan, atau dikembangkan lebih lanjut. Pendekatan ini juga relevan dalam pengembangan program zakat produktif, seperti pemberdayaan usaha mikro, pengembangan ekonomi masyarakat, serta berbagai program peningkatan kapasitas mustahik. Pengukuran dampak melalui SROI dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mengarahkan program zakat agar semakin berorientasi pada hasil dan keberlanjutan manfaat. Menuju Pengelolaan Zakat yang Berdampak dan Berkelanjutan Penyelenggaraan Zakat Distribution Data Forum 2026 merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pengukuran dampak melalui pendekatan SROI diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan kualitas evaluasi dan pengembangan program zakat. Ke depan, pemanfaatan data dan pendekatan pengukuran dampak diharapkan dapat mendukung BAZNAS dalam merancang program yang lebih responsif terhadap kebutuhan mustahik, meningkatkan efektivitas pendistribusian, serta memperkuat keberlanjutan manfaat zakat. Melalui forum ini, BAZNAS Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya transformasi pengelolaan zakat dari pendekatan yang berorientasi pada penyaluran menuju pengelolaan yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata. Zakat diharapkan semakin berperan sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mustahik secara berkelanjutan.(*)
BERITA22/09/2026 | Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.

Lihat Daftar Rekening →