
Berita Terkini
BAZNAS RI Gelar Servis & Ganti Oli Gratis 5.000 Motor se-Indonesia Pelaksanaan Wilayah Sulsel Dipusatkan di Kantor BAZNAS Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar
Makassar — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali melaksanakan program nasional pelayanan sosial kendaraan bermotor bertajuk “Servis dan Ganti Oli Gratis 5.000 Motor se-Indonesia”. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan ini dipusatkan di Kantor BAZNAS Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar, dan berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 9–10 Desember 2025.
Sebanyak 200 unit motor, mayoritas dari para pengemudi ojek online (ojol), mengikuti layanan gratis tersebut. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS dalam membantu menjaga produktivitas para pekerja sektor informal yang sangat mengandalkan kendaraan sebagai sumber penghasilan.
Kegiatan di Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Sulsel Dr.Khidri Alwi, Wakil Ketua II Baznas Sulsel, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, Waka 1 Muh. Riswan, MA, Waka 3 Dr.Kamaruddin, dan Wakil Ketua IV Baznas Sulsel, Drs. H. Abd. Aziz Bennu, MA, Para amil Baznas Sulsel, Serta tim teknisi dan montir dari Program Z-Auto Baznas Sulsel.
Waka 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Sulsel Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar layanan teknis, tetapi bagian dari upaya Baznas memberi dukungan langsung kepada para mustahik produktif dan pekerja harian.
“Para pengemudi ojol adalah kelompok pekerja keras yang setiap hari berada di jalan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Melalui program ini, kita ingin meringankan beban mereka serta memastikan kendaraan yang digunakan dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. H. Abd. Aziz Bennu, MA menambahkan bahwa pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia menunjukkan komitmen BAZNAS RI dalam memperluas kebermanfaatan zakat.
“Program ini tidak hanya fokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga memperkuat aspek pemberdayaan. Dengan servis dan oli gratis, para pengendara dapat menghemat biaya pemeliharaan kendaraan yang cukup besar,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung aktivitas para pengemudi ojol, dan memperkuat sinergi Baznas dengan masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan sentuhan layanan sosial.
10/12/2025 | BAZNAS SULSEL
Prof. Ir. Nadratuzzaman Dorong Kepemimpinan Selanjutnya Tetap Jalankan Transformasi Digital dalam Pengelolaan Zakat Nasional
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menegaskan pentingnya keberlanjutan transformasi digital dalam tata kelola zakat nasional, terutama menjelang transisi menuju kepemimpinan BAZNAS selanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Rakernis Transformasi Digital dan Zakat Tech Mini Expo 2025, yang digelar pada 26–27 November 2025 di Jakarta.
Prof. Nadra menekankan, transformasi digital telah menjadi tulang punggung tata kelola zakat modern. Ia mengingatkan bahwa seluruh fondasi digital yang telah dibangun BAZNAS selama beberapa tahun terakhir harus terus diperkuat oleh pimpinan mendatang maupun oleh BAZNAS daerah di seluruh Indonesia.
“Kita perlu data yang benar, akurat, teliti, dan tepat. Karena laporan BAZNAS bukan hanya pusat, tetapi seluruh Indonesia. Inilah alasan utama mengapa transformasi digital melalui SIMBA harus terus diperkuat,” ucapnya, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, BAZNAS RI telah mengembangkan berbagai infrastruktur digital, mulai dari SIMBA, kanal fundraising digital, modernisasi website Kantor Digital, hingga integrasi data muzaki dan mustahik.
Prof. Nadra menegaskan, seluruh fondasi tersebut merupakan investasi jangka panjang yang tidak boleh dihentikan atau dirombak.
“Investasi digital itu mahal. Jangan sampai kepemimpinan yang baru membongkar apa yang sudah dibangun. Ini bukan soal personal, ini demi BAZNAS dan amanah umat,” jelasnya.
Menutup paparannya, Prof. Nadra kembali menekankan pentingnya menjadikan digitalisasi sebagai standar nasional tata kelola zakat.
“Kanal fundraising harus dibuka seluas-luasnya. Tapi semakin banyak kanal digital, semakin penting sistem keuangan yang rapi. Karena itu digitalisasi bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.
BAZNAS RI berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan dan memperkuat transformasi digital sebagai pondasi tata kelola zakat yang akuntabel, modern, dan berdampak bagi umat.
27/11/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Gelar Rakernis IT 2025, BAZNAS RI Optimalkan Modernisasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengoptimalkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional melalui penguatan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur, sebagai upaya menciptakan tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak luas.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 dengan tema “Pemanfaatan dan Penguatan Digital Fundraising” untuk memperkuat ekosistem digital zakat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga mempertemukan BAZNAS Daerah dan mahasiswa dalam ruang kolaborasi inovatif untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan zakat. Dalam kegiatan ini, BAZNAS Sulawesi Selatan turut hadir sebagai salah satu perwakilan daerah yang aktif mendorong modernisasi dan implementasi digitalisasi zakat di tingkat provinsi.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa modernisasi sistem digital menjadi keharusan bagi BAZNAS RI dalam merespons perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan publik terhadap layanan zakat yang lebih cepat dan efisien.
“InsyaAllah BAZNAS RI akan menjadi BAZNAS yang terbaik, khususnya dalam keterbukaan informasi publik. Ini merupakan komitmen yang telah dibangun sejak lama, komitmen untuk mengembangkan digitalisasi di seluruh Indonesia, bukan hanya di pusat,” ujar Kiai Noor di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kiai Noor menyampaikan bahwa digitalisasi tidak hanya menjadi instrumen efisiensi, tetapi juga bagian dari penguatan kelembagaan dan tata kelola manajemen yang terus diperbarui.
“Kami mengapresiasi upaya digitalisasi ini karena alhamdulillah BAZNAS juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lembaga publik yang transformal dan informatif. Penguatan kelembagaan dan manajemen, termasuk pelaporan melalui SIMBA, telah kita jalankan. Meski belum semua daerah siap, insyaAllah ke depan seluruh Indonesia akan memiliki transformasi digital yang sama dari pusat sampai daerah,” ucap Kiai Noor.
Menurut Kiai Noor, transformasi digital BAZNAS tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama menghadapi tantangan teknologi yang berkembang cepat.
“Kita memasuki era digital sehingga tidak mungkin SDM BAZNAS tidak memahami atau mengoperasikan sistem digital. Dalam lingkungan Prof. Nadratuzzaman sendiri ada transformasi digital termasuk bidang keamanan. AI juga menjadi tantangan; kita memperkuat bagaimana memanfaatkannya sekaligus mewaspadainya,” tuturnya.
Kiai Noor menambahkan bahwa lima tahun terakhir menunjukkan percepatan signifikan dalam transformasi digital BAZNAS dan dampaknya telah diakui di tingkat internasional.
“Terbukti, jaringan BAZNAS kini bersifat internasional bahkan menjadi rujukan zakat dunia. Karena itu, kami berterima kasih, melalui Rakernis ini kita dapat memastikan digitalisasi tidak pernah berhenti. Percepatannya begitu besar dan apa yang dilakukan di sini akan kita sampaikan kepada semua BAZNAS di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi BAZNAS RI, Achmad Setio Adinugroho, menambahkan, penguatan basis data menjadi pilar utama dalam transformasi digital yang dicanangkan BAZNAS.
“Digitalisasi yang terukur memungkinkan peningkatan akurasi pendataan mustahik serta mempercepat proses distribusi zakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini mencakup peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan zakat, peningkatan literasi digital bagi amil zakat dan pemangku kepentingan, serta evaluasi atas pelaksanaan program digitalisasi yang telah berjalan.
“Selain itu, kegiatan ini juga memperkenalkan aplikasi-aplikasi digital yang dikembangkan BAZNAS RI agar dapat dimanfaatkan oleh BAZNAS Daerah, serta menampilkan berbagai inovasi melalui Mini Expo untuk menghasilkan rekomendasi penguatan sistem digital ke depan,” ujarnya.
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional, Amb. Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Pimpinan BAZNAS RI Bidang SDM, Keuangan, dan Umum, Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, serta perwakilan dari BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, para praktisi dan akademisi. BAZNAS Sulawesi Selatan menjadi salah satu delegasi daerah yang berpartisipasi aktif dalam diskusi dan agenda penguatan sistem digital pada Rakernis tersebut.
26/11/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Sulsel Mendampingi Pimpinan BAZNAS RI dalam Peresmian Desa Binaan BSI di Makassar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meresmikan dua desa binaan dalam program klaster perikanan laut di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Acara peresmian tersebut digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pantai Akkarena, Kota Makassar.
Dua lokasi yang menjadi fokus program ini adalah Desa Barrang Caddi di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, dan Desa Mattaro Adae di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. Keduanya menjadi pusat pengembangan pengolahan landak laut dalam klaster perikanan laut BSI.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa inisiatif bertajuk Desa BSI atau Bangun Sejahtera Indonesia ini dibiayai dari dana zakat yang berasal dari karyawan dan perusahaan, yang kemudian dikelola oleh Baznas dan BSI Maslahat. Total dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai ratusan miliar rupiah, seiring dengan perolehan laba bersih BSI sebesar Rp7 triliun pada tahun 2024.
Hingga tahun lalu, BSI telah membina 20 desa, dan akan menambah tiga desa lagi di tahun 2025. Program tersebut telah memberi manfaat kepada sekitar 7.000 orang dengan total anggaran mencapai Rp95 miliar. Khusus di Sulsel, terdapat tiga desa binaan, dua di antaranya masuk dalam klaster perikanan laut dengan dana sebesar Rp5,2 miliar dan penerima manfaat sebanyak 100 kepala keluarga. BSI juga menggandeng pihak swasta, PT NNS, sebagai mitra offtaker.
Anton menambahkan bahwa pembinaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi, kelembagaan, hingga pemasaran. BSI menargetkan produksi gonad landak laut oleh kelompok nelayan binaannya bisa mencapai 200–500 kg per hari, dengan permintaan pasar yang tinggi, khususnya dari Jepang, yang diperkirakan mencapai 30 ton per bulan. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, memberikan apresiasi atas komitmen BSI dalam menyalurkan zakat melalui program yang terarah dan berdampak nyata seperti Desa BSI. Ia mencatat bahwa tahun lalu zakat yang dikumpulkan dari BSI mencapai Rp268 miliar, dengan sekitar 70 persen disalurkan kembali melalui berbagai program kolaboratif bersama BSI.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyampaikan penghargaan atas langkah strategis BSI dalam menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat nelayan. Menurutnya, pola pembangunan desa melalui pembinaan dari hulu ke hilir seperti ini harus ditiru oleh sektor perbankan lainnya.
Acara launching program Desa BSI Klaster Perikanan Laut di Sulsel turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assaggaf, pimpinan BI Sulsel, perwakilan OJK Sulselbar, Regional CEO BSI Region X Makassar Sukma Dwie Priardi, serta perwakilan dari Polda Sulsel dan Kodam Hasanuddin. Ketua BAZNAS Sulsel Dr. dr. H. M. Khidri Alwi, MA, MKes juga hadir dalam kesempatan tersebut, menambah dukungan moral atas pelaksanaan program ini.
28-05-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan BAZNAS Sulsel Dampingi Ketua BAZNAS RI Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL di Kabupaten Takalar
Takalar, 19 April 2025 – Dalam rangka mewujudkan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan negara dan mewujudkan kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan lingkungan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar kegiatan peninjauan langsung program ketahanan pangan di Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meninjau pengembangan kebun kedelai seluas 2.000 m?2; serta budidaya rumput laut yang dibina oleh Lantamal VI Makassar. Pada kesempatan tersebut, Kasal juga melakukan penanaman bibit kedelai dan turut memanen rumput laut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemanfaatan sumber daya lokal, sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Selain fokus pada pangan, TNI AL juga menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Pelayanan ini melibatkan lima dokter umum, dua dokter gigi, dan lima bintara kesehatan, dengan target layanan untuk lebih dari 500 warga. Tak hanya itu, TNI AL juga membagikan 1.000 bibit mangrove untuk pelestarian pesisir dan menyalurkan 1.000 paket Makan Bergizi Gratis guna mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan tersebut, BAZNAS RI turut serta dengan menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang hadir. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan TNI AL dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, memberikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini:
"BAZNAS mendukung penuh upaya TNI AL dalam memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Program ketahanan pangan ini bukan hanya menciptakan kemandirian, tapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi ini adalah langkah strategis yang sangat kami dukung."
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes yang turut serta mendampingi menyampaikan komitmen BAZNAS daerah dalam mendukung ketahanan pangan.
“Kami di BAZNAS Sulsel siap bersinergi dengan semua pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Penyaluran paket sembako ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera."
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari pusat maupun daerah, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional. Beberapa pejabat yang turut hadir di antaranya: Panglima Komando Armada RI, Kabaharkam Polri, Gubernur Sulawesi Selatan, Pangkoarmada II, Asintel Kasal, Aspotmar Kasal, dan Asops Kasal, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Kaskopsud II, Kadispotmaral, Kadisfaslanal dan Kadispenal, Danlantamal VI Makassar, Ketua Maporina, Bupati Takalar dan Bupati Selayar, Dansatdik 2 dan Dansatlinlamil 3, Liaison Officer Kodam XIV Hasanuddin, Kaladokgi Yos Sudarso, Para pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar, Unsur TNI/POLRI serta tamu undangan lainnya
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
-mJk-
19-04-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan dan Staf BAZNAS Sulsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H: Perkuat Komitmen dalam Pelayanan ZIS yang Aman dan Profesional
Makassar, 31 Maret 2025 - Dalam suasana penuh suka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan dan seluruh staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan dari kota Makassar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum kepada seluruh masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para muzaki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya, yang InsyaAllah akan disalurkan kepada mustahik dengan tepat dan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes, mewakili Keluarga Besar BAZNS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapan dan doanya di hari kemenangan ini:
“Idul Fitri adalah momentum suci untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan solidaritas sosial. Atas nama pimpinan dan seluruh staf BAZNAS Sulsel, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal menuju pribadi yang lebih bertakwa. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS. InsyaAllah kami terus menjaga amanah ini dengan profesionalisme dan integritas.”
Peringatan Idul Fitri tahun ini menjadi penguat komitmen BAZNAS Sulsel dalam mengelola dana ZIS dengan transparan dan penuh tanggung jawab, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan sosial.
Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga keberkahan dan kemuliaan Ramadan tetap menyertai kita semua di hari yang fitri ini.
-mJk-
31-03-2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Artikel Terbaru
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Pengertian Zakat
Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.
Zakat di Masa Rasulullah SAW
Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim.
Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam
Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.
Zakat di Era Modern
Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
16/09/2025 | BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya.
Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini :
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:
Nisab emas: 85 gram
Nisab perak: 595 gram
Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan
Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
2. Uang dan Aset Setara Kas
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:
5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:
Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing
Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.
5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
Kadar zakat: 2,5%
6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)
Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.
Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih
7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)
Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.
Nisab: 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya:
Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar.
Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel.
Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat.
Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi:
WhatsApp: https://wa.me/6285183285998
Email: [email protected]
Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi.
-mJk-
29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh.
Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)
Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya.
Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya:
"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim)
Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya.
Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002).
Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu.
Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan
Nisab: Senilai 85 gram emas
Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul)
Cara Perhitungan:
Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5%
Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014)
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan.
"Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan.
Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal.
Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda.
-mJk-
23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS TV
Membasuh Luka Palestina di CFD Jalan Boulevard Makassar
Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Profil Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: BAZNAS SULSEL








