BAZNAS Sulsel Gelar Sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Program Sosial Keagamaan Berbasis DTSEN
23/09/2026 | Penulis: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan
Dokumentasi Baznas Prov.Sulsel
Makassar, 23 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 885 Tahun 2026 tentang pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola program sosial keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang terarah, akuntabel, dan berbasis data.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Dr. H. Muhammad Nur, S.E., M.M., Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai narasumber. Kegiatan ini membahas pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu instrumen pendukung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial keagamaan, khususnya dalam pengelolaan zakat.
KMA Nomor 885 Tahun 2026 sebagai Landasan Penguatan Tata Kelola Program
KMA Nomor 885 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan bagi penguatan tata kelola program sosial keagamaan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lembaga pengelola zakat untuk menyusun program secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Riswan Ilyas, S.E., Sy., menyampaikan bahwa pemanfaatan data dalam pengelolaan zakat merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Menurutnya, pengelolaan zakat perlu didukung oleh informasi yang relevan agar penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan tersebut bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat.
DTSEN untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran Program Zakat
Dalam pemaparannya, Dr. H. Muhammad Nur menjelaskan pentingnya pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu referensi dalam penyelenggaraan program sosial keagamaan. Ketersediaan data yang terintegrasi dapat membantu lembaga dalam memahami kondisi masyarakat dan menyusun program berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi.
Pemanfaatan data tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses identifikasi calon penerima manfaat, sekaligus memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan instansi terkait. Program zakat dapat dirancang secara lebih terukur dan saling melengkapi dengan program perlindungan sosial pemerintah.
Pemanfaatan DTSEN perlu diiringi dengan koordinasi dan verifikasi yang memadai. Hal ini penting agar data dapat digunakan secara tepat dalam proses perencanaan dan penyaluran zakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku.
Memperkuat Sinergi BAZNAS dan Kementerian Agama
Sosialisasi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas tata kelola zakat. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar kebijakan yang ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah operasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Sulawesi Selatan mendorong peningkatan pemahaman terhadap kebijakan pemanfaatan DTSEN serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program sosial keagamaan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Mendorong Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi dan Akuntabel
Pelaksanaan sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengelolaan zakat. Pemanfaatan data yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung penyusunan program yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
Melalui penguatan pemahaman kebijakan dan koordinasi antarlembaga, BAZNAS Sulawesi Selatan berharap pengelolaan zakat dapat semakin efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial dan keagamaan.(*)
Berita Lainnya
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
BAZNAS Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat Berkelanjutan
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
BAZNAS Sulsel dan BI Sulsel Perkuat Sinergi Sambut Bulan Pembiayaan Syariah 2026
BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Program Zakat Berbasis Pemberdayaan dan Sinergi
BAZNAS Sulsel Gelar Zakat Distribution Data Forum 2026, Dorong Pengukuran Dampak Nyata Program Zakat melalui SROI
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026
BAZNAS Sulsel Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Penyaluran ZIS yang Tepat Sasaran
BAZNAS Sulsel dan Dinas Sosial Perkuat Sinergi Program Perlindungan Sosial, Dorong Penyediaan Hunian Layak bagi Keluarga Rentan
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Sulsel dan BPS Sulsel Perkuat Sinergi Data untuk Pendistribusian Zakat yang Lebih Tepat Sasaran
BAZNAS Sulsel Kukuhkan UPZ RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Perkuat Sinergi ZIS dan Pelayanan bagi Masyarakat
Tindak Lanjuti Sinergi Kelembagaan, BI Sulsel Kunjungi Kantor BAZNAS Sulsel Sambut Bulan Ekonomi Syariah 2026
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →