20 Hari Lagi Ramadhan, BAZNAS SULSEL Siap Bantu Salurkan Fidyah ke yang Membutuhkan
08/02/2025 | Penulis: BAZNAS SULSEL
H-20 Ramadhan 1446 H
Makassar, 08 Februari 2025 – Dalam hitungan 20 hari lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual guna menyambut bulan penuh berkah ini. Selain itu, BAZNAS Sulsel juga mengingatkan tentang ketentuan dan tata cara menunaikan fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Ramadhan adalah bulan yang dinantikan oleh setiap Muslim. Untuk itu, BAZNAS Sulsel mengimbau masyarakat untuk mulai mempersiapkan diri dengan:
- Memperbanyak Ibadah Sunnah seperti shalat malam, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir.
- Menyusun Agenda Ibadah seperti target tilawah, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya.
- Memperbaiki Hubungan dengan sesama dan memohon maaf agar ibadah Ramadhan lebih khusyuk.
Ketentuan Fidyah
Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i seperti sakit parah, lanjut usia, atau kondisi lainnya, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Berikut ketentuannya:
- Besaran Fidyah: Setara dengan 1 mud (sekitar 0,75 kg) bahan makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Di Indonesia, biasanya dihitung dengan beras seberat 1,5 kg per hari. untuk Wilayah Sulawesi Selatan besaran Fidyah Berdasarkan maklumat MUI Sulsel Komisi Fatwa Nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah untuk wilayah Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp. 50.000 /jiwa /hari.
- Waktu Pembayaran: Fidyah dapat dibayarkan selama Ramadhan atau setelahnya, namun disarankan untuk segera dilunasi agar tidak menunda kewajiban.
- Penerima Fidyah: Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau pihak yang membutuhkan.
BAZNAS Sulsel siap memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Dengan membayar fidyah melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Berikut doa yang dapat dipanjatkan saat menunaikan fidyah:
“Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazan, wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a’udzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijal.”
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa sedih dan gelisah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang.”
“Mari kita sambut Ramadhan dengan penuh suka cita dan persiapan yang matang. Bagi yang tidak mampu berpuasa, jangan lupa menunaikan fidyah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT. BAZNAS Sulsel siap membantu menyalurkan fidyah kepada yang membutuhkan,” ujar H. M. Irfan Sanusi Baco, Wakil Ketua 1 BAZNAS Sulsel.
Untuk informasi lebih lanjut atau penyaluran fidyah, masyarakat dapat menghubungi BAZNAS Sulsel di Whatsapp : 0851 8328 5998, email : [email protected] atau dapat langsung berkunjung ke kantor BAZNAS Sulsel yang beralamat di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar.
Mari bersama-sama menjadikan Ramadhan 1446 H tahun ini lebih bermakna dan penuh berkah!
Berita Lainnya
BAZNAS Sulsel Dorong Program ZIS Berdampak dan Fundraisable, Perkuat Arah Pendistribusian Zakat
Ketua BAZNAS Sulsel Riswan Ilyas Hadiri Penyaluran Zakat dan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sinjai
Sosialisasi IZN Sebagai Indikator Outcome RPJMD, BAZNAS Sulsel Hadirkan Direktur Puskas BAZNAS RI
Bawa Agenda Strategis Sulsel ke Panggung Nasional, Ketua BAZNAS Sulsel Paparkan Arah Baru Penguatan Zakat di Rakornas 2026
BAZNAS Sulsel Dorong Penguatan Program Zakat Berbasis Pemberdayaan dan Sinergi
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Perencanaan Zakat Berdampak untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Zakat Distribution Data Forum 2026 : Bedah Akurasi DTSEN dan Tantangan Data Desil
Ketua BAZNAS Sulsel Serahkan Naskah Akademik Penataan Status dan Kesejahteraan Pegawai BAZNAS se-Indonesia kepada Ketua BAZNAS RI
BAZNAS Sulsel Gelar Sosialisasi KMA Nomor 885 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Program Sosial Keagamaan Berbasis DTSEN
Zakat, Infak, dan Pendidikan: Investasi untuk Masa Depan Generasi, BAZNAS Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi
Dari Data ke Mustahik Berdaya, BAZNAS Sulsel Ubah Cara Mengukur Dampak Zakat
Ketua BAZNAS Sulawesi Selatan Riswan Ilyas Hadiri Peringatan Satu Tahun Sekolah Rakyat dan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Makassar
BAZNAS Sulsel Gelar Bimtek Evaluasi Perencanaan Semester I 2026 dan Penyusunan RKAT 2027, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Terukur
BAZNAS Sulsel Terima Kunjungan Pimpinan Yayasan Pendidikan GUPPI Gowa, Bahas Rencana Pendirian LAZ
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D : Landasan Penetapan Emas 14K sebagai Standar Nisab Zakat 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →