Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Perkara Makruh: Sudahkah Puasa Kita Sempurna?
24/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS SULSEL
Hari Ke-6 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel
Setiap Muslim tentu berharap puasanya sah dan diterima oleh Allah SWT. Namun pertanyaannya, sudahkah puasa kita benar-benar sempurna? Banyak orang mampu menahan lapar dan dahaga, tetapi belum memahami secara utuh hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun perkara yang makruh dan mengurangi kesempurnaannya.
Ramadhan bukan hanya tentang menggugurkan kewajiban, tetapi tentang meningkatkan kualitas diri. Karena itu, memahami hukum puasa menjadi bagian penting dari kesungguhan kita dalam beribadah.
Memasuki hari ke-6 Ramadhan 1447H ini, mari kita segarkan kembali ingatan kita mengenai apa saja hal yang dapat membatalkan puasa dan perkara apa saja yang bersifat makruh (dibenci) yang dapat mengurangi pahala puasa kita.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Secara garis besar, ada beberapa perkara yang jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa seseorang dianggap batal dan wajib menggantinya (qadha) atau membayar denda (kafarat):
Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang memaksakan diri untuk muntah, maka puasanya batal. Namun jika muntah terjadi secara alami (karena sakit), puasa tetap sah.
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari: Selain membatalkan puasa, tindakan ini mewajibkan pelakunya membayar kafarat (denda) yang berat.
Keluarnya Air Mani dengan Sengaja: Baik karena persentuhan fisik maupun onani.
Haid dan Nifas: Bagi wanita, meskipun darah haid keluar sesaat sebelum waktu berbuka, maka puasa hari tersebut batal dan wajib di-qadha.
Hilang Akal atau Gila: Seseorang yang kehilangan kesadaran secara total di siang hari Ramadhan tidak sah puasanya.
Murtad: Keluar dari agama Islam secara otomatis membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
Perkara Makruh: Tidak Membatalkan, Namun Mengurangi Kesempurnaan
Selain pembatal puasa, terdapat beberapa perbuatan yang hukumnya makruh saat berpuasa. Makruh berarti tidak membatalkan, namun sebaiknya ditinggalkan agar puasa lebih sempurna.
- Berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan termasuk makruh karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan.
- Mencicipi Makanan: Kecuali jika sangat diperlukan (seperti juru masak), itu pun harus segera dikeluarkan dan tidak boleh ditelan.
- Tidur Sepanjang Hari: Meski tidur orang berpuasa adalah ibadah, namun jika dilakukan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban lain, hukumnya menjadi makruh.
- Membicarakan Keburukan Orang Lain (Ghibah): Rasulullah SAW mengingatkan bahwa banyak orang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan haus karena lisan yang tidak terjaga.
- Berbekam atau Donor Darah: Bagi sebagian ulama, hal ini makruh jika dikhawatirkan akan membuat fisik menjadi sangat lemah sehingga mendorong orang tersebut untuk berbuka.
- Berlebihan dalam hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat juga dimakruhkan karena dikhawatirkan dapat menyeret pada hal yang membatalkan puasa.
Selain itu, perbuatan seperti berbicara sia-sia, memperbanyak keluhan atau bermalas-malasan sehingga mengabaikan kewajiban juga termasuk sikap yang bertentangan dengan semangat puasa, meskipun tidak membatalkannya secara hukum.
Di era digital, makruh dalam makna yang lebih luas bisa berupa kebiasaan scroll tanpa batas, menyebarkan komentar negatif atau terlibat dalam perdebatan yang tidak produktif. Puasa seharusnya melatih pengendalian diri, bukan sekadar perubahan jadwal makan.
Evaluasi Diri: Sudahkah Puasa Kita Sempurna?
Puasa yang sah adalah kewajiban minimum. Puasa yang sempurna adalah tujuan yang lebih tinggi. Kesempurnaan puasa bukan hanya diukur dari sah atau batal, tetapi dari sejauh mana ia membentuk karakter, membersihkan hati, dan memperkuat ketakwaan.
Sebagai masyarakat Sulawesi Selatan yang menjunjung tinggi nilai religius dan kehormatan diri, Ramadhan adalah momentum untuk memperbaiki kualitas ibadah secara menyeluruh. Jangan sampai kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga, tetapi kehilangan nilai spiritualnya.
Puasa yang sempurna adalah puasa yang menjaga lisan, menjaga syahwat dan menguatkan kepedulian sosial. Sembari menjaga diri dari hal yang membatalkan puasa, alangkah indahnya jika kita juga menyempurnakannya dengan mensucikan harta melalui zakat, Infak dan sedekah.
ZIS yang kita tunaikan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan akan disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) di pelosok Sulawesi Selatan, membantu mereka merasakan nikmatnya berbuka puasa dengan layak.
Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-6. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah puasa yang lebih berkualitas dan diridhai Allah SWT.
Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer:
Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel
BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL:
WhatsApp: 0851 8328 5998
-mJk-
Artikel Lainnya
Update Nisab Zakat 2026: Sempurnakan Ibadah Puasa dengan Harta yang Bersih dan Berkah
Strategi Menjemput Lailatul Qadar: Mengoptimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan
Cara Menunaikan Zakat yang Benar dan Sah Bersama BAZNAS Sulsel
Menghidupkan Mukjizat Al-Qur’an di Sulawesi Selatan Lewat Gerakan Zakat
Tips Puasa Sehat bagi Lansia dan Penderita Maag: Tetap Bugar di Bulan Suci Ramadhan
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Refleksi Nuzulul Qur’an: Menghidupkan Cahaya Wahyu di Sulawesi Selatan untuk Menguatkan Indonesia
Puasa dan Integritas: Membangun Karakter Jujur dari Meja Makan hingga Pekerjaan
Kecerdasan Buatan, Teknologi, dan Zakat: Menjaga Amanah di Era Digital
Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
TANPA ANTRI, TANPA RIBET : Cara Bayar Zakat Online via Website BAZNAS Sulsel yang Praktis dan Aman Syari
Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan yang Sangat Dianjurkan
Zakat Maal vs Zakat Fitrah: Apa Perbedaannya dan Kapan Harus Dibayarkan?
Sedekah Subuh Bersama BAZNAS Sulsel: Mewujudkan Visi Zakat Menguatkan Indonesia Sejak Terbit Fajar
Doa-Doa Mustajab di Bulan Ramadhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →