Uzur Syar’i Bukan Penghalang Berkah: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
08/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Penyaluran Fidyah
Hari Ke-18 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel
Tanpa terasa, kita telah melangkah jauh hingga ke hari ke-18 Ramadan 1447H. Di saat sebagian besar warga Makassar dan sekitarnya tengah bersemangat mempersiapkan diri menyambut sepuluh malam terakhir, ada sebagian saudara kita di berbagai sudut Sulawesi Selatan yang memandang Ramadan dengan perasaan haru sekaligus sedih. Mereka adalah orang tua kita yang sudah lanjut usia, saudara kita yang tengah terbaring sakit atau para ibu yang tengah berjuang menjaga kesehatan janin dan bayinya.
Ada rasa sesak di dada saat mereka melihat sanak keluarga berbuka dan sahur, sementara mereka sendiri tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan (Yusrun). Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Bagi mereka yang memiliki uzur syar’i yang bersifat permanen atau berat, Allah memberikan "pintu darurat" yang mulia bernama Fidyah.
Memahami Fidyah: Menebus Kewajiban dengan Kemanusiaan
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam terminologi fiqh, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Hal ini berlandaskan langsung pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”
Di Sulawesi Selatan, nilai-nilai kemanusiaan ini sangat sejalan dengan falsafah Sipakatau (saling memanusiakan). Fidyah adalah cara Islam memanusiakan mereka yang lemah secara fisik agar tetap bisa meraih keberkahan Ramadan melalui jalur sosial. Dengan membayar fidyah, kewajiban agama tetap tertunaikan dan di saat yang sama, ada perut fakir miskin di pelosok Sulawesi Selatan yang terisi.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Penting bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya untuk memahami siapa saja kategori orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah, agar tidak terjadi salah kaprah dalam menjalankan syariat:
Lansia (Lanjut Usia): Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa, serta jika dipaksakan akan membahayakan kesehatannya.
Orang Sakit Menahun: Mereka yang mengidap penyakit kronis yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh total, sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain.
Ibu Hamil dan Menyusui: Jika mereka mengkhawatirkan kesehatan sang buah hati, mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i) mewajibkan mereka meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika uzurnya benar-benar berat, konsultasi dengan amil di BAZNAS Sulsel sangat disarankan untuk kepastian hukumnya.
Hitungan Fidyah: Berapa yang Harus Dikeluarkan?
Banyak muzakki di Sulawesi Selatan bertanya, "Berapa besaran fidyah yang harus saya bayar untuk orang tua saya?".
Secara syar’i, besaran fidyah adalah 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, untuk memberikan manfaat yang lebih nyata dan memudahkan pendistribusian di wilayah Sulawesi Selatan, BAZNAS mengonversinya ke dalam bentuk makanan siap saji atau nilai uang yang setara dengan biaya makan satu hari.
Berdasarkan keputusan bersama antara kementerian Agama Kota Makssar, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kota Makassar, Dandim 1408 Makassar dan Kapolrestabes Kota Makassar menetapkan nilai Fidyah sebesar Rp. 30.000, Rp. 40.000 atau Rp. 50.000,- per hari menyesuaikan dengan standar konsumsi harian orang yang menunaikan.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi pembayaran fidyah dengan nilai yang telah ditetapkan tersebut, fidyah Anda akan diwujudkan dalam bentuk paket pangan bergizi yang disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan (Asnaf Fakir dan Miskin).
Fidyah Menguatkan Indonesia: Spirit dari Sulawesi Selatan
Sesuai dengan tema besar tahun ini, "Zakat Menguatkan Indonesia", fidyah memainkan peran yang tidak kalah pentingnya dengan zakat. Mengapa? Karena fidyah adalah jaring pengaman sosial yang memastikan tidak ada saudara kita di pelosok Sulawesi Selatan yang kelaparan di bulan suci ini.
Bayangkan kekuatannya: Jika ada ribuan warga di Makassar yang membayar fidyah karena uzur, maka akan ada ribuan porsi makanan yang mengalir ke panti asuhan, rumah-rumah mustahik di pesisir, hingga komunitas lansia terlantar di pelosok daerah. Fidyah mengubah "ketidakmampuan fisik" menjadi "kekuatan ekonomi" bagi kaum tidak mampu. Inilah cara kita menguatkan Indonesia—dengan memastikan kedaulatan pangan terjaga bahkan dari kompensasi ibadah.
Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS Sulsel?
Menyalurkan fidyah secara mandiri mungkin terlihat mudah, namun menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memberikan jaminan kualitas ibadah Anda:
Aman Syar’i: Kami menjamin fidyah Anda hanya diberikan kepada mereka yang berhak (Fakir dan Miskin), bukan kepada sembarang orang di pinggir jalan yang belum tentu masuk kategori penerima.
Aman Regulasi: Anda akan menerima bukti setor resmi yang mencatat setiap hari fidyah yang Anda bayarkan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang transparan.
Jangkauan Luas: BAZNAS memiliki data mustahik yang akurat di seluruh Sulawesi Selatan berdasarkan nama dan alamat. Fidyah Anda bisa menjangkau daerah yang mungkin tidak bisa Anda datangi sendiri.
Melalui semangat Sipakalebbi (saling menghargai), BAZNAS Sulsel menjaga martabat para penerima fidyah. Paket makanan atau bahan pangan diserahkan dengan penuh hormat, sehingga mereka merasakan kasih sayang dari saudara sebangsanya, bukan sekadar menerima sisa atau belas kasihan.
Panduan Bayar Fidyah Online: Tanpa Antre, Tanpa Ribet
Bagi Anda warga Makassar yang sibuk merawat orang tua yang sakit atau memiliki mobilitas tinggi, BAZNAS Sulsel menyediakan kemudahan pembayaran fidyah secara digital. Anda tidak perlu lagi mencari kantor BAZNAS SULSEL di tengah kemacetan kota.
Kunjungi Website: Masuk ke https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Pilih Menu Fidyah: Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sistem akan menghitung otomatis nominal rupiahnya.
Lakukan Pembayaran: Gunakan transfer bank atau metode pembayaran digital lainnya.
Konfirmasi: Sertakan niat fidyah saat melakukan transaksi untuk memantapkan hati.
Bagi para lansia dan penderita sakit di Sulawesi Selatan, janganlah bersedih hati karena tidak bisa berpuasa. Allah Maha Tahu setiap niat yang tulus. Menunaikan fidyah melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan adalah jalan bagi Anda untuk tetap "hadir" di meja-meja makan mustahik.
Senyum mereka saat menerima santapan berbuka dari fidyah Anda adalah "pahala pengganti" yang sangat luar biasa. Di hari ke-18 Ramadan ini, mari kita bersihkan tanggungan fidyah kita atau orang tua kita. Jangan tunda hingga akhir Ramadan agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh mustahik yang sedang menanti bantuan pangan.
Kemudahan Agama, Kekuatan Bangsa
Fidyah adalah bukti bahwa Islam sangat menghargai kehidupan dan kesehatan manusia. Di tanah Sulawesi Selatan yang menjunjung tinggi nilai Sipakainge (saling mengingatkan), mari kita saling mengingatkan bahwa uzur fisik bukanlah penghalang untuk berbagi.
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Fidyah kita adalah pondasi yang akan Menguatkan Indonesia. Dari kota Makassar hingga pelosok desa, mari kita tebarkan pesan bahwa Ramadan adalah milik semua orang—termasuk mereka yang hanya bisa berpuasa melalui kompensasi fidyah. Mariki' sinergi, mariki' berbagi dan mariki' kuatkan sesama.
Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-18. Semoga ulasan ini memberikan ketenangan dan panduan yang jelas bagi Anda dalam menunaikan kewajiban fidyah.
Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!
Salurkan ZIS/Fidyah Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer:
Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel
BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998
Artikel Lainnya
Doa-Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
Jadwal Imsakiyah Kota Makassar dan Sekitarnya 1447 H / 2026 M – Download Resmi
Refleksi Nuzulul Qur’an: Menghidupkan Cahaya Wahyu di Sulawesi Selatan untuk Menguatkan Indonesia
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Strategi Menjemput Lailatul Qadar: Mengoptimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
