
Berita Terkini
Amanah Terjaga, Fidyah Muzakki Disalurkan BAZNAS Sulsel
Pada tanggal 26 Desember 2025, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyaluran Fidyah di Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen BAZNAS Sulsel dalam memastikan amanah fidyah yang ditunaikan para muzakki dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Sebanyak 200 Paket Makanan disalurkan secaralangsung kepada mustahik, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meringankan beban kehidupan sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan, kebersamaan, dan rasa syukur, terlihat dari senyum penerima manfaat yang menerima bantuan dengan penuh kebahagiaan.
BAZNAS Sulsel menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Muzakki atas kepercayaan dan kepeduliannya dalam menunaikan fidyah melalui BAZNAS. Semoga setiap kebaikan yang dititipkan menjadi amal jariyah, membawa keberkahan, serta dibalas oleh Allah SWT dengan pahala yang berlipat ganda. BAZNAS Sulsel akan terus berkomitmen menjaga amanah dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
26/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Terima Bantuan Bencana Sumatra Rp33 Juta dari Al Madinah Islamic School Makassar
Makassar, 16 Desember 2025 - BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menerima bantuan kemanusiaan sebesar Rp33 juta dari Al Madinah Islamic School Makassar untuk penanganan korban bencana alam di wilayah Sumatra. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Dana kemanusiaan ini merupakan hasil penggalangan donasi dari siswa, orang tua, guru, dan seluruh civitas Al Madinah Islamic School Makassar. Partisipasi ini mencerminkan peran aktif lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai empati, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kemanusiaan.
BAZNAS Sulsel memastikan dana tersebut akan segera dikirimkan ke BAZNAS pusat untuk segera disalurkan kepada para penyintas. Bantuan ini akan memperkuat dukungan logistik yang telah dijalankan oleh tim BAZNAS TANGGAP BENCANA sejak hari pertama bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan tanggap darurat di lokasi terdampak.
“Insyaallah tim kami tetap berada di lokasi dan segera menyalurkan bantuan ini,” ujar perwakilan BAZNAS Sulsel.
BAZNAS terus bergerak memberikan layanan terbaik bagi para penyintas bencana di Sumatera. Berdasarkan laporan situasi (sitrep) terbaru, akses ke sejumlah wilayah terdampak masih terputus, pasokan listrik belum sepenuhnya stabil, serta distribusi bantuan menghadapi tantangan antrean bahan bakar dan kondisi medan yang berat.
Meski demikian, ratusan personel gabungan BAZNAS bersama tim medis, armada operasional, serta relawan daerah terus berupaya menjangkau lokasi-lokasi yang paling membutuhkan. Layanan Dapur Umum, Pelayanan Kesehatan, hingga penyaluran logistik pangan dan paket keluarga dilaksanakan setiap hari secara berkelanjutan.
BAZNAS SULSEL menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyalurkan amanahnya melalui BAZNAS. Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi para penyintas untuk bangkit kembali.
Bagi #SahabatBAZNAS yang ingin membantu saudara-saudara kita di Sumatera, donasi dapat disalurkan melalui:BSI 600.600.7020Mandiri 152.007.055.7778BRI 3810.01.000042.30.7a.n. BAZNAS Prov.Sulawesi Selatan
atau melalui tautan:sulsel.baznas.go.id/sedekah
16/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS RI Gelar Servis & Ganti Oli Gratis 5.000 Motor se-Indonesia Pelaksanaan Wilayah Sulsel Dipusatkan di Kantor BAZNAS Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar
Makassar — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali melaksanakan program nasional pelayanan sosial kendaraan bermotor bertajuk “Servis dan Ganti Oli Gratis 5.000 Motor se-Indonesia”. Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan ini dipusatkan di Kantor BAZNAS Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar, dan berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 9–10 Desember 2025.
Sebanyak 200 unit motor, mayoritas dari para pengemudi ojek online (ojol), mengikuti layanan gratis tersebut. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS dalam membantu menjaga produktivitas para pekerja sektor informal yang sangat mengandalkan kendaraan sebagai sumber penghasilan.
Kegiatan di Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Sulsel Dr.Khidri Alwi, Wakil Ketua II Baznas Sulsel, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, Waka 1 Muh. Riswan, MA, Waka 3 Dr.Kamaruddin, dan Wakil Ketua IV Baznas Sulsel, Drs. H. Abd. Aziz Bennu, MA, Para amil Baznas Sulsel, Serta tim teknisi dan montir dari Program Z-Auto Baznas Sulsel.
Waka 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Sulsel Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar layanan teknis, tetapi bagian dari upaya Baznas memberi dukungan langsung kepada para mustahik produktif dan pekerja harian.
“Para pengemudi ojol adalah kelompok pekerja keras yang setiap hari berada di jalan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Melalui program ini, kita ingin meringankan beban mereka serta memastikan kendaraan yang digunakan dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. H. Abd. Aziz Bennu, MA menambahkan bahwa pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia menunjukkan komitmen BAZNAS RI dalam memperluas kebermanfaatan zakat.
“Program ini tidak hanya fokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga memperkuat aspek pemberdayaan. Dengan servis dan oli gratis, para pengendara dapat menghemat biaya pemeliharaan kendaraan yang cukup besar,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung aktivitas para pengemudi ojol, dan memperkuat sinergi Baznas dengan masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan sentuhan layanan sosial.
10/12/2025 | BAZNAS SULSEL
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Sulsel Mendampingi Pimpinan BAZNAS RI dalam Peresmian Desa Binaan BSI di Makassar
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meresmikan dua desa binaan dalam program klaster perikanan laut di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Acara peresmian tersebut digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pantai Akkarena, Kota Makassar.
Dua lokasi yang menjadi fokus program ini adalah Desa Barrang Caddi di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, dan Desa Mattaro Adae di Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep. Keduanya menjadi pusat pengembangan pengolahan landak laut dalam klaster perikanan laut BSI.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa inisiatif bertajuk Desa BSI atau Bangun Sejahtera Indonesia ini dibiayai dari dana zakat yang berasal dari karyawan dan perusahaan, yang kemudian dikelola oleh Baznas dan BSI Maslahat. Total dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai ratusan miliar rupiah, seiring dengan perolehan laba bersih BSI sebesar Rp7 triliun pada tahun 2024.
Hingga tahun lalu, BSI telah membina 20 desa, dan akan menambah tiga desa lagi di tahun 2025. Program tersebut telah memberi manfaat kepada sekitar 7.000 orang dengan total anggaran mencapai Rp95 miliar. Khusus di Sulsel, terdapat tiga desa binaan, dua di antaranya masuk dalam klaster perikanan laut dengan dana sebesar Rp5,2 miliar dan penerima manfaat sebanyak 100 kepala keluarga. BSI juga menggandeng pihak swasta, PT NNS, sebagai mitra offtaker.
Anton menambahkan bahwa pembinaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi, kelembagaan, hingga pemasaran. BSI menargetkan produksi gonad landak laut oleh kelompok nelayan binaannya bisa mencapai 200–500 kg per hari, dengan permintaan pasar yang tinggi, khususnya dari Jepang, yang diperkirakan mencapai 30 ton per bulan. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, memberikan apresiasi atas komitmen BSI dalam menyalurkan zakat melalui program yang terarah dan berdampak nyata seperti Desa BSI. Ia mencatat bahwa tahun lalu zakat yang dikumpulkan dari BSI mencapai Rp268 miliar, dengan sekitar 70 persen disalurkan kembali melalui berbagai program kolaboratif bersama BSI.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyampaikan penghargaan atas langkah strategis BSI dalam menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat nelayan. Menurutnya, pola pembangunan desa melalui pembinaan dari hulu ke hilir seperti ini harus ditiru oleh sektor perbankan lainnya.
Acara launching program Desa BSI Klaster Perikanan Laut di Sulsel turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assaggaf, pimpinan BI Sulsel, perwakilan OJK Sulselbar, Regional CEO BSI Region X Makassar Sukma Dwie Priardi, serta perwakilan dari Polda Sulsel dan Kodam Hasanuddin. Ketua BAZNAS Sulsel Dr. dr. H. M. Khidri Alwi, MA, MKes juga hadir dalam kesempatan tersebut, menambah dukungan moral atas pelaksanaan program ini.
28-05-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan BAZNAS Sulsel Dampingi Ketua BAZNAS RI Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL di Kabupaten Takalar
Takalar, 19 April 2025 – Dalam rangka mewujudkan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan negara dan mewujudkan kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan lingkungan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar kegiatan peninjauan langsung program ketahanan pangan di Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meninjau pengembangan kebun kedelai seluas 2.000 m?2; serta budidaya rumput laut yang dibina oleh Lantamal VI Makassar. Pada kesempatan tersebut, Kasal juga melakukan penanaman bibit kedelai dan turut memanen rumput laut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemanfaatan sumber daya lokal, sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Selain fokus pada pangan, TNI AL juga menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Pelayanan ini melibatkan lima dokter umum, dua dokter gigi, dan lima bintara kesehatan, dengan target layanan untuk lebih dari 500 warga. Tak hanya itu, TNI AL juga membagikan 1.000 bibit mangrove untuk pelestarian pesisir dan menyalurkan 1.000 paket Makan Bergizi Gratis guna mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan tersebut, BAZNAS RI turut serta dengan menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang hadir. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan TNI AL dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, memberikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini:
"BAZNAS mendukung penuh upaya TNI AL dalam memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Program ketahanan pangan ini bukan hanya menciptakan kemandirian, tapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi ini adalah langkah strategis yang sangat kami dukung."
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes yang turut serta mendampingi menyampaikan komitmen BAZNAS daerah dalam mendukung ketahanan pangan.
“Kami di BAZNAS Sulsel siap bersinergi dengan semua pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Penyaluran paket sembako ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera."
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari pusat maupun daerah, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional. Beberapa pejabat yang turut hadir di antaranya: Panglima Komando Armada RI, Kabaharkam Polri, Gubernur Sulawesi Selatan, Pangkoarmada II, Asintel Kasal, Aspotmar Kasal, dan Asops Kasal, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Kaskopsud II, Kadispotmaral, Kadisfaslanal dan Kadispenal, Danlantamal VI Makassar, Ketua Maporina, Bupati Takalar dan Bupati Selayar, Dansatdik 2 dan Dansatlinlamil 3, Liaison Officer Kodam XIV Hasanuddin, Kaladokgi Yos Sudarso, Para pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar, Unsur TNI/POLRI serta tamu undangan lainnya
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
-mJk-
19-04-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan dan Staf BAZNAS Sulsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H: Perkuat Komitmen dalam Pelayanan ZIS yang Aman dan Profesional
Makassar, 31 Maret 2025 - Dalam suasana penuh suka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan dan seluruh staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan dari kota Makassar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum kepada seluruh masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para muzaki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya, yang InsyaAllah akan disalurkan kepada mustahik dengan tepat dan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes, mewakili Keluarga Besar BAZNS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapan dan doanya di hari kemenangan ini:
“Idul Fitri adalah momentum suci untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan solidaritas sosial. Atas nama pimpinan dan seluruh staf BAZNAS Sulsel, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal menuju pribadi yang lebih bertakwa. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS. InsyaAllah kami terus menjaga amanah ini dengan profesionalisme dan integritas.”
Peringatan Idul Fitri tahun ini menjadi penguat komitmen BAZNAS Sulsel dalam mengelola dana ZIS dengan transparan dan penuh tanggung jawab, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan sosial.
Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga keberkahan dan kemuliaan Ramadan tetap menyertai kita semua di hari yang fitri ini.
-mJk-
31-03-2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Artikel Terbaru
Refleksi 25 Tahun BAZNAS: Dari Zakat dan Filantropi Tradisional ke Pemberdayaan Sosial Produktif
Memasuki usia 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menapaki satu momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Seperempat abad perjalanan ini bukan sekadar penanda usia kelembagaan, juga ruang refleksi atas capaian, tantangan, serta arah transformasi zakat nasional di masa depan.
Dalam konteks meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, mulai dari kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, hingga kerentanan kelompok marginal, zakat dituntut tidak lagi dipahami semata sebagai praktik ibadah individual, tetapi sebagai instrumen sosial yang terkelola secara sistemik dan berdampak luas.
Secara strategis, zakat memiliki posisi unik dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Ia berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai keagamaan dan agenda pembangunan nasional, sekaligus melengkapi peran negara dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sering kali luput dari skema bantuan formal.
Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mampu mempercepat pengurangan kemiskinan, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong mobilitas sosial mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Seiring dengan itu, dalam dua dekade terakhir terlihat pergeseran paradigma penting dalam praktik filantropi Islam, dari pendekatan karitas (charity) yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan (empowerment) yang produktif dan berkelanjutan.
Zakat tidak lagi berhenti pada distribusi bantuan sesaat, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas, keterampilan, dan akses ekonomi penerima manfaat.
Transformasi inilah yang menjadi ciri utama perjalanan BAZNAS dalam 25 tahun terakhir, sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial di era modern.
Zakat dan Filantropi Tradisional dan Transformasi Kelembagaan
Dalam sejarah praktik zakat di masyarakat Muslim Indonesia, zakat dan filantropi tradisional menjadi fondasi awal pengelolaan dana umat. Zakat umumnya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif seperti santunan tunai, paket sembako, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan.
Pola ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek mustahik agar mampu bertahan dalam kondisi ekonomi sulit, sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis komunitas di tengah keterbatasan perlindungan sosial formal.
Fokus utama pendekatan ini adalah respons cepat terhadap situasi darurat, seperti bencana alam dan krisis ekonomi. Keunggulannya terletak pada sifatnya yang responsif, mudah dilaksanakan, dan mampu menjangkau kelompok rentan dalam waktu singkat.
Namun, bantuan konsumtif memiliki keterbatasan ketika dihadapkan pada kemiskinan struktural yang disebabkan rendahnya akses pendidikan, keterampilan, permodalan, dan lemahnya posisi tawar ekonomi.
Akibatnya, mustahik kerap kembali pada kondisi semula setelah bantuan berakhir. Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong transformasi pengelolaan zakat ke arahlebih produktif dan berkelanjutan.
Tanpa meniadakan fungsi karitas sebagai respons darurat, zakat mulai diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi.
Filantropi tradisional tetap menjadi bagian penting, namun kini terintegrasi dalam kerangka pemberdayaan sosial yang lebih komprehensif. Transformasi BAZNAS dalam dua setengah dekade terakhir ditopang penguatan regulasi dan tata kelola zakat nasional.
Undang-undang dan peraturan turunan memperjelas peran Baznas sebagai lembaga negara nonstruktural serta memperkuat integrasi pengelolaan zakat pusat dan daerah agar distribusi program lebih merata dan tepat sasaran.
Profesionalisasi amil menjadi agenda strategis melalui peningkatan kompetensi manajerial, sosial, dan keuangan, disertai penerapan standar operasional serta audit internal dan eksternal. Transparansi laporan keuangan dan dampak program memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan muzaki.
Modernisasi juga dipercepat melalui digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, termasuk pemanfaatan platform daring, aplikasi pembayaran, serta integrasi dengan layanan keuangan digital.
Teknologi memungkinkan pengelolaan data mustahik yang lebih akurat, pemantauan program secara real time, dan pelaporan yang lebih cepat, sehingga efisiensi meningkat dan jangkauan layanan semakin luas.
Penguatan kelembagaan Baznas turut ditandai sinergi lintas sektor dengan pemerintah, dunia usaha, ormas Islam, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini memperkuat integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan, pengembangan zakat korporasi, serta peningkatan literasi zakat di masyarakat.
Dengan sinergi multipihak, zakat tidak lagi bergerak secara parsial, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang saling menguatkan.
Pemberdayaan Sosial Produktif
Peralihan dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan sosial produktif menandai babak baru dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Zakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai bantuan konsumsi, tetapi sebagai modal sosial dan ekonomi untuk memperkuat kapasitas hidup mustahik.
Dalam kerangka ini, berbagai program zakat produktif dikembangkan, antara lain melalui penguatan UMKM mustahik, bantuan sarana pertanian dan peternakan, serta pelatihan vokasi berbasis keterampilan kerja.
Pendekatan ini memungkinkan penerima manfaat tidak hanya bertahan secara ekonomi, juga membangun sumber pendapatan berkelanjutan.
Keberhasilan program zakat produktif sangat ditentukan pendekatan berbasis komunitas dan klaster ekonomi. Alih-alih membina mustahik secara individual dan terpisah, pemberdayaan dilakukan melalui kelompok usaha, koperasi mikro, atau komunitas berbasis wilayah dan sektor produksi.
Model klaster ini mendorong terbangunnya jejaring kerja, transfer pengetahuan, serta efisiensi produksi dan pemasaran. Selain itu, pendekatan komunitas memperkuat kohesi sosial dan rasa kepemilikan bersama, sehingga keberlanjutan program tidak semata bergantung pada intervensi lembaga, tetapi tumbuh dari dinamika sosial masyarakat itu sendiri.
Dalam skala lebih luas, program pemberdayaan zakat juga mulai diintegrasikan dengan agenda pembangunan global, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan kebijakan nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.
Zakat berkontribusi langsung pada tujuan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penciptaan pekerjaan layak. Integrasi ini memperkuat posisi zakat sebagai instrumen komplementer kebijakan publik, sekaligus menunjukkan bahwa filantropi Islam memiliki relevansi kuat dalam menjawab tantangan pembangunan kontemporer.
Indikator paling substantif dari keberhasilan pemberdayaan sosial produktif adalah terjadinya mobilitas sosial dari mustahik menjadi muzaki. Transformasi status ini tidak hanya mencerminkan peningkatan pendapatan, tetapi juga perubahan mentalitas, kemandirian, dan partisipasi sosial.
Ketika penerima zakat mampu berkontribusi kembali sebagai pemberi zakat, siklus kebaikan sosial terbentuk secara berkelanjutan. Inilah esensi dari zakat sebagai instrumen keadilan distributif, yang tidak berhenti pada distribusi bantuan, tetapi mendorong terciptanya struktur sosial yang lebih inklusif dan berdaya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Transformasi pengelolaan zakat menuju pemberdayaan sosial produktif mulai menunjukkan dampak nyata pada peningkatan pendapatan dan kemandirian penerima manfaat.
Melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, serta akses terhadap jejaring pemasaran, banyak mustahik yang mampu meningkatkan skala usahanya dan memperbaiki stabilitas ekonomi rumah tangga.
Perubahan ini tidak hanya tecermin pada bertambahnya penghasilan, juga meningkatnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri tanpa ketergantungan berulang pada bantuan sosial.
Dampak zakat juga tampak pada penguatan kapasitas sosial masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga.
Program beasiswa, layanan kesehatan gratis, perbaikan gizi, serta pendampingan keluarga rentan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Anak-anak mustahik memperoleh peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, sementara orang tua mendapatkan dukungan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas kerja.
Dalam jangka panjang, intervensi ini membangun fondasi sosial yang lebih kuat bagi lahirnya generasi yang lebih berdaya dan resilien terhadap guncangan ekonomi. Cerita sukses atau best practices dari penerima program zakat produktif menjadi narasi penting dalam membangun optimisme publik terhadap efektivitas zakat dan filantropi Islam.
Kisah mustahik yang berhasil mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja kecil di lingkungannya, hingga bertransformasi menjadi muzaki, menghadirkan bukti konkret bahwa zakat mampu menjadi instrumen mobilitas sosial.
Narasi-narasi ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan keberhasilan program, tetapi juga sebagai media edukasi dan inspirasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat nasional.
Dalam perspektif pembangunan yang lebih luas, zakat berkontribusi pada terwujudnya pembangunan inklusif dengan menjangkau kelompok masyarakat yang sering berada di luar arus utama ekonomi formal.
Melalui pendekatan yang adaptif terhadap kondisi lokal dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, zakat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap modal, layanan dasar, dan peluang usaha.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memperkuat kohesi, keadilan, dan partisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Tantangan dan Agenda Ke Depan
Meskipun transformasi pengelolaan zakat menunjukkan capaian menggembirakan, Baznas masih dihadapkan pada tantangan mendasar, khususnya terkait ketimpangan literasi zakat dan tingkat kepercayaan publik.
Di sebagian masyarakat, zakat masih dipahami sebatas kewajiban individual yang ditunaikan secara langsung, tanpa keterhubungan dengan sistem kelembagaan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya potensi zakat nasional yang dapat dihimpun.
Karena itu, penguatan edukasi publik, transparansi program, serta narasi dampak yang komunikatif menjadi agenda penting untuk memperluas partisipasi muzaki dan memperkokoh legitimasi lembaga zakat.
Tantangan berikutnya, harmonisasi data kemiskinan dan penguatan basis data mustahik nasional. Perbedaan metodologi pendataan antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan instansi sosial menyebabkan tumpang tindih program atau ketidaktepatan sasaran.
Integrasi data lintas sektor menjadi kebutuhan strategis agar zakat dapat berperan lebih efektif sebagai pelengkap kebijakan pengentasan kemiskinan nasional.
Dengan data yang terverifikasi dan mutakhir, intervensi zakat dapat diarahkan pada kelompok paling rentan dan wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, keberlanjutan usaha mustahik pasca intervensi masih menjadi tantangan signifikan. Tidak semua program mampu bertahan setelah masa pendampingan berakhir, terutama ketika mustahik menghadapi keterbatasan akses pasar, fluktuasi harga, atau minimnya literasi keuangan.
Hal ini menegaskan pentingnya desain program yang tidak hanya berfokus pada bantuan awal, juga penguatan rantai nilai, kemitraan usaha, serta pembinaan jangka panjang yang adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Ke depan, agenda penguatan zakat nasional menuntut hadirnya inovasi sosial dan kolaborasi multipihak yang lebih intensif. Sinergi antara Baznah, pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan komunitas lokal perlu diarahkan pada penciptaan ekosistem pemberdayaan yang terintegrasi.
Inovasi dalam model pembiayaan, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan kewirausahaan sosial menjadi kunci agar zakat tidak hanya responsif terhadap masalah sosial, tetapi juga proaktif dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berdampak luas.
Penutup
Memasuki usia ke-25, BAZNAS menegaskan perannya sebagai lokomotif zakat dan filantropi Islam yang bergerak dari distribusi bantuan menuju pembangunan sosial berkelanjutan.
Transformasi kelembagaan, penguatan tata kelola, dan perluasan program pemberdayaan menunjukkan zakat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai spiritual, sekaligus memperkuat sistem kesejahteraan sosial berbasis keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai zakat tetap relevan dalam menjawab persoalan kontemporer seperti ketimpangan ekonomi dan kerentanan sosial.
Prinsip redistribusi, keberpihakan pada kelompok lemah, dan dorongan kemandirian ekonomi menjadikan zakat sebagai instrumen etik dan struktural dalam pembangunan yang berakar pada moralitas sosial. Ke depan, zakat diharapkan menjadi kekuatan ekonomi umat dan bangsa.
Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi multipihak, zakat berpeluang besar mempercepat pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, dan pembangunan SDM sehingga tidak hanya menolong, juga menggerakkan kemandirian dan daya saing sosial ekonomi.
21/01/2026 | Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag, Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon
Perbedaan FIDYAH dan KAFARAT : Jangan Sampai Tertukar!
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah FIDYAH dan KAFARAT. Keduanya sama-sama berkaitan dengan denda ibadah dan diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada fakir miskin. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan atau bahkan tertukar dalam memahami pengertian, hukum, serta kapan masing-masing kewajiban itu harus ditunaikan. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki dasar hukum, sebab, dan ketentuan yang berbeda dalam fikih Islam.
BAZNAS SULSEL mengajak masyarakat untuk memahami secara lebih utuh perbedaan fidyah dan kafarat, agar pelaksanaan ibadah semakin tepat, sah, dan membawa keberkahan.
Pengertian dan Hukum Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena uzur syar’i tertentu dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa tersebut di kemudian hari.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah wajib ditunaikan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, orang sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok atau senilai makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Pengertian dan Hukum Kafarat
Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau penebus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam ibadah yang dilakukan secara sadar. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi juga dengan beberapa pelanggaran lain yang telah ditetapkan hukumnya secara tegas dalam syariat.
Dalam konteks puasa Ramadan, kafarat diwajibkan bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri pada siang hari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya berurutan dan bersifat berat, yaitu:
1. Memerdekakan budak (jika tidak ada),
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
Urutan ini menunjukkan bahwa kafarat memiliki dimensi tanggung jawab moral yang lebih besar, karena muncul akibat pelanggaran yang disengaja, bukan karena ketidakmampuan.
Ulasan Tuntas Perbedaan Fidyah dan Kafarat
Secara garis besar, perbedaan fidyah dan kafarat dapat dilihat dari beberapa aspek penting:
Pertama, sebab kewajiban. Fidyah diwajibkan karena ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa secara permanen, sedangkan kafarat muncul karena pelanggaran terhadap aturan ibadah yang dilakukan dengan sengaja.
Kedua, status pelaku. Fidyah berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berdosa karena meninggalkan puasa, sementara kafarat berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan memiliki konsekuensi dosa.
Ketiga, bentuk dan kadar. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adapun kafarat memiliki tingkatan yang lebih berat dan jumlah penerima yang lebih banyak, khususnya pada kafarat puasa.
Keempat, tujuan syariat. Fidyah mencerminkan kasih sayang Islam terhadap keterbatasan manusia, sedangkan kafarat menjadi bentuk pendidikan spiritual agar umat lebih menjaga kesucian ibadah.
Kapan Fidyah dan Kafarat Wajib Ditunaikan?
Fidyah wajib ditunaikan ketika seseorang telah jelas tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan qadha. Pembayarannya boleh dilakukan selama Ramadan, setelah Ramadan, bahkan di luar bulan Ramadan selama kewajiban tersebut belum ditunaikan.
Sementara itu, kafarat wajib ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi, sesuai kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Jalan Kepedulian
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen mendampingi umat dalam menunaikan kewajiban syariat secara benar, sekaligus menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Selain fidyah dan kafarat, kepedulian sosial juga dapat diwujudkan melalui ZIS DSKL.
Mariki' menunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta.
Mariki' memperkuat infak untuk mendukung program sosial dan kemanusiaan.
Mariki' memperbanyak sedekah sebagai wujud cinta dan empati kepada sesama.
Mariki' bersama-sama menguatkan kesejahteraan umat melalui ZIS DSKL yang dikelola secara amanah dan profesional.
melalui :
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7
a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704
a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
21/01/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Zakat di Akhir Tahun menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempertegas kepedulian sosial sekaligus membersihkan harta. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Menjelang pergantian tahun, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk menunaikan kewajiban zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat yang dikeluarkan di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.
Mengapa Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Penting?
Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki sejumlah keutamaan yang tidak hanya bermanfaat untuk muzakki (pemberi zakat), tetapi juga untuk mustahik (penerima zakat). Berikut adalah beberapa alasan mengapa waktu ini sering menjadi pilihan:
1. Pembersihan Harta di Akhir Tahun Akhir tahun sering kali menjadi momen evaluasi keuangan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim dapat memastikan hartanya telah bersih dari hak-hak orang lain. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang tidak diridhai Allah.
2. Mengoptimalkan Pahala di Penghujung Tahun Setiap amal perbuatan baik akan dicatat oleh Allah. Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mengakhiri tahun dengan amal yang penuh berkah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
3. Momentum Berbagi Kebahagiaan Akhir tahun sering kali bertepatan dengan berbagai kebutuhan yang meningkat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita dapat membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan.
4. Meningkatkan Solidaritas Sosial Zakat adalah instrumen yang efektif untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Ketaatan pada Syariat Islam Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan implementasi dari rukun Islam. Dengan melakukannya, seorang muslim menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh.
Manfaat Menunaikan Zakat di Akhir Tahun
Menunaikan zakat di akhir tahun tidak hanya memberikan dampak positif kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1. Meningkatkan Keberkahan Harta Zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim memastikan hartanya tetap berkah dan bermanfaat.
2. Mempererat Hubungan Sosial Zakat menciptakan hubungan yang harmonis antara muzakki dan mustahik. Hal ini juga meningkatkan rasa persaudaraan di antara umat Islam.
3. Mengurangi Kesenjangan Sosial Salah satu tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut serta dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
4. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. "Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Al-Baqarah: 270).
Meningkatkan Ketakwaan Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bukti ketaatan kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.
Menjelang pergantian tahun, zakat di akhir tahun menjadi momen yang sangat berarti untuk meningkatkan kebaikan dan keberkahan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari jadikan akhir tahun sebagai waktu untuk mempertebal ketaatan kepada Allah melalui amalan zakat. Dengan begitu, hidup kita akan lebih berkah, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan atau lembaga zakat tepercaya di sekitar Anda.
29/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS TV
Membasuh Luka Palestina di CFD Jalan Boulevard Makassar
Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Profil Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: BAZNAS SULSEL








