BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Sinergi Kelembagaan, BI Sulsel Kunjungi Kantor BAZNAS Sulsel Sambut Bulan Ekonomi Syariah 2026
BAZNAS Sulsel Gelar Sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Program Sosial Keagamaan Berbasis DTSEN
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026
BAZNAS Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat Berkelanjutan
BAZNAS Sulsel dan Dinas Sosial Perkuat Sinergi Program Perlindungan Sosial, Dorong Penyediaan Hunian Layak bagi Keluarga Rentan
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI
Kukuhkan UPZ BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, BAZNAS Perkuat Sinergi Zakat dan Layanan Kesehatan Mustahik
BAZNAS Sulsel Terima Kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Gowa, Bahas Rencana Pendirian LAZ
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
BAZNAS Sulsel dan Dinsos Sulsel Perkuat Sinergi Data dan Intervensi Kemiskinan
BAZNAS Sulsel Gelar Zakat Distribution Data Forum 2026, Dorong Pengukuran Dampak Nyata Program Zakat melalui SROI
BAZNAS Sulsel Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran
Zakat, Infak, dan Pendidikan: Investasi untuk Masa Depan Generasi, BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →