WhatsApp Icon

BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat

22/09/2026  |  Penulis: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat

Dokumentasi Baznas Prov.Sulsel

Makassar, 22 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong transformasi pengelolaan program pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan zakat agar tidak berhenti pada tersalurkannya dana, tetapi mampu menghasilkan perubahan yang terukur bagi mustahik sekaligus memperkuat kepercayaan muzaki.

Pesan tersebut mengemuka dalam Zakat Distribution Data Forum 2026 yang digelar BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (22/9/2026). Forum yang diikuti jajaran BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan ini menghadirkan H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si., Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan BAZNAS RI, sebagai narasumber dengan materi “Program Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan ZIS yang Berdampak dan Fundraisable.”

Dalam paparannya, Idy menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat perlu dilihat dari perubahan yang dihasilkan, bukan semata-mata dari besarnya dana yang berhasil disalurkan.

“Zakat dinilai dari perubahan yang dihasilkannya.”

Dari Bantuan Menuju Perubahan yang Terukur

Menurut Idy, tantangan pengelolaan zakat saat ini bukan hanya bagaimana dana ZIS dapat tersalurkan kepada masyarakat, tetapi bagaimana setiap intervensi dirancang sesuai kebutuhan mustahik dan menghasilkan dampak yang dapat dibuktikan.

Ia menjelaskan, harapan masyarakat terhadap zakat semakin berkembang. Dana zakat, khususnya zakat maal, diharapkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian mustahik.

Karena itu, BAZNAS perlu membangun keseimbangan antara respons terhadap kebutuhan segera dan intervensi jangka panjang yang mendorong perubahan kondisi sosial dan ekonomi mustahik.

“Yang perlu kita pastikan adalah apakah intervensi yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan mustahik dan menghasilkan perubahan. Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak bisa disamaratakan,” jelas Idy dalam paparannya.

Tiga Pendekatan Penyaluran, Berbeda Ukuran Keberhasilan

Dalam forum tersebut, Idy memaparkan tiga pendekatan utama dalam pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, yakni distribusi santunan, distribusi pendayagunaan, dan distribusi pemberdayaan.

Ketiganya memiliki tujuan dan karakteristik intervensi yang berbeda. Karena itu, indikator keberhasilannya juga harus disesuaikan.

Program santunan, misalnya, dapat berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik. Sementara program pendayagunaan dan pemberdayaan perlu bergerak lebih jauh dengan mengukur perubahan kondisi penerima manfaat.

Pada program pemberdayaan ekonomi, misalnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan modal yang diberikan. BAZNAS perlu melihat perubahan pendapatan, perkembangan usaha, keberlanjutan usaha, peningkatan kapasitas, hingga kemungkinan mustahik mencapai kemandirian ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, data tidak hanya digunakan untuk menentukan siapa yang menerima bantuan, tetapi juga untuk mengetahui apa yang berubah setelah bantuan diberikan.

Program Berdampak Harus Bisa Dikomunikasikan

Idy juga menekankan pentingnya dokumentasi sebagai bagian dari pengelolaan program. Program yang memiliki dampak perlu memiliki bukti yang memadai agar dapat dipertanggungjawabkan sekaligus dikomunikasikan kepada publik dan muzaki.

Menurutnya, terdapat beberapa lapisan bukti yang dapat menunjukkan keberhasilan program, mulai dari dampak agregat program, perubahan kondisi ekonomi mustahik, hingga munculnya kisah keberhasilan penerima manfaat yang mampu berkembang dan mandiri.

Dalam konteks ini, program seperti Z-Mart dan berbagai program pemberdayaan ekonomi menjadi contoh bagaimana intervensi zakat dapat dikembangkan menjadi program yang tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memiliki cerita keberhasilan yang dapat disampaikan kepada publik.

“Program yang tidak terdokumentasi tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dikomunikasikan, dan tidak bisa menarik dukungan baru,” tegas Idy.

Dokumentasi dampak, lanjutnya, pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan penghimpunan. Ketika muzaki dapat melihat bagaimana dana yang mereka titipkan menghasilkan perubahan nyata, kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat dapat semakin diperkuat.

Impact dan Fundraising: Dua Sisi yang Saling Menguatkan

Salah satu gagasan penting yang disampaikan dalam forum adalah bahwa pendistribusian dan fundraising tidak seharusnya dipandang sebagai dua agenda yang terpisah.

Program yang baik menghasilkan dampak. Dampak yang terdokumentasi menghasilkan bukti. Bukti yang kuat dapat dikomunikasikan kepada muzaki. Pada akhirnya, komunikasi berbasis bukti dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memperkuat penghimpunan ZIS.

Dengan demikian, istilah fundraisable tidak sekadar dimaknai sebagai program yang mudah mendapatkan pendanaan, tetapi sebagai program yang memiliki desain yang jelas, sasaran yang terukur, dampak yang dapat dibuktikan, serta cerita keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika BAZNAS dituntut untuk mengembangkan program yang mampu menjawab kebutuhan mustahik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam ekosistem zakat.

Potensi Zakat Sulsel Besar, Kualitas Program Menjadi Kunci

Dalam konteks Sulawesi Selatan, kebutuhan untuk memperkuat kualitas pendistribusian menjadi semakin penting seiring besarnya potensi zakat di daerah.

Dalam paparan Idy Muzayyad, potensi zakat di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan disebut mencapai sekitar Rp7,63 triliun. Namun, potensi tersebut masih perlu diikuti dengan penguatan kapasitas penghimpunan, kualitas program, ketepatan sasaran, serta kemampuan BAZNAS dalam membuktikan dampak intervensinya.

Data kinerja 2025 menunjukkan pengumpulan BAZNAS se-Sulawesi Selatan tercatat sekitar Rp124 miliar dari target Rp228,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sekitar Rp110,7 miliar dan rata-rata Allocation to Collection Ratio (ACR) sebesar 77,85 persen.

Sementara itu, pada 2026 target pengumpulan on balance sheet BAZNAS se-Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp259,5 miliar, dengan target penerima manfaat sebanyak 280.562 kepala keluarga.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan pendistribusian bukan hanya berkaitan dengan bagaimana dana yang terkumpul dapat disalurkan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah ZIS menghasilkan manfaat yang semakin terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menyelaraskan Arah Program 2026–2031

Forum juga menjadi ruang untuk memperkenalkan arah kebijakan BAZNAS RI 2026–2031 dalam bidang pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan.

Arah tersebut mencakup penajaman sasaran, reorientasi program, perluasan cakupan layanan, serta penguatan integrasi pemberdayaan. Pergeseran dari program unggulan menuju program prioritas juga menuntut BAZNAS di daerah untuk semakin selektif dalam merancang program yang memiliki relevansi, skala manfaat, serta indikator dampak yang jelas.

Bagi BAZNAS Sulawesi Selatan, arah tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi program antara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota. Pengelolaan program diharapkan semakin berbasis data, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta dapat menunjukkan perubahan yang dihasilkan bagi mustahik.

Hal ini sejalan dengan semangat utama Zakat Distribution Data Forum 2026, yakni “Dari Data Menuju Mustahik Berdaya: Membangun Pendistribusian ZIS yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak.” Forum ini sendiri mempertemukan BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam rangka memperkuat kualitas pengelolaan data dan distribusi zakat.

Tiga Agenda Tindak Lanjut

Menutup paparannya, Idy Muzayyad mendorong peserta untuk tidak berhenti pada diskusi, tetapi segera menerjemahkan hasil forum ke dalam penguatan program di masing-masing daerah.

Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu menjadi perhatian: memperbaiki desain program berdasarkan kebutuhan mustahik, membangun sistem pengukuran dan dokumentasi dampak, serta mengubah hasil program menjadi narasi keberhasilan yang dapat memperkuat kepercayaan dan dukungan muzaki.

Melalui pendekatan tersebut, pendistribusian ZIS diharapkan tidak lagi hanya menjawab pertanyaan “berapa yang sudah disalurkan?”, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih substantif: “perubahan apa yang telah dihasilkan?”

Bagi BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, penguatan kualitas pendistribusian merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada dampak.

Sebab, ketika data menjadi dasar, program dirancang secara tepat, dampak dapat dibuktikan, dan keberhasilan dikomunikasikan dengan baik, zakat tidak hanya hadir sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu membangun kemandirian mustahik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.

Dalam acara ini moderator dari BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang memandu acara adalah Abdurrahman Mansyur, M.A. yang dengan ketenangannya berhasil mengatur para peserta yang begitu antusias bertanya mengenai materi yg dibawakan oleh Bapak H. Idy Muzayyad, S.HI., M.Si. (*)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.

Lihat Daftar Rekening →