WhatsApp Icon

Dr. Hasbi Zaenal, PhD : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026

23/09/2026  |  Penulis: Humas Baznas Prov. Sulawesi Selatan

Bagikan:URL telah tercopy
Dr. Hasbi Zaenal, PhD : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026

Dokumentasi Baznas Prov.Sulsel

Makassar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Zakat Distribution Data Forum 2026 di Hotel Almadera Makassar, 22-24 September 2026. Forum ini diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan data dan distribusi zakat di daerah.

Rangkaian forum diisi dengan diskusi panel, pemaparan materi, serta sesi dialog yang membahas berbagai isu strategis dalam pengelolaan zakat, khususnya yang berkaitan dengan data, penetapan sasaran penerima manfaat, dan kebijakan perzakatan.

Salah satu sesi utama pada hari kedua 23 September 2026 , menghadirkan Direktur Riset, Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Hasbi Zaenal, PhD, yang menyampaikan materi terkait landasan dan perkembangan kebijakan nisab zakat. Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta dari BAZNAS kabupaten/kota dengan moderator Muhammad Ahsan Kamil, M.E.

Nisab Zakat dan Tantangan Perubahan Harga Emas

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi adalah penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa yang menggunakan standar emas 14 karat.

Berdasarkan pemaparan dalam forum, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 7,64 juta per bulan atau Rp. 91,68 juta per tahun, yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas 14 karat.

Penggunaan standar tersebut menjadi bagian dari respons terhadap dinamika harga emas global yang mengalami peningkatan signifikan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap nilai nominal nisab apabila penghitungan hanya menggunakan harga emas berkadar tinggi.

Dalam perspektif fikih, disampaikan penjelasan bahwa penggunaan emas 14 karat antara lain dikaitkan dengan pandangan Mazhab Hanafi melalui kaidah al-hukm lil ghalib, yakni hukum mengikuti unsur yang dominan. Emas dengan kadar di atas 50 persen tetap memiliki karakter dominan sebagai emas. dan emas kadar 14K umumnya ditandai 585 yg berarti mempunyai kandungan sekitar 58,5% emas.

Selain itu, perspektif Mazhab Maliki juga mempertimbangkan aspek rawaj, yaitu keberlakuan dan penerimaan suatu instrumen dalam praktik perdagangan dan kehidupan masyarakat.

Menjaga Keseimbangan antara Muzaki dan Mustahik

Pembahasan nisab tidak semata-mata berkaitan dengan angka nominal, tetapi juga memiliki implikasi terhadap ekosistem zakat secara keseluruhan.

Dalam forum ini disampaikan bahwa penggunaan standar emas 14 karat dikaitkan dengan prinsip ahabbu lil fuqara', yaitu memilih pendekatan yang memberikan kemanfaatan bagi fakir miskin. Penetapan nisab diharapkan tetap memperhatikan kemampuan muzaki sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya zakat yang diperlukan untuk mendukung program perlindungan dan pemberdayaan mustahik.

Dengan demikian, penetapan nisab menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan muzaki untuk menunaikan zakat dan kebutuhan mustahik terhadap manfaat zakat.

Bagi BAZNAS di daerah, pemahaman terhadap kebijakan nisab menjadi penting karena berkaitan langsung dengan edukasi kepada masyarakat, penghitungan kewajiban zakat, serta penguatan kepercayaan publik terhadap tata kelola zakat.

Data sebagai Fondasi Distribusi Zakat

Pelaksanaan Zakat Distribution Data Forum 2026 juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak dapat dilepaskan dari kualitas data. Olehnya itu forum mengambil topik "Dari Data Menuju Mustahik Berdaya : Membangun Pendistribusian ZIS Yang Tepat Sasaran, Terukur, dan Berdampak".

Data yang akurat diperlukan untuk memastikan zakat tidak hanya terkumpul, tetapi juga disalurkan kepada kelompok yang tepat, pada wilayah yang tepat, dan melalui program yang tepat.

Karena itu, penguatan kapasitas BAZNAS kabupaten/kota dalam memahami data, kebijakan nisab, karakteristik muzaki, serta kondisi mustahik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola zakat yang semakin terukur.

Forum yang diikuti BAZNAS dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi pengetahuan dan penyamaan pemahaman dalam pengelolaan zakat di daerah. Melalui penguatan data, kebijakan, dan kapasitas kelembagaan, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong agar zakat dapat dikelola secara aman syar'i, aman regulasi, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan yang berbasis data dan kebijakan yang terukur, zakat diharapkan semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemberdayaan dan penguatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.

Lihat Daftar Rekening →