WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf
Jakarta (Kemenag) --- Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya. Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. M. Khidri Alwi, MA, M.Kes, menegaskan bahwa BAZNAS di daerah berkomitmen penuh menjaga prinsip syariah dan regulasi dalam setiap program pendistribusian zakat. Menurutnya, zakat memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan pada program yang tidak termasuk dalam kategori delapan ashnaf. “Kami di BAZNAS Sulsel memastikan bahwa setiap rupiah dana zakat yang dihimpun disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat dan Undang-Undang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan zakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Agama dan BAZNAS agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pengelolaan zakat,” tambahnya.
23/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya. Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa. Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. “Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
23/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat
Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan KPK, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026), yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan sekaligus Pembina Wilayah Provinsi Banten Prof. (H.C.) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec., Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Ketua BAZNAS Banten Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., beserta jajarannya. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional. Lebih lanjut, Kiai Noor mengatakan, pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit BAZNAS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi. “Kami juga memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi. Kami berharap KPK berkenan mengisi materi khusus dalam setiap pelatihan agar penguatan integritas semakin optimal,” kata Kiai Noor. Kiai Noor berharap sinergi antara BAZNAS dan KPK mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat sekaligus meningkatkan kepercayaan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS. “Kehadiran kami di KPK ini merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui bahwa BAZNAS terbuka dan siap diawasi. Pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko sehingga pengawasan harus terus diperkuat,” katanya. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen BAZNAS dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit BAZNAS di Indonesia. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. “Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BAZNAS dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” ujarnya. Setyo menambahkan, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian penting karena pengelolaan zakat di daerah memiliki tantangan tersendiri. Pendidikan antikorupsi dinilai mampu memperkuat pemahaman mengenai konflik kepentingan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penghimpunan hingga distribusi dana. Dalam konteks pencegahan, ia menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. Transparansi dalam penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pengelola. “Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat," kata Setyo Dari Makassar, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi BAZNAS RI dan KPK dalam memperkuat pendidikan antikorupsi, serta menegaskan komitmen BAZNAS Sulsel untuk mengimplementasikannya hingga tingkat kabupaten/kota guna memastikan pengelolaan ZIS dan DSKL berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga amanah serta meningkatkan kepercayaan muzaki.
23/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL

Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Sulsel Mendampingi Pimpinan BAZNAS RI dalam Peresmian Desa Binaan BSI di Makassar
Ketua BAZNAS Sulsel Mendampingi Pimpinan BAZNAS RI dalam Peresmian Desa Binaan BSI di Makassar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meresmikan dua desa binaan dalam program klaster perikanan laut di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Acara peresmian tersebut digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pantai Akkarena, Kota Makassar. Dua lokasi yang menjadi fokus program ini adalah Desa Barrang Caddi di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, dan Desa Mattaro Adae di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. Keduanya menjadi pusat pengembangan pengolahan landak laut dalam klaster perikanan laut BSI. Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa inisiatif bertajuk Desa BSI atau Bangun Sejahtera Indonesia ini dibiayai dari dana zakat yang berasal dari karyawan dan perusahaan, yang kemudian dikelola oleh Baznas dan BSI Maslahat. Total dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai ratusan miliar rupiah, seiring dengan perolehan laba bersih BSI sebesar Rp7 triliun pada tahun 2024. Hingga tahun lalu, BSI telah membina 20 desa, dan akan menambah tiga desa lagi di tahun 2025. Program tersebut telah memberi manfaat kepada sekitar 7.000 orang dengan total anggaran mencapai Rp95 miliar. Khusus di Sulsel, terdapat tiga desa binaan, dua di antaranya masuk dalam klaster perikanan laut dengan dana sebesar Rp5,2 miliar dan penerima manfaat sebanyak 100 kepala keluarga. BSI juga menggandeng pihak swasta, PT NNS, sebagai mitra offtaker. Anton menambahkan bahwa pembinaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi, kelembagaan, hingga pemasaran. BSI menargetkan produksi gonad landak laut oleh kelompok nelayan binaannya bisa mencapai 200–500 kg per hari, dengan permintaan pasar yang tinggi, khususnya dari Jepang, yang diperkirakan mencapai 30 ton per bulan. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut. Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, memberikan apresiasi atas komitmen BSI dalam menyalurkan zakat melalui program yang terarah dan berdampak nyata seperti Desa BSI. Ia mencatat bahwa tahun lalu zakat yang dikumpulkan dari BSI mencapai Rp268 miliar, dengan sekitar 70 persen disalurkan kembali melalui berbagai program kolaboratif bersama BSI. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyampaikan penghargaan atas langkah strategis BSI dalam menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat nelayan. Menurutnya, pola pembangunan desa melalui pembinaan dari hulu ke hilir seperti ini harus ditiru oleh sektor perbankan lainnya. Acara launching program Desa BSI Klaster Perikanan Laut di Sulsel turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assaggaf, pimpinan BI Sulsel, perwakilan OJK Sulselbar, Regional CEO BSI Region X Makassar Sukma Dwie Priardi, serta perwakilan dari Polda Sulsel dan Kodam Hasanuddin. Ketua BAZNAS Sulsel Dr. dr. H. M. Khidri Alwi, MA, MKes juga hadir dalam kesempatan tersebut, menambah dukungan moral atas pelaksanaan program ini.

28-05-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan BAZNAS Sulsel Dampingi Ketua BAZNAS RI Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL di Kabupaten Takalar
Pimpinan BAZNAS Sulsel Dampingi Ketua BAZNAS RI Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL di Kabupaten Takalar
Takalar, 19 April 2025 – Dalam rangka mewujudkan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan negara dan mewujudkan kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan lingkungan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar kegiatan peninjauan langsung program ketahanan pangan di Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meninjau pengembangan kebun kedelai seluas 2.000 m?2; serta budidaya rumput laut yang dibina oleh Lantamal VI Makassar. Pada kesempatan tersebut, Kasal juga melakukan penanaman bibit kedelai dan turut memanen rumput laut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemanfaatan sumber daya lokal, sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan Nasional. Selain fokus pada pangan, TNI AL juga menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Pelayanan ini melibatkan lima dokter umum, dua dokter gigi, dan lima bintara kesehatan, dengan target layanan untuk lebih dari 500 warga. Tak hanya itu, TNI AL juga membagikan 1.000 bibit mangrove untuk pelestarian pesisir dan menyalurkan 1.000 paket Makan Bergizi Gratis guna mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan tersebut, BAZNAS RI turut serta dengan menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang hadir. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan TNI AL dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, memberikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini: "BAZNAS mendukung penuh upaya TNI AL dalam memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Program ketahanan pangan ini bukan hanya menciptakan kemandirian, tapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi ini adalah langkah strategis yang sangat kami dukung." Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes yang turut serta mendampingi menyampaikan komitmen BAZNAS daerah dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami di BAZNAS Sulsel siap bersinergi dengan semua pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Penyaluran paket sembako ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera." Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari pusat maupun daerah, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional. Beberapa pejabat yang turut hadir di antaranya: Panglima Komando Armada RI, Kabaharkam Polri, Gubernur Sulawesi Selatan, Pangkoarmada II, Asintel Kasal, Aspotmar Kasal, dan Asops Kasal, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Kaskopsud II, Kadispotmaral, Kadisfaslanal dan Kadispenal, Danlantamal VI Makassar, Ketua Maporina, Bupati Takalar dan Bupati Selayar, Dansatdik 2 dan Dansatlinlamil 3, Liaison Officer Kodam XIV Hasanuddin, Kaladokgi Yos Sudarso, Para pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar, Unsur TNI/POLRI serta tamu undangan lainnya Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. -mJk-

19-04-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan dan Staf BAZNAS Sulsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H: Perkuat Komitmen dalam Pelayanan ZIS yang Aman dan Profesional
Pimpinan dan Staf BAZNAS Sulsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H: Perkuat Komitmen dalam Pelayanan ZIS yang Aman dan Profesional
Makassar, 31 Maret 2025 - Dalam suasana penuh suka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan dan seluruh staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan dari kota Makassar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum kepada seluruh masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan dan sekitarnya. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para muzaki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya, yang InsyaAllah akan disalurkan kepada mustahik dengan tepat dan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes, mewakili Keluarga Besar BAZNS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapan dan doanya di hari kemenangan ini: “Idul Fitri adalah momentum suci untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan solidaritas sosial. Atas nama pimpinan dan seluruh staf BAZNAS Sulsel, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal menuju pribadi yang lebih bertakwa. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS. InsyaAllah kami terus menjaga amanah ini dengan profesionalisme dan integritas.” Peringatan Idul Fitri tahun ini menjadi penguat komitmen BAZNAS Sulsel dalam mengelola dana ZIS dengan transparan dan penuh tanggung jawab, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan sosial. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga keberkahan dan kemuliaan Ramadan tetap menyertai kita semua di hari yang fitri ini. -mJk-

31-03-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Artikel Terbaru

Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel Hari Ke-10 Alhamdulillah, hari ini kita telah menggenapkan sepuluh hari pertama Ramadhan 1447H. Memasuki fase kedua Ramadhan, kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat biasanya mulai meningkat. Di masyarakat kita, masih banyak yang memilih untuk memberikan zakatnya secara langsung kepada individu di pinggir jalan atau kerabat terdekat. Meski niatnya baik, tahukah Anda bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keutamaan dan manfaat yang jauh lebih besar? BAZNAS memegang teguh tiga prinsip utama dalam pengelolaan dana umat, yaitu: 1. Aman Syar’i (Sesuai Syariat Islam) Pengelolaan zakat di BAZNAS dipastikan sesuai dengan koridor hukum Islam. Mulai dari penentuan siapa yang wajib berzakat (muzakki), cara penghitungannya, hingga siapa yang berhak menerima (mustahik). BAZNAS Sulsel memastikan dana zakat Anda hanya disalurkan kepada 8 Asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, sehingga ibadah Anda sah secara agama. 2. Aman Regulasi (Sesuai Hukum Negara) Sebagai lembaga negara non-struktural, BAZNAS bekerja berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setiap dana yang masuk dicatat secara transparan dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta diaudit oleh Akuntan Publik. Dengan membayar zakat lewat BAZNAS Sulsel, Anda terhindar dari risiko penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 3. Aman NKRI (Untuk Kemaslahatan Bangsa) Zakat yang dikelola secara terpusat dan profesional memiliki dampak sosial-ekonomi yang masif. Dana tersebut tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, beasiswa pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan. Ini adalah bentuk nyata peran umat Islam dalam memperkuat ketahanan sosial dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Manfaat Lain: Kemudahan dan Kepastian Selain tiga prinsip di atas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan berupa: Layanan Jemput Zakat: Petugas kami siap melayani jika Anda memiliki keterbatasan waktu. Bukti Setor Zakat (BSZ): Anda akan menerima bukti resmi yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (sesuai regulasi yang berlaku). Program Terukur: Anda bisa melihat langsung dampak zakat Anda melalui laporan penyaluran di media sosial dan website kami. Dengan berzakat lewat lembaga resmi, kita turut membangun ekosistem kedermawanan yang lebih kuat, teratur dan berdaya guna tinggi bagi saudara-saudara kita di seluruh pelosok Sulawesi Selatan. Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-10. Semoga ulasan ini semakin memantapkan hati kita untuk menunaikan zakat melalui jalur yang amanah dan profesional. Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer: Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998 -mJk-
28/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Zakat Maal vs Zakat Fitrah: Apa Perbedaannya dan Kapan Harus Dibayarkan?
Zakat Maal vs Zakat Fitrah: Apa Perbedaannya dan Kapan Harus Dibayarkan?
Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel Hari Ke-9 Alhamdulillah, kita telah memasuki hari ke-9 di bulan suci Ramadhan 1447H. Memasuki fase kedua Ramadhan, kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat biasanya mulai meningkat. Namun, seringkali muncul pertanyaan: "Apa bedanya Zakat Maal dan Zakat Fitrah? Apakah kalau sudah bayar Zakat Fitrah, masih perlu bayar Zakat Maal?" Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar ibadah harta kita sah dan sesuai dengan syariat. Berikut adalah penjelasan ringkasnya: 1. Zakat Fitrah (Zakat Jiwa) Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun hamba sahaya, yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Tujuan: Mensucikan diri (jiwa) setelah menjalankan ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar bisa ikut bergembira di hari raya. Besaran: Setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bisa juga dikonversi dalam bentuk uang sesuai ketetapan BAZNAS setempat. Waktu: Dimulai sejak awal Ramadhan hingga sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri. 2. Zakat Maal (Zakat Harta) Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (kekayaan) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat dan ketentuan tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang terikat pada bulan Ramadhan, Zakat Maal bisa ditunaikan kapan saja asalkan syaratnya terpenuhi. Tujuan: Mensucikan harta yang kita miliki dan mendistribusikan kekayaan agar berputar di kalangan masyarakat yang membutuhkan. Jenis Harta: Meliputi emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, perdagangan, hasil laut, hingga hasil profesi (zakat penghasilan). Syarat Utama: Harta tersebut harus mencapai Nisab (batas minimum kekayaan) dan Haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah). Namun untuk zakat profesi/penghasilan, bisa ditunaikan setiap bulan tanpa menunggu satu tahun. Besaran : 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat (Nisab). Kenapa Banyak Orang Membayar Zakat Maal di Bulan Ramadhan? Meskipun Zakat Maal bisa dibayar kapan saja (setelah mencapai haul), banyak umat Islam di Sulawesi Selatan dan seluruh dunia memilih menunaikannya di bulan Ramadhan. Alasannya adalah untuk mengejar keutamaan pahala yang berlipat ganda di bulan suci ini, sekaligus sebagai pengingat tahunan agar tidak terlupa. Jika harta Anda sudah mencapai nisab, jangan menunda-nunda. Zakat Anda adalah hak bagi para fakir miskin yang sedang berjuang menyambung hidup. Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-9. Semoga ulasan ini memberikan pemahaman yang lebih jernih mengenai kewajiban zakat ta'. Mari bersiap menyambut hari-hari penuh keberkahan selanjutnya. Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer: Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998 -mJk-
27/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel Hari Ke-8 Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen pemerataan ekonomi umat. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh muzakki (pembayar zakat) adalah: "Ke mana sebenarnya uang zakat saya disalurkan?" Allah SWT telah menetapkan secara spesifik siapa saja yang berhak menerima manfaat dari zakat dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Ada 8 golongan (Asnaf) yang menjadi prioritas penyaluran zakat oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan: 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok paling dasar (pangan, sandang, papan). 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. 3. Amil - Lembaga atau individu yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. BAZNAS Sulsel hadir sebagai Amil resmi negara untuk memastikan zakat Anda dikelola secara profesional. 4. Muallaf - Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya sebagai muslim. 5. Riqab (Hamba Sahaya) - Di masa modern, asnaf ini sering dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari belenggu perbudakan atau membantu mereka yang terzalimi secara kemanusiaan. 6. Gharim - Orang yang memiliki utang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak atau untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kemaksiatan. 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah, pendidikan, dan kesehatan. BAZNAS Sulsel banyak menyalurkan program beasiswa melalui asnaf ini. 8. Ibnu Sabil - Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan kebaikan (seperti menuntut ilmu) namun kehabisan bekal di perjalanan. Mengapa Menyalurkan Lewat BAZNAS Sulsel? Dengan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Anda memastikan bahwa bantuan tersebut jatuh ke tangan yang tepat. Kami melakukan survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan setiap rupiah dari Anda memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Sulawesi Selatan. Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-8. Semoga informasi ini menambah keyakinan kita untuk terus berbagi dan membantu sesama melalui jalur yang resmi dan amanah. Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer: Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998 -mJk-
26/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL

BAZNAS TV