WhatsApp Icon
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Zakat di Akhir Tahun menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempertegas kepedulian sosial sekaligus membersihkan harta. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Menjelang pergantian tahun, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk menunaikan kewajiban zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat yang dikeluarkan di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.

Mengapa Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Penting?

Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki sejumlah keutamaan yang tidak hanya bermanfaat untuk muzakki (pemberi zakat), tetapi juga untuk mustahik (penerima zakat). Berikut adalah beberapa alasan mengapa waktu ini sering menjadi pilihan:

1. Pembersihan Harta di Akhir Tahun Akhir tahun sering kali menjadi momen evaluasi keuangan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim dapat memastikan hartanya telah bersih dari hak-hak orang lain. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang tidak diridhai Allah.


2. Mengoptimalkan Pahala di Penghujung Tahun Setiap amal perbuatan baik akan dicatat oleh Allah. Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mengakhiri tahun dengan amal yang penuh berkah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).


3. Momentum Berbagi Kebahagiaan Akhir tahun sering kali bertepatan dengan berbagai kebutuhan yang meningkat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita dapat membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan.


4. Meningkatkan Solidaritas Sosial Zakat adalah instrumen yang efektif untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Ketaatan pada Syariat Islam Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan implementasi dari rukun Islam. Dengan melakukannya, seorang muslim menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh.


Manfaat Menunaikan Zakat di Akhir Tahun


Menunaikan zakat di akhir tahun tidak hanya memberikan dampak positif kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya:


1. Meningkatkan Keberkahan Harta Zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim memastikan hartanya tetap berkah dan bermanfaat.


2. Mempererat Hubungan Sosial Zakat menciptakan hubungan yang harmonis antara muzakki dan mustahik. Hal ini juga meningkatkan rasa persaudaraan di antara umat Islam.


3. Mengurangi Kesenjangan Sosial Salah satu tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut serta dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.


4. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. "Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Al-Baqarah: 270).

Meningkatkan Ketakwaan Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bukti ketaatan kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.

Menjelang pergantian tahun, zakat di akhir tahun menjadi momen yang sangat berarti untuk meningkatkan kebaikan dan keberkahan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari jadikan akhir tahun sebagai waktu untuk mempertebal ketaatan kepada Allah melalui amalan zakat. Dengan begitu, hidup kita akan lebih berkah, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan atau lembaga zakat tepercaya di sekitar Anda.

29/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan maklumat MUI Sulsel Komisi Fatwa Nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah untuk wilayah Sulawesi Selatan, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa

Tunaikan fidyah anda melalui BAZNAS SULSEL dengan cara :

http://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Atau transfer rekening :

BSI 700 2402 704
BCA 365 036 5789
a.n BAZNAS Provinsi Sulsel

Konfirmasi :
0851-8328-5998
[email protected]

28/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer

Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. 

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks.

Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.

Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025.

Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?

Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru.

Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan.

Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat.

Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur.

Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.

Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.

27/11/2025 | Kontributor: Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam

Pengertian Zakat

Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.

Zakat di Masa Rasulullah SAW

Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).

Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim.

Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam

Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.

Zakat di Era Modern

Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

16/09/2025 | Kontributor: BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar.

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya.

Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini :

1. Emas dan Perak

Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:

  • Nisab emas: 85 gram
  • Nisab perak: 595 gram
  • Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan

Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.

2. Uang dan Aset Setara Kas

Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

3. Hasil Pertanian

Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:

  • Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
  • Kadar zakat:
    • 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
    • 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami

Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.

4. Hasil Peternakan

Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:

  • Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
  • Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
  • Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing

Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.

5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)

Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:

  • Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
  • Kadar zakat: 2,5%

6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)

Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.

  • Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
  • Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih

7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)

Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.

  • Nisab: 85 gram emas
  • Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya:

  1. Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar.
  2. Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel.
  3. Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat.
  4. Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi:

Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi.

-mJk-

29/04/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL

Artikel Terbaru

Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Zakat di Akhir Tahun menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempertegas kepedulian sosial sekaligus membersihkan harta. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Menjelang pergantian tahun, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk menunaikan kewajiban zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat yang dikeluarkan di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, baik secara pribadi maupun sosial. Mengapa Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Penting? Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki sejumlah keutamaan yang tidak hanya bermanfaat untuk muzakki (pemberi zakat), tetapi juga untuk mustahik (penerima zakat). Berikut adalah beberapa alasan mengapa waktu ini sering menjadi pilihan: 1. Pembersihan Harta di Akhir Tahun Akhir tahun sering kali menjadi momen evaluasi keuangan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim dapat memastikan hartanya telah bersih dari hak-hak orang lain. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang tidak diridhai Allah. 2. Mengoptimalkan Pahala di Penghujung Tahun Setiap amal perbuatan baik akan dicatat oleh Allah. Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mengakhiri tahun dengan amal yang penuh berkah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). 3. Momentum Berbagi Kebahagiaan Akhir tahun sering kali bertepatan dengan berbagai kebutuhan yang meningkat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita dapat membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan. 4. Meningkatkan Solidaritas Sosial Zakat adalah instrumen yang efektif untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Ketaatan pada Syariat Islam Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan implementasi dari rukun Islam. Dengan melakukannya, seorang muslim menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh. Manfaat Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Menunaikan zakat di akhir tahun tidak hanya memberikan dampak positif kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya: 1. Meningkatkan Keberkahan Harta Zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim memastikan hartanya tetap berkah dan bermanfaat. 2. Mempererat Hubungan Sosial Zakat menciptakan hubungan yang harmonis antara muzakki dan mustahik. Hal ini juga meningkatkan rasa persaudaraan di antara umat Islam. 3. Mengurangi Kesenjangan Sosial Salah satu tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut serta dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. 4. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. "Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Al-Baqarah: 270). Meningkatkan Ketakwaan Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bukti ketaatan kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim. Menjelang pergantian tahun, zakat di akhir tahun menjadi momen yang sangat berarti untuk meningkatkan kebaikan dan keberkahan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari jadikan akhir tahun sebagai waktu untuk mempertebal ketaatan kepada Allah melalui amalan zakat. Dengan begitu, hidup kita akan lebih berkah, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan atau lembaga zakat tepercaya di sekitar Anda.
ARTIKEL29/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan maklumat MUI Sulsel Komisi Fatwa Nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah untuk wilayah Sulawesi Selatan, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa Tunaikan fidyah anda melalui BAZNAS SULSEL dengan cara : http://sulsel.baznas.go.id/bayarzakatAtau transfer rekening :BSI 700 2402 704BCA 365 036 5789a.n BAZNAS Provinsi SulselKonfirmasi :[email protected]
ARTIKEL28/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.
ARTIKEL27/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Pengertian Zakat Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim. Zakat di Masa Rasulullah SAW Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim. Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal. Zakat di Era Modern Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ARTIKEL16/09/2025 | BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini : 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: Nisab emas: 85 gram Nisab perak: 595 gram Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. Nisab: 85 gram emas Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya: Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar. Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel. Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat. Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi: WhatsApp: https://wa.me/6285183285998 Email: [email protected] Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi. -mJk-
ARTIKEL29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh. Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103) Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya: "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim) Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya. Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002). Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu. Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan Nisab: Senilai 85 gram emas Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul) Cara Perhitungan: Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5% Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014) Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan. "Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan. Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut. Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal. Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda. -mJk-
ARTIKEL23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas. Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat. "Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco. Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya. Berikut contoh perhitungan Zakat Emas : Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat. Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-. BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui: Whatsapp : 085183273957/085183285998 Email : [email protected] atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel. -MjK-
ARTIKEL19/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat