WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Perkuat Sinergi Program Zakat dan Pemberdayaan Umat, BAZNAS Kota Balikpapan berkunjung ke BAZNAS Sulawesi Selatan
Perkuat Sinergi Program Zakat dan Pemberdayaan Umat, BAZNAS Kota Balikpapan berkunjung ke BAZNAS Sulawesi Selatan
Makassar, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan melakukan kunjungan silaturrahim ke Kantor Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Masjid Raya Makassar, pada Rabu (8/10/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus berbagi pengalaman pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung kesejahteraan umat. Rombongan Baznas Kota Balikpapan dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kota Balikpapan, didampingi empat Wakil Ketua serta satu orang staf amil. Mereka disambut hangat oleh jajaran pimpinan Baznas Sulsel, yaitu Wakil Ketua II Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA dan Wakil Ketua IV Drs. H. Abd. Aziz Bennu. Dalam sambutannya, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi antar-Baznas daerah untuk memperkuat ekosistem zakat nasional. “Silaturrahim seperti ini menjadi ajang saling belajar dan bertukar strategi dalam pengelolaan zakat agar lebih berdampak pada peningkatan kesejahteraan mustahik. Kami di Baznas Sulsel terbuka untuk sinergi dan kolaborasi lintas daerah,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Baznas Kota Balikpapan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan dan belajar dari praktik baik yang telah dilakukan Baznas Sulsel, khususnya dalam program pemberdayaan ekonomi dan manajemen kelembagaan. “Baznas Sulsel dikenal inovatif dan produktif dalam mengelola program zakat. Kami ingin menyerap pengalaman tersebut untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan di Balikpapan,” tuturnya. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak juga saling berbagi informasi tentang digitalisasi zakat, penguatan unit pengumpul zakat (UPZ), serta strategi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya. Di akhir kunjungan, kedua lembaga menyepakati untuk melanjutkan komunikasi dan membuka peluang kerja sama dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat, pelatihan amil, serta pengembangan program sosial dan kemanusiaan. Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
08/10/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Sejumlah Titik di Kota Makassar dan Sekitarnya
BAZNAS Sulsel Salurkan Daging DAM Haji di Sejumlah Titik di Kota Makassar dan Sekitarnya
Makassar, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyalurkan daging DAM Haji (Denda Dam Haji) kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) di sejumlah titik di Kota Makassar dan wilayah sekitarnya. Program pendistribusian ini merupakan bentuk pelaksanaan amanah dari jamaah haji yang menunaikan ibadah dam melalui BAZNAS. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para amil dan relawan BAZNAS Sulsel di berbagai lokasi, di antaranya kawasan Kecamatan Tallo, Rappocini, serta beberapa pesantren dan panti asuhan binaan BAZNAS Sulsel. Selain itu Jadwal Distribusi DAM Haji Rabu 08 Oktober 2025 Jam 13.30 - Selesai meliputi Keluarahan Baraya Sekolah BAZNAS dan Klinik Baznas, Kelurahan Suangga RT 003 RW 3 lokasi RLHB. Kemudian Kamis 09 Oktober 2025 Pukul 09 00 - Selesai di Kelurahan Maccini Sombala RW 007, Kelurahan Karunrung RW 07, Panti Asuhan Mahdiyat BTN Minasa Upa Blok G 21, Permukimam Kumuh Jln Hertasning, dan Kelurahan parang layang/Bontoala. Menurut Wakil Ketua II BAZNAS Sulsel, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, pendistribusian daging DAM Haji ini merupakan bagian dari program nasional BAZNAS dalam memastikan manfaat ibadah haji dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama yang kurang mampu. “Setiap potongan dam yang ditunaikan jamaah haji adalah wujud kepedulian sosial yang berkelanjutan. BAZNAS menyalurkannya dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan,” ujar Dr. KH.M.Ishaq Samad. Ia menambahkan, kegiatan ini juga memperkuat nilai kemaslahatan ibadah haji dengan menghubungkan dimensi spiritual dan sosial. Daging yang telah disembelih dan dikemas secara higienis ini didistribusikan langsung kepada masyarakat penerima manfaat dengan tetap memperhatikan aspek ketepatan sasaran dan kelayakan konsumsi. Lebih lanjut M.Ishaq Samad menjelaskan bahwa pendistribusian ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota, khususnya dalam penyaluran hewan dam yang berasal dari pengelolaan dana haji. “Kita berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut setiap tahun agar masyarakat semakin memahami bahwa ibadah haji juga berdampak pada penguatan solidaritas sosial di tingkat lokal,” katanya. Masyarakat penerima manfaat menyampaikan rasa syukur atas bantuan daging yang diterima. Selain membantu memenuhi kebutuhan gizi, kehadiran BAZNAS dinilai membawa pesan dakwah dan kepedulian sosial yang nyata di tengah masyarakat. Dengan kegiatan ini, BAZNAS Sulsel terus memperkuat komitmennya untuk menjadi lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya yang amanah, profesional, dan berdampak nyata bagi umat. Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
08/10/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Mobil Hilux Operasional Rescue BTB BAZNAS Sulsel Resmi Dimanfaatkan
Mobil Hilux Operasional Rescue BTB BAZNAS Sulsel Resmi Dimanfaatkan
Makassar, 22 September 2025 — Kabar gembira bagi BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) BAZNAS Sulawesi Selatan. Mobil Hilux operasional Rescue yang telah lama dinantikan akhirnya bisa dimanfaatkan setelah tuntas pemasangan karoseri sesuai standar BTB BAZNAS RI. Penyerahan mobil tersebut dilakukan secara resmi oleh pihak Kalla Toyota Cokroaminoto H. Awaluddin Mustafa kepada Wakil Ketua II BAZNAS Sulsel, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, pada Senin (22/9/2025) di kantor Kalla Toyota Cabang Cokroaminoto, Makassar. Dengan selesainya proses karoseri, mobil Hilux ini siap digunakan sebagai kendaraan operasional Rescue BTB BAZNAS Sulsel dalam berbagai kegiatan kemanusiaan, mulai dari penanggulangan bencana, evakuasi, distribusi bantuan, hingga mendukung misi kemanusiaan lainnya. Pada kesempatan tersebut Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA menyampaikan apresiasi kepada pihak Toyota Cokroaminoto atas kerja sama yang baik serta dukungan penuh dalam mewujudkan kendaraan operasional sesuai standar BTB BAZNAS RI. “Alhamdulillah, mobil ini menjadi wujud nyata kesiapan BTB BAZNAS Sulsel untuk hadir lebih cepat, tepat, dan sigap dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana. Semoga keberadaannya bernilai ibadah dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” ujarnya. Mobil Hilux Rescue ini merupakan bantuan dari BAZNAS RI yang berkolaborasi dengan UPZ Semen Tonasa, diharapkan memperkuat kapasitas BAZNAS Sulsel dalam melaksanakan fungsi tanggap darurat bencana, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
22/09/2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Artikel Terbaru

Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini : 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: Nisab emas: 85 gram Nisab perak: 595 gram Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. Nisab: 85 gram emas Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya: Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar. Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel. Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat. Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi: WhatsApp: https://wa.me/6285183285998 Email: [email protected] Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi. -mJk-
29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh. Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103) Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya: "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim) Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya. Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002). Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu. Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan Nisab: Senilai 85 gram emas Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul) Cara Perhitungan: Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5% Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014) Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan. "Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan. Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut. Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal. Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda. -mJk-
23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas. Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat. "Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco. Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya. Berikut contoh perhitungan Zakat Emas : Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat. Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-. BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui: Whatsapp : 085183273957/085183285998 Email : [email protected] atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel. -MjK-
19/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL

BAZNAS TV