Update Nisab Zakat 2026: Sempurnakan Ibadah Puasa dengan Harta yang Bersih dan Berkah
02/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS SULSEL
Hari Ke-12 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel
Alhamdulillah, hari ini kita telah menginjak hari ke-12 di bulan suci Ramadhan 1447H. Di tengah kekhusyukan kita menjalankan ibadah puasa, ada satu pilar penting Islam yang tidak boleh terlewatkan untuk menyempurnakan kesucian diri dan harta kita, yaitu Zakat Maal dan Zakat Penghasilan.
Agar muzakki di Sulawesi Selatan memiliki kepastian hukum dan syariat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah menetapkan standar terbaru mengenai batasan minimal kekayaan yang wajib dizakati atau yang disebut dengan Nisab.
Ketetapan Resmi BAZNAS RI Tahun 2026
Berdasarkan hasil musyawarah yang mempertimbangkan aspek syariah, kondisi ekonomi, dan regulasi terkini pada 20 Februari 2026, Ketua BAZNAS RI secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Sesuai dengan SK tersebut, berikut adalah rincian nisab untuk tahun 2026:
Nisab Tahunan: Rp91.681.728,- per tahun.
Nisab Bulanan: Rp7.640.144,- per bulan.
(Jika penghasilan bersih bulanan Anda mencapai atau melebihi angka ini, maka Anda wajib menunaikan zakat).
Ketetapan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh unit pengumpul zakat, termasuk BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, dalam melayani umat.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari pendapatan bersih.
Contoh Kasus:
Jika Anda seorang profesional atau ASN di Sulawesi Selatan dengan penghasilan Rp8.500.000 per bulan, maka Anda telah wajib zakat.
Rumus: Rp8.500.000 x 2,5% = Rp212.500,- yang wajib dizakatkan setiap bulan.
Selain zakat penghasilan, jangan lupakan Zakat Maal atas harta simpanan (tabungan, emas, atau perak) yang telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisab Zakat Maal tetap merujuk pada harga emas 85 gram, yang perhitungannya dapat disesuaikan dengan harga emas harian yang berlaku.
Keberkahan Zakat Melalui Lembaga Resmi
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Sulsel memberikan ketenangan lahir dan batin. Dengan adanya SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, pengelolaan zakat Anda dipastikan Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Dana yang Anda salurkan akan dikelola secara profesional untuk membantu saudara-saudara kita di pelosok Sulawesi Selatan yang membutuhkan bantuan ekonomi, kesehatan hingga pendidikan. Mari bersihkan harta, sucikan jiwa, dan raih kemenangan sejati di bulan Ramadhan.
Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-12. Semoga informasi mengenai ketetapan nisab terbaru ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi kita semua dalam menunaikan kewajiban zakat dengan benar.
Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer:
Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel
BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL:
WhatsApp: 0851 8328 5998
-mJk-
Artikel Lainnya
Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan yang Sangat Dianjurkan
Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dampaknya bagi Umat
Doa-Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
Makna Puasa Ramadhan: Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga
Refleksi Nuzulul Qur’an: Menghidupkan Cahaya Wahyu di Sulawesi Selatan untuk Menguatkan Indonesia
Puasa dan Integritas: Membangun Karakter Jujur dari Meja Makan hingga Pekerjaan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
