WhatsApp Icon

Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI

28/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS SULSEL

Bagikan:URL telah tercopy
Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI

Dokumentasi BAZNAS SULSEL

Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel Hari Ke-10

Alhamdulillah, hari ini kita telah menggenapkan sepuluh hari pertama Ramadhan 1447H. Memasuki fase kedua Ramadhan, kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat biasanya mulai meningkat.

Di masyarakat kita, masih banyak yang memilih untuk memberikan zakatnya secara langsung kepada individu di pinggir jalan atau kerabat terdekat. Meski niatnya baik, tahukah Anda bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keutamaan dan manfaat yang jauh lebih besar?

BAZNAS memegang teguh tiga prinsip utama dalam pengelolaan dana umat, yaitu:

1. Aman Syar’i (Sesuai Syariat Islam)

Pengelolaan zakat di BAZNAS dipastikan sesuai dengan koridor hukum Islam. Mulai dari penentuan siapa yang wajib berzakat (muzakki), cara penghitungannya, hingga siapa yang berhak menerima (mustahik). BAZNAS Sulsel memastikan dana zakat Anda hanya disalurkan kepada 8 Asnaf yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, sehingga ibadah Anda sah secara agama.

2. Aman Regulasi (Sesuai Hukum Negara)

Sebagai lembaga negara non-struktural, BAZNAS bekerja berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setiap dana yang masuk dicatat secara transparan dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta diaudit oleh Akuntan Publik. Dengan membayar zakat lewat BAZNAS Sulsel, Anda terhindar dari risiko penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Aman NKRI (Untuk Kemaslahatan Bangsa)

Zakat yang dikelola secara terpusat dan profesional memiliki dampak sosial-ekonomi yang masif. Dana tersebut tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi, beasiswa pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan. Ini adalah bentuk nyata peran umat Islam dalam memperkuat ketahanan sosial dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Manfaat Lain: Kemudahan dan Kepastian

Selain tiga prinsip di atas, menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan berupa:

Layanan Jemput Zakat: Petugas kami siap melayani jika Anda memiliki keterbatasan waktu.

Bukti Setor Zakat (BSZ): Anda akan menerima bukti resmi yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (sesuai regulasi yang berlaku).

Program Terukur: Anda bisa melihat langsung dampak zakat Anda melalui laporan penyaluran di media sosial dan website kami.

Dengan berzakat lewat lembaga resmi, kita turut membangun ekosistem kedermawanan yang lebih kuat, teratur dan berdaya guna tinggi bagi saudara-saudara kita di seluruh pelosok Sulawesi Selatan.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-10. Semoga ulasan ini semakin memantapkan hati kita untuk menunaikan zakat melalui jalur yang amanah dan profesional.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL:

WhatsApp: 0851 8328 5998

-mJk-

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat