WhatsApp Icon

Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI

15/10/2026  |  Penulis: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan

Bagikan:URL telah tercopy
Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI

istimewa

JAKARTA — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas , menyerahkan naskah akademik kajian tentang Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta, pada 15 Oktober 2026.

Penyerahan naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong penguatan tata kelola kelembagaan zakat nasional, khususnya melalui penataan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai BAZNAS di Indonesia.

Momentum tersebut berlangsung dalam rangkaian agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Forum nasional ini menjadi ruang konsolidasi bagi BAZNAS dalam memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, dan mendorong peningkatan kinerja pengelolaan zakat di seluruh Indonesia.

Dorong Sistem Kepegawaian BAZNAS yang Profesional dan Berkeadilan

Naskah akademik yang diserahkan memuat kajian mengenai pentingnya penataan status hubungan kerja dan peningkatan kesejahteraan pegawai BAZNAS sebagai bagian integral dari penguatan kelembagaan pengelola zakat nasional.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, BAZNAS memiliki mandat strategis dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pengelolaan keuangan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan mandat tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, serta memiliki kepastian karier dan perlindungan kerja.

Dalam praktiknya, pegawai BAZNAS memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada dampak. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan perlu diiringi dengan sistem kepegawaian yang mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, standar penghasilan yang layak, perlindungan sosial, pengembangan kompetensi, serta keberlanjutan karier.

Kajian tersebut menyoroti perlunya kerangka kepegawaian nasional yang dapat menjadi acuan bersama bagi BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan adanya standar yang lebih terarah, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BAZNAS diharapkan dapat berkembang secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan karakteristik masing-masing daerah.

Tiga Alternatif Kebijakan Penataan Kepegawaian

Naskah akademik ini mengidentifikasi tiga alternatif kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem kepegawaian BAZNAS ke depan.

Pertama, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS, melalui penyusunan standar minimum nasional yang menjadi acuan bagi seluruh tingkatan BAZNAS, terutama dalam hal status hubungan kerja, penghasilan, tunjangan, perlindungan sosial, dan pengembangan karier.

Kedua, pembentukan skema kepegawaian khusus bagi BAZNAS melalui penguatan regulasi yang mengatur hubungan kerja, standar kesejahteraan, perlindungan sosial, pembinaan profesi amil, serta mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kajian integrasi jabatan atau kebutuhan tertentu dalam lingkungan BAZNAS ke dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang memungkinkan secara hukum, kelembagaan, dan fiskal. Alternatif ini memerlukan kajian tersendiri mengenai dasar hukum, kebutuhan jabatan, mekanisme pengangkatan, dan konsekuensi anggaran.

Dari ketiga alternatif tersebut, kajian merekomendasikan pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS sebagai agenda utama, yang disertai penguatan regulasi khusus dan kajian mengenai kemungkinan integrasi jabatan tertentu ke dalam sistem ASN sesuai persyaratan yang berlaku.

Rekomendasi ini menempatkan penataan kepegawaian sebagai agenda kelembagaan jangka panjang yang perlu dirancang secara sistematis, dengan memperhatikan kepastian hukum, kemampuan pembiayaan, dan keberlanjutan operasional pengelolaan zakat.

Lima Agenda Prioritas untuk Penguatan Kesejahteraan Pegawai

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan tersebut, naskah akademik mengusulkan lima agenda prioritas.

Pertama, penataan dan standardisasi status hubungan kerja seluruh pegawai BAZNAS. Kedua, penetapan standar minimum penghasilan dan kesejahteraan pegawai BAZNAS secara nasional. Ketiga, pemenuhan perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta perlindungan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pembangunan sistem karier, pengembangan kompetensi, sertifikasi, evaluasi kinerja, dan penguatan profesi amil. Kelima, penyusunan peta jalan implementasi nasional periode 2026–2031 dengan skema pembiayaan yang sah, transparan, terukur, dan berkelanjutan.

Kelima agenda tersebut diharapkan menjadi kerangka awal dalam membangun sistem kepegawaian yang tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik.

Penataan status dan kesejahteraan pegawai juga perlu dilihat dalam perspektif keberlanjutan kelembagaan. Sistem kepegawaian yang jelas dapat mendukung pengembangan kompetensi, menjaga kesinambungan pengetahuan organisasi, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.

Menguatkan Fondasi Kelembagaan Zakat Nasional

Penyerahan naskah akademik ini menegaskan perhatian BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pentingnya penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama pengelolaan zakat nasional.

Konsolidasi zakat tidak hanya membutuhkan peningkatan penghimpunan dan efektivitas pendistribusian, tetapi juga tata kelola organisasi yang mampu memastikan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, terlindungi, dan memiliki kesempatan berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kajian ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mendorong agar isu status dan kesejahteraan pegawai menjadi bagian dari pembahasan strategis dalam pengembangan kelembagaan BAZNAS di seluruh Indonesia. Berbagai rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BAZNAS RI dan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan organisasi.

Ke depan, pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional BAZNAS diharapkan dapat memperkuat profesionalisme amil, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mendukung pelaksanaan mandat pengelolaan zakat secara lebih optimal.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendorong gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mendukung penguatan kelembagaan zakat nasional, termasuk melalui penataan sistem kepegawaian yang profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya pengelolaan zakat yang produktif dan berdampak bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.

Lihat Daftar Rekening →