WhatsApp Icon

Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?

26/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS SULSEL

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?

Dokumentasi BAZNAS SULSEL

Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel Hari Ke-8

Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen pemerataan ekonomi umat. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh muzakki (pembayar zakat) adalah: "Ke mana sebenarnya uang zakat saya disalurkan?"

Allah SWT telah menetapkan secara spesifik siapa saja yang berhak menerima manfaat dari zakat dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Ada 8 golongan (Asnaf) yang menjadi prioritas penyaluran zakat oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan:

1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok paling dasar (pangan, sandang, papan).

2. Miskin - Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

3. Amil - Lembaga atau individu yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. BAZNAS Sulsel hadir sebagai Amil resmi negara untuk memastikan zakat Anda dikelola secara profesional.

4. Muallaf - Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid serta menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya sebagai muslim.

5. Riqab (Hamba Sahaya) - Di masa modern, asnaf ini sering dimaknai sebagai upaya membebaskan manusia dari belenggu perbudakan atau membantu mereka yang terzalimi secara kemanusiaan.

6. Gharim - Orang yang memiliki utang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak atau untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kemaksiatan.

7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah, pendidikan, dan kesehatan. BAZNAS Sulsel banyak menyalurkan program beasiswa melalui asnaf ini.

8. Ibnu Sabil - Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan kebaikan (seperti menuntut ilmu) namun kehabisan bekal di perjalanan.

Mengapa Menyalurkan Lewat BAZNAS Sulsel?

Dengan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Anda memastikan bahwa bantuan tersebut jatuh ke tangan yang tepat. Kami melakukan survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan setiap rupiah dari Anda memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Sulawesi Selatan.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-8. Semoga informasi ini menambah keyakinan kita untuk terus berbagi dan membantu sesama melalui jalur yang resmi dan amanah.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL:

WhatsApp: 0851 8328 5998

-mJk-

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat