Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
02/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.
"BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait," ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.
"Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ," jelas Kiai Noor.
Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.
"Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI)," tegasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.
"Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa," ujarnya.
Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Sinergi Kelembagaan, BI Sulsel Kunjungi Kantor BAZNAS Sulsel Sambut Bulan Ekonomi Syariah 2026
Zakat, Infak, dan Pendidikan: Investasi untuk Masa Depan Generasi, BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Sulsel Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran
BAZNAS Sulsel dan BPS Sulsel Perkuat Sinergi Data untuk Pendistribusian Zakat yang Lebih Tepat Sasaran
BAZNAS Sulsel Terima Kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Gowa, Bahas Rencana Pendirian LAZ
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, Pimpinan BAZNAS Sulsel Kunjungi RSB BAZNAS
BAZNAS Sulsel Gelar Zakat Distribution Data Forum 2026, Dorong Pengukuran Dampak Nyata Program Zakat melalui SROI
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
Kukuhkan UPZ BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX, BAZNAS Perkuat Sinergi Zakat dan Layanan Kesehatan Mustahik
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI
BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Program Zakat Berbasis Pemberdayaan dan Sinergi
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →