WhatsApp Icon
Strategi Menjemput Lailatul Qadar: Mengoptimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

Hari Ke-20 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel

Tanpa terasa, fajar hari ke-20 Ramadan 1447H telah menyapa kita. Di titik ini, atmosfer di seluruh Sulawesi Selatan mulai mengalami pergeseran yang signifikan. Di kota Makassar, kesibukan di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mungkin mulai meningkat, namun di sisi lain, gema doa dari masjid-masjid semakin syahdu. Kita kini berada di ambang pintu gerbang "babak final" bulan suci, yaitu sepuluh malam terakhir yang di dalamnya tersimpan satu malam yang lebih baik dari seribu bulan: Lailatul Qadar.

Bagi setiap Muslim di tanah Sulawesi, sepuluh malam terakhir adalah waktu "All-In". Ini adalah saat di mana kita harus mengeluarkan seluruh potensi terbaik kita untuk beribadah. Namun, menjemput malam kemuliaan bukan sekadar tentang begadang semalam suntuk. Diperlukan strategi yang matang, niat yang tulus, serta keseimbangan antara kesalehan individu (ritual) dan kesalehan sosial (Zakat, Infak, dan Sedekah).

Lailatul Qadar: Investasi Pahala 1000 Bulan

Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Qadr menegaskan bahwa satu malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Jika dikonversi ke dalam umur manusia, seribu bulan setara dengan 83 tahun lebih - sebuah durasi yang mungkin melebihi rata-rata umur manusia modern saat ini.

Bayangkan jika di malam tersebut Anda sedang bersujud, membaca Al-Qur'an, atau menyalurkan sedekah melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan. Maka, amalan yang Anda lakukan di detik itu akan dicatat seolah-olah Anda melakukannya secara konsisten selama 83 tahun tanpa henti. Inilah mukjizat waktu yang Allah berikan kepada umat Nabi Muhammad SAW agar kita bisa mengejar ketertinggalan amal.

Strategi 1: Meningkatkan Intensitas Ibadah Ritual

Masyarakat Sulawesi Selatan memiliki semangat beribadah yang luar biasa. Di sepuluh malam terakhir, masjid-masjid ikonik seperti Masjid Raya Makassar, Masjid Al Markaz Al Islami atau Masjid 99 Kubah biasanya dipenuhi oleh jamaah yang melakukan I’tikaf. Strategi pertama adalah memastikan kualitas ibadah ritual kita meningkat:

I’tikaf yang Berkualitas: Berdiam diri di masjid bukan sekadar berpindah tempat tidur. Manfaatkan waktu untuk merenung (muhasabah), memperbanyak dzikir, dan menjauhkan diri dari urusan duniawi sejenak.

Shalat Malam (Qiyamul Lail): Jika selama ini kita hanya shalat Tarawih, di sepuluh malam terakhir ini, tambahkanlah dengan shalat Tahajjud, shalat Taubat, dan shalat Hajat di sepertiga malam terakhir.

Interaksi Intens dengan Al-Qur'an: Jadikan Al-Qur'an sebagai pendamping utama. Bacalah dengan perlahan, resapi maknanya, dan biarkan ayat-ayat tersebut menyentuh lubuk hati terdalam.

Strategi 2: Sedekah sebagai "Jaring Pengaman" Lailatul Qadar

Banyak orang hanya fokus pada shalat dan dzikir untuk mencari Lailatul Qadar. Namun, para ulama mengingatkan bahwa sedekah di malam-malam terakhir Ramadan adalah strategi yang sangat cerdas. Mengapa? Karena sedekah adalah amalan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh manusia lain, dan Allah sangat mencintai hamba-Nya yang bermanfaat bagi sesama.

Jika Anda bersedekah di malam yang bertepatan dengan Lailatul Qadar, maka Anda seolah-olah telah bersedekah setiap malam selama 83 tahun. Di sinilah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan hadir untuk memfasilitasi niat suci Anda. Melalui layanan digital yang kami sediakan di https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat, warga Makassar dan seluruh rakyat Sulawesi Selatan bisa menyisihkan sebagian hartanya di setiap malam dari malam ke-21 hingga malam ke-30. Dengan cara ini, secara logika Anda dipastikan tidak akan melewatkan pahala sedekah di malam Lailatul Qadar.

Strategi 3: Menjalankan Misi "Zakat Menguatkan Indonesia"

Tema besar BAZNAS tahun ini, "Zakat Menguatkan Indonesia", menemukan momentum puncaknya di sepuluh malam terakhir. Bangsa Indonesia yang kuat dibangun dari kepedulian rakyatnya. Saat Anda berburu malam kemuliaan, ingatlah bahwa di luar sana, di pelosok desa di Sulawesi Selatan, masih banyak saudara kita yang berjuang melawan kemiskinan.

Zakat, Infak, Sedekah maupun Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang Anda salurkan melalui BAZNAS Sulsel di malam-malam terakhir ini akan menjadi energi penguat bagi bangsa.

- Sedekah Anda membantu menutupi kebutuhan pangan fakir miskin di hari raya.

- Zakat Anda membantu memuliakan anak yatim di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

- Infak Anda membantu pembangunan sarana dakwah dan ekonomi umat.

Inilah cara kita menjemput Lailatul Qadar: Dengan tangan yang bersujud kepada Allah dan tangan yang terulur membantu sesama.

Kearifan Lokal Sulsel: Sipakainge di Malam Kemuliaan

Budaya Sulawesi Selatan menjunjung tinggi nilai Sipakainge (saling mengingatkan). Di hari ke-20 ini, mari kita saling mengingatkan antar anggota keluarga, tetangga, dan rekan kerja di Makassar untuk tidak "kendur" di garis finish. Seringkali, saat hari raya semakin dekat, fokus kita berpindah ke urusan baju baru atau kue lebaran.

Nilai Sipakatau (memanusiakan manusia) juga mengajarkan kita bahwa kebahagiaan sejati di hari kemenangan nanti hanya bisa diraih jika kita telah memastikan hak-hak mustahik terpenuhi. Menjemput Lailatul Qadar adalah tentang membersihkan diri dari egoisme dan menggantinya dengan semangat berbagi.

Tips Praktis Menjemput Lailatul Qadar bagi Profesional di Makassar

Bagi warga Makassar yang memiliki mobilitas tinggi dan kesibukan pekerjaan, berikut adalah tips agar tetap bisa mengoptimalkan sepuluh malam terakhir:

Atur Waktu Istirahat: Sebisa mungkin kurangi aktivitas yang tidak perlu di siang hari agar fisik tetap prima untuk beribadah di malam hari.

Siapkan Target Sedekah Harian: Tentukan nominal sedekah yang akan Anda keluarkan setiap malam ganjil (atau setiap malam) selama sepuluh hari terakhir melalui BAZNAS Sulsel.

Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi perbankan atau website BAZNAS Sulsel untuk menunaikan ZIS. Ini sangat praktis, aman syar’i, dan tidak akan mengganggu waktu kekhusyukan ibadah Anda di masjid.

BAZNAS Sulsel: Jembatan Kebaikan di Malam Kemuliaan

Kami di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal ibadah sosial Anda di masa-masa puncak Ramadan ini. Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang Anda amanahkan akan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

Penyaluran dana zakat dan sedekah dilakukan hingga ke daerah-daerah terpencil di Sulawesi Selatan, memastikan bahwa kebahagiaan Lailatul Qadar dan Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berada di kota besar.

Mariki' Raih Kemenangan di Garis Finish

Sepuluh hari ke depan adalah waktu yang akan menentukan kualitas Ramadan kita tahun ini. Jangan biarkan Lailatul Qadar berlalu begitu saja tanpa ada jejak kebaikan yang kita tinggalkan. Mari kita kencangkan ikat pinggang, perbanyak istighfar dan luaskan kedermawanan.

Warga Makassar dan masyarakat Sulawesi Selatan adalah pejuang yang pantang menyerah. Mari kita buktikan semangat "Ewako" kita dalam beribadah. Dengan strategi ibadah yang konsisten dan sedekah yang mengalir melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, mari kita jemput malam seribu bulan itu dengan tangan yang bersih dan jiwa yang suci.

Semoga Allah SWT mempertemukan kita dengan Lailatul Qadar dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang beruntung, yang kembali kepada fitrah dalam keadaan takwa yang sebenar-benarnya.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-20. Semoga ulasan ini memotivasi kita untuk memaksimalkan setiap detik di sepuluh malam terakhir Ramadan.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

 

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998

 

-mJk-

10/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
Sedekah Subuh Bersama BAZNAS Sulsel: Mewujudkan Visi Zakat Menguatkan Indonesia Sejak Terbit Fajar

Hari Ke-19 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel

Suasana fajar di kota Makassar selalu memiliki daya magis tersendiri. Saat adzan Subuh berkumandang dari menara-menara Masjid di kota Makassar, udara dingin yang berhembus dari pesisir Pantai Losari seolah membawa ketenangan yang luar biasa. Namun di balik ketenangan itu, tersimpan sebuah rahasia besar yang telah dijanjikan oleh langit bagi siapa saja yang ingin mengubah nasibnya.

Kita kini telah memasuki hari ke-19 Ramadan 1447H, sebuah ambang pintu menuju sepuluh malam terakhir, masa-masa di mana setiap detik bernilai emas. Di titik krusial ini, ada satu amalan yang jika dilakukan secara istiqomah, akan menjadi "kunci" pembuka pintu rezeki yang paling dahsyat bagi masyarakat Sulawesi Selatan: Sedekah Subuh.

Banyak yang bertanya, "Mengapa harus Subuh? Bukankah sedekah bisa dilakukan kapan saja?". Bagi Anda warga Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai masyarakat religius dan pekerja keras, memahami keistimewaan Sedekah Subuh di bulan Ramadan akan mengubah cara Anda memandang harta dan keberkahan hidup.

1. Doa Malaikat: Jaminan Langit di Setiap Fajar

Keistimewaan pertama Sedekah Subuh bukan sekadar motivasi kosong, melainkan berdasarkan hadits shahih yang sangat populer. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satu lagi berdoa ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya’.” (HR. Bukhari & Muslim).

Bayangkan kekuatannya: Setiap fajar menyingsing di atas langit Sulawesi Selatan, malaikat turun secara khusus untuk mendoakan Anda. Saat warga Makassar lainnya mungkin masih terlelap setelah sahur, Anda yang menggerakkan tangan untuk bersedekah melalui BAZNAS Sulsel secara otomatis mendapatkan "stempel" doa dari makhluk yang paling taat kepada Allah. Doa malaikat adalah doa yang dikabulkan tanpa penghalang. Ini adalah investasi paling aman yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim di tanah Sulawesi.

2. Sedekah Subuh di Bulan Ramadan: Pahala yang Melangit

Jika sedekah di hari biasa saja sudah dahsyat, bayangkan jika dilakukan di bulan Ramadan, dan lebih spesifik lagi, di sisa malam-malam terakhir menuju Lailatul Qadar. Di bulan suci ini, Allah SWT melipatgandakan setiap amalan tanpa batas.

Masyarakat Sulawesi Selatan mengenal konsep Barakka (berkah). Keberkahan bukan soal berapa banyak nominal yang Anda miliki, melainkan seberapa manfaat harta tersebut bagi hidup Anda. Sedekah Subuh di bulan Ramadan adalah cara terbaik untuk mengundang Barakka tersebut masuk ke dalam rumah tangga, usaha, dan pekerjaan Anda. Satu rupiah yang Anda keluarkan di waktu fajar Ramadan, nilainya bisa setara dengan jutaan rupiah di hari-hari biasa.

3. Penolak Bala bagi Warga Sulawesi Selatan

Warga Sulawesi Selatan sering kali melakukan mobilitas tinggi, mulai dari pedagang yang berangkat ke pasar di waktu fajar hingga para profesional yang menembus kemacetan kota Makassar. Sedekah Subuh berfungsi sebagai "perisai" harian.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa sedekah dapat menolak bala (musibah). Dengan mengawali hari melalui sedekah ke BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Anda seolah-olah sedang menyewa perlindungan langit untuk menjaga keselamatan Anda di jalanan, menjaga kesehatan keluarga dan menghindarkan usaha Anda dari kerugian yang tidak terduga.

4. Spirit Sipakalebbi dan Kepedulian Sosial

Dalam kearifan lokal kita, ada nilai Sipakalebbi (saling menghargai) dan Sipakatau (saling memanusiakan). Sedekah Subuh adalah manifestasi tertinggi dari nilai-nilai luhur ini. Di saat fajar menyingsing, masih banyak saudara kita di pelosok Sulawesi Selatan yang sedang berjuang menyambung hidup.

Ada petugas kebersihan jalanan di Makassar yang sudah bekerja sebelum matahari terbit, ada janda dhuafa yang sedang bingung mencari makan untuk anak-anaknya. Sedekah Subuh Anda melalui BAZNAS Sulsel langsung menyasar mereka. Anda tidak hanya memberi materi, tapi Anda sedang memanusiakan mereka dan memberi mereka harapan untuk menjalani hari dengan lebih baik.

5. Digitalisasi Sedekah Subuh: Solusi Praktis Warga Makassar

Dulu, melakukan sedekah subuh mungkin terasa sulit karena harus mencari kotak amal atau orang miskin di kegelapan fajar. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi di Sulawesi Selatan, hambatan tersebut sudah sirna.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan telah menghadirkan kanal digital yang memungkinkan Anda bersedekah subuh hanya dengan beberapa sentuhan di smartphone. Sesaat setelah shalat Subuh dan berdzikir, warga Makassar bisa langsung membuka website atau scan QRIS BAZNAS Sulsel. Tidak perlu keluar rumah, tidak perlu antre, dan yang paling penting: Kerahasiaan sedekah Anda terjaga (Aman Syar’i).

Setiap rupiah yang Anda transfer di waktu subuh akan dicatat oleh malaikat dan dikelola secara profesional oleh BAZNAS SULSEL untuk disalurkan kepada 8 Asnaf di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

6. Zakat Menguatkan Indonesia: Dimulai dari Fajar di Sulsel

Tema "Zakat Menguatkan Indonesia" sangat relevan dengan gerakan Sedekah Subuh. Indonesia yang kuat dibangun dari kemandirian masyarakatnya. Jika seluruh umat Islam di Sulawesi Selatan konsisten melakukan sedekah subuh, akan terkumpul dana raksasa yang bisa digunakan untuk:

- Memberikan modal usaha bagi pedagang kecil di pasar-pasar tradisional Sulsel.

- Menyediakan bantuan kesehatan bagi mustahik ydi pelosok daerah.

- Membiayai pendidikan anak-anak cerdas dari keluarga tidak mampu di kota Makassar.

Kekuatan bangsa ini ada pada kedermawanan rakyatnya. Dan kedermawanan itu paling indah jika dimulai di waktu paling jernih dalam sehari, yaitu waktu Subuh.

7. Tips Istiqomah Sedekah Subuh bagi Muzakki Sulsel

Agar amalan ini tidak hanya menjadi semangat sesaat, berikut adalah strategi bagi Anda:

1. Niatkan sebagai Syukur: Anggaplah sedekah ini sebagai "pajak syukur" atas nikmat napas yang masih Allah berikan pagi itu.

2. Gunakan Layanan Digital BAZNAS Sulsel: akses link https://sulsel.baznas.go.id/sedekah untuk bersedekah atau simpan nomor rekening atau gambar QRIS BAZNAS Sulsel di galeri ponsel Anda. Jadikan ini sebagai rutinitas setelah salam dalam shalat Subuh.

Nominal Tidak Harus Besar: Lebih baik sedekah Rp10.000 setiap subuh secara rutin daripada Rp1.000.000 tapi hanya sekali setahun. Konsistensi (Dawam) adalah hal yang paling dicintai Allah.

Penutup: Jangan Biarkan Malaikat Melewatkan Nama Anda

Hari ke-19 Ramadan adalah pengingat bahwa waktu semakin singkat. Jangan biarkan matahari terbit di langit Sulawesi Selatan besok pagi tanpa mencatat nama Anda dalam daftar orang-orang yang didoakan oleh para malaikat.

Mari kita buktikan bahwa kedermawanan warga Makassar dan rakyat Sulawesi Selatan tidak pernah tidur. Dengan sedekah subuh melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, kita sedang membangun jembatan cahaya menuju rida Allah dan kesejahteraan sesama.

Tunaikan sedekah subuh Anda sekarang. Sucikan hati, bersihkan harta, dan mari bersama kita Kuatkan Indonesia mulai dari fajar hari ini.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-19. Semoga ulasan ini memotivasi kita untuk terus mengetuk pintu rezeki di waktu paling mustajab.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

 

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998

 

 

-mJk-

09/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
Uzur Syar’i Bukan Penghalang Berkah: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan

Hari Ke-18 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel

Tanpa terasa, kita telah melangkah jauh hingga ke hari ke-18 Ramadan 1447H. Di saat sebagian besar warga Makassar dan sekitarnya tengah bersemangat mempersiapkan diri menyambut sepuluh malam terakhir, ada sebagian saudara kita di berbagai sudut Sulawesi Selatan yang memandang Ramadan dengan perasaan haru sekaligus sedih. Mereka adalah orang tua kita yang sudah lanjut usia, saudara kita yang tengah terbaring sakit atau para ibu yang tengah berjuang menjaga kesehatan janin dan bayinya.

Ada rasa sesak di dada saat mereka melihat sanak keluarga berbuka dan sahur, sementara mereka sendiri tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan (Yusrun). Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Bagi mereka yang memiliki uzur syar’i yang bersifat permanen atau berat, Allah memberikan "pintu darurat" yang mulia bernama Fidyah.

Memahami Fidyah: Menebus Kewajiban dengan Kemanusiaan

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam terminologi fiqh, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Hal ini berlandaskan langsung pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:

“...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”

Di Sulawesi Selatan, nilai-nilai kemanusiaan ini sangat sejalan dengan falsafah Sipakatau (saling memanusiakan). Fidyah adalah cara Islam memanusiakan mereka yang lemah secara fisik agar tetap bisa meraih keberkahan Ramadan melalui jalur sosial. Dengan membayar fidyah, kewajiban agama tetap tertunaikan dan di saat yang sama, ada perut fakir miskin di pelosok Sulawesi Selatan yang terisi.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Penting bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya untuk memahami siapa saja kategori orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah, agar tidak terjadi salah kaprah dalam menjalankan syariat:

Lansia (Lanjut Usia): Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa, serta jika dipaksakan akan membahayakan kesehatannya.

Orang Sakit Menahun: Mereka yang mengidap penyakit kronis yang menurut keterangan medis kecil kemungkinannya untuk sembuh total, sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain.

Ibu Hamil dan Menyusui: Jika mereka mengkhawatirkan kesehatan sang buah hati, mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i) mewajibkan mereka meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika uzurnya benar-benar berat, konsultasi dengan amil di BAZNAS Sulsel sangat disarankan untuk kepastian hukumnya.

Hitungan Fidyah: Berapa yang Harus Dikeluarkan?

Banyak muzakki di Sulawesi Selatan bertanya, "Berapa besaran fidyah yang harus saya bayar untuk orang tua saya?".

Secara syar’i, besaran fidyah adalah 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, untuk memberikan manfaat yang lebih nyata dan memudahkan pendistribusian di wilayah Sulawesi Selatan, BAZNAS mengonversinya ke dalam bentuk makanan siap saji atau nilai uang yang setara dengan biaya makan satu hari.

Berdasarkan keputusan bersama antara kementerian Agama Kota Makssar, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Makassar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kota Makassar, Dandim 1408 Makassar dan Kapolrestabes Kota Makassar menetapkan nilai Fidyah sebesar Rp. 30.000, Rp. 40.000 atau Rp. 50.000,- per hari menyesuaikan dengan standar konsumsi harian orang yang menunaikan.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi pembayaran fidyah dengan nilai yang telah ditetapkan tersebut, fidyah Anda akan diwujudkan dalam bentuk paket pangan bergizi yang disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan (Asnaf Fakir dan Miskin).

Fidyah Menguatkan Indonesia: Spirit dari Sulawesi Selatan

Sesuai dengan tema besar tahun ini, "Zakat Menguatkan Indonesia", fidyah memainkan peran yang tidak kalah pentingnya dengan zakat. Mengapa? Karena fidyah adalah jaring pengaman sosial yang memastikan tidak ada saudara kita di pelosok Sulawesi Selatan yang kelaparan di bulan suci ini.

Bayangkan kekuatannya: Jika ada ribuan warga di Makassar yang membayar fidyah karena uzur, maka akan ada ribuan porsi makanan yang mengalir ke panti asuhan, rumah-rumah mustahik di pesisir, hingga komunitas lansia terlantar di pelosok daerah. Fidyah mengubah "ketidakmampuan fisik" menjadi "kekuatan ekonomi" bagi kaum tidak mampu. Inilah cara kita menguatkan Indonesia—dengan memastikan kedaulatan pangan terjaga bahkan dari kompensasi ibadah.

Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS Sulsel?

Menyalurkan fidyah secara mandiri mungkin terlihat mudah, namun menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memberikan jaminan kualitas ibadah Anda:

Aman Syar’i: Kami menjamin fidyah Anda hanya diberikan kepada mereka yang berhak (Fakir dan Miskin), bukan kepada sembarang orang di pinggir jalan yang belum tentu masuk kategori penerima.

Aman Regulasi: Anda akan menerima bukti setor resmi yang mencatat setiap hari fidyah yang Anda bayarkan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang transparan.

Jangkauan Luas: BAZNAS memiliki data mustahik yang akurat di seluruh Sulawesi Selatan berdasarkan nama dan alamat. Fidyah Anda bisa menjangkau daerah yang mungkin tidak bisa Anda datangi sendiri.

Melalui semangat Sipakalebbi (saling menghargai), BAZNAS Sulsel menjaga martabat para penerima fidyah. Paket makanan atau bahan pangan diserahkan dengan penuh hormat, sehingga mereka merasakan kasih sayang dari saudara sebangsanya, bukan sekadar menerima sisa atau belas kasihan.

Panduan Bayar Fidyah Online: Tanpa Antre, Tanpa Ribet

Bagi Anda warga Makassar yang sibuk merawat orang tua yang sakit atau memiliki mobilitas tinggi, BAZNAS Sulsel menyediakan kemudahan pembayaran fidyah secara digital. Anda tidak perlu lagi mencari kantor BAZNAS SULSEL di tengah kemacetan kota.

Kunjungi Website: Masuk ke https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

 

 

Pilih Menu Fidyah: Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sistem akan menghitung otomatis nominal rupiahnya.

Lakukan Pembayaran: Gunakan transfer bank atau metode pembayaran digital lainnya.

Konfirmasi: Sertakan niat fidyah saat melakukan transaksi untuk memantapkan hati.

Bagi para lansia dan penderita sakit di Sulawesi Selatan, janganlah bersedih hati karena tidak bisa berpuasa. Allah Maha Tahu setiap niat yang tulus. Menunaikan fidyah melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan adalah jalan bagi Anda untuk tetap "hadir" di meja-meja makan mustahik.

Senyum mereka saat menerima santapan berbuka dari fidyah Anda adalah "pahala pengganti" yang sangat luar biasa. Di hari ke-18 Ramadan ini, mari kita bersihkan tanggungan fidyah kita atau orang tua kita. Jangan tunda hingga akhir Ramadan agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh mustahik yang sedang menanti bantuan pangan.

Kemudahan Agama, Kekuatan Bangsa

Fidyah adalah bukti bahwa Islam sangat menghargai kehidupan dan kesehatan manusia. Di tanah Sulawesi Selatan yang menjunjung tinggi nilai Sipakainge (saling mengingatkan), mari kita saling mengingatkan bahwa uzur fisik bukanlah penghalang untuk berbagi.

Zakat, Infaq, Sedekah, dan Fidyah kita adalah pondasi yang akan Menguatkan Indonesia. Dari kota Makassar hingga pelosok desa, mari kita tebarkan pesan bahwa Ramadan adalah milik semua orang—termasuk mereka yang hanya bisa berpuasa melalui kompensasi fidyah. Mariki' sinergi, mariki' berbagi dan mariki' kuatkan sesama.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-18. Semoga ulasan ini memberikan ketenangan dan panduan yang jelas bagi Anda dalam menunaikan kewajiban fidyah.

 

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS/Fidyah Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: WhatsApp: 0851 8328 5998

08/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
Menghidupkan Mukjizat Al-Qur’an di Sulawesi Selatan Lewat Gerakan Zakat

Hari Ke-17 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel

Gema Nuzulul Qur’an masih terasa sangat kental di udara Sulawesi Selatan. Di masjid-masjid besar di kota Makassar, ribuan orang baru saja menyelesaikan peringatan turunnya wahyu dengan penuh khidmat. Namun, saat mushaf-mushaf Al-Qur’an mulai ditutup dan diletakkan kembali di atas rak, sebuah tantangan besar muncul menyapa setiap Muslim di tanah Sulawesi: Apakah Al-Qur’an hanya akan berhenti sebagai melodi yang indah di lisan, ataukah ia akan menjelma menjadi mukjizat nyata dalam sistem ekonomi dan kesejahteraan sosial kita?

Ramadhan bukan sekadar tentang khatamnya bacaan, melainkan tentang bagaimana setiap ayat yang kita baca mampu merombak cara kita memandang dunia, termasuk cara kita mengelola harta yang Allah titipkan. Di sinilah Al-Qur'an memperkenalkan sebuah konsep fundamental yang disebut dengan Tathir—sebuah proses penyucian yang menjadi kunci ketenangan hidup setiap muzakki.

Memahami Konsep 'Tathir': Mengapa Harta Perlu "Dicuci"?

Di tengah kesibukan kita sebagai profesional, pedagang, atau ASN di Sulawesi Selatan, kita sering kali merasa bahwa harta yang kita peroleh dengan cara halal adalah milik kita sepenuhnya. Namun, Al-Qur’an memberikan perspektif yang berbeda. Ada sebuah kotoran halus yang tidak terlihat oleh mata, namun bisa dirasakan oleh hati, yaitu hak orang lain yang terselip di dalam harta kita.

Mari kita analogikan dengan sebuah cermin indah di ruang tamu rumah kita di Makassar. Meski kita tidak pernah menyentuhnya dengan tangan kotor, debu-debu halus dari udara luar tetap akan menempel seiring waktu. Jika tidak dibersihkan secara rutin, cermin itu akan menjadi kusam dan tidak lagi mampu memantulkan cahaya dengan sempurna.

Demikian pula harta kita. Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 103 memberikan instruksi yang sangat indah:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (tuthahhiruhum) dan mensucikan (tuzakkihim) mereka..."

Kata Tuthahhiruhum berasal dari akar kata Tathir yang berarti membersihkan dari kotoran lahiriah. Sementara Tuzakkihim berarti menumbuhkan dan mensucikan secara batiniah. Jadi, saat kita menunaikan zakat melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, kita sebenarnya tidak sedang "kehilangan" uang, melainkan sedang melakukan "perawatan rutin" bagi jiwa agar tetap bening dan bagi harta agar tetap bertumbuh secara berkah.

 

Tadarus Sosial: Membumikan Wahyu di Tanah Sulawesi

Sejauh ini, mungkin kita sudah sangat rajin melakukan tadarus lisan di masjid-masjid kebanggaan kita. Namun, BAZNAS Sulsel ingin mengajak warga Sulawesi Selatan untuk naik ke level berikutnya, yaitu Tadarus Sosial. Ini adalah kemampuan untuk "membaca" ayat-ayat Allah yang nyata dalam kehidupan masyarakat.

Membaca Al-Qur'an di tengah kenyamanan rumah kita di kota Makassar, Maros atau Gowa, harus dibarengi dengan kemampuan "membaca" nasib saudara-saudara kita yang masih berjuang di bawah garis kemiskinan di berbagai sudut Sulawesi Selatan. Cahaya wahyu mengajarkan bahwa kesalehan spiritual (ibadah personal) harus membuahkan kesalehan sosial (ibadah komunal). Al-Qur'an adalah kitab pembebasan dan salah satu belenggu terbesar yang ingin dihapuskannya adalah belenggu kemiskinan.

Sebab, manifestasi sejati dari ketaatan kita melantunkan ayat-ayat suci tidak boleh berhenti pada lembaran mushaf semata, melainkan harus bertransformasi menjadi gerakan nyata yang sistematis demi mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Al-Qur'an tidak diturunkan hanya sebagai bacaan estetis, melainkan sebagai blueprint (cetak biru) tatanan sosial yang berkeadilan. Salah satu pesan paling konsisten dalam Al-Qur'an adalah penyandingan perintah Shalat dan Zakat. Ini adalah pesan eksplisit dari langit bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak hanya dibangun melalui keshalehan ritual (Shalat), tetapi harus ditopang oleh kekuatan ekonomi yang merata melalui kesalehan sosial (Zakat). Inilah esensi dari gerakan Zakat Menguatkan Indonesia.

 

Efek Psikologis Zakat: Meraih Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk

Banyak muzakki di Makassar yang memberikan testimoni bahwa setelah rutin menunaikan zakat profesi atau zakat maal melalui BAZNAS Sulsel, mereka merasakan ketenangan batin yang sulit dijelaskan. Secara psikologis, ini sangat masuk akal. Rasa memiliki yang berlebihan terhadap materi sering kali menjadi sumber kecemasan (anxiety).

Zakat melatih kita untuk melakukan detachment—melepaskan keterikatan hati yang berlebihan pada dunia. Saat kita melepaskan 2,5% dari harta kita, kita sebenarnya sedang mendeklarasikan sebuah kemerdekaan jiwa: bahwa kita tidak diperbudak oleh harta, melainkan kitalah tuan atas harta tersebut untuk tujuan kemuliaan. Inilah hikmah dari Tathir: membersihkan sifat kikir dan rakus yang seringkali mengotori hati manusia.

BAZNAS Sulsel: Menjamin Kesucian Proses Zakat Anda

Dalam kearifan lokal Sulawesi Selatan, kita menjunjung tinggi nilai Sipakalebbi (saling menghargai). Memberikan zakat secara langsung di pinggir jalan seringkali berisiko melukai martabat penerimanya dan memicu penyakit riya pada pemberinya.

Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, proses Tathir ini dijaga dengan profesionalitas tinggi:

Menjaga Martabat Mustahik: Penyaluran dilakukan melalui program-program pemberdayaan, sehingga penerima manfaat merasa diberdayakan, bukan sekadar dikasihani.

Menjamin Ketepatan Sasaran: Kami memiliki tim verifikasi yang menyisir pelosok Sulawesi Selatan untuk memastikan dana zakat Anda benar-benar sampai ke tangan 8 Asnaf yang sah menurut Al-Qur'an.

Kepastian Hukum dan Syariat: Sebagai lembaga negara non-struktural, kami diaudit secara berkala untuk memastikan setiap rupiah zakat Anda dikelola dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Zakat Menguatkan Indonesia: Kekuatan dari Bumi Sulawesi

Tema Zakat Menguatkan Indonesia bukan sekadar slogan. Ia adalah visi bahwa kekuatan bangsa dimulai dari kesucian harta warga negaranya. Di Sulawesi Selatan, dana zakat yang dikelola BAZNAS Sulsel telah berubah menjadi ribuan senyum mustahik:

- Anak-anak tidak mampu di pelosok desa yang kini bisa bermimpi jadi sarjana karena beasiswa.

- Pedagang kecil di pasar-pasar Makassar yang kini mandiri tanpa jeratan rentenir karena bantuan modal produktif.

- Keluarga pra-sejahtera yang kini memiliki akses kesehatan gratis.

Ketika warga Sulawesi Selatan kompak menyucikan hartanya, kita sebenarnya sedang membangun benteng ketahanan ekonomi nasional yang tak tergoyahkan.

 

Penutup: Sempurnakan Puasa dengan Penyucian Harta

Ramadan adalah momentum "audit besar" bagi diri kita. Di hari ke-17 ini, mari kita luangkan waktu di sela-sela tadarus Al-Qur'an untuk melihat kembali harta kita. Mari kita hitung kembali, adakah hak saudara-saudara kita yang masih terselip di antara tabungan, emas atau aset-aset kita?

Jangan biarkan debu hak orang lain membuat cermin jiwa kita kusam. Sucikan jiwa kita dengan keikhlasan dan bersihkan harta kita melalui zakat. Warga Makassar dan masyarakat Sulawesi Selatan dikenal dengan harga diri (Siri') yang tinggi dalam menunaikan kewajiban. Mari kita tunaikan kewajiban suci ini melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui kemudahan teknologi digital, Anda bisa menunaikan zakat sekarang juga tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah atau mengganggu waktu i’tikaf. Mari bersinergi, mari sucikan hati, dan mari kuatkan Indonesia dari tanah Sulawesi Selatan.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-17. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa menjaga kesucian jiwa dan keberkahan harta.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassa

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: 0851 8328 5998

 

-mJk-

07/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL
Refleksi Nuzulul Qur’an: Menghidupkan Cahaya Wahyu di Sulawesi Selatan untuk Menguatkan Indonesia

Hari Ke-16 Series Ramadhan 1447H BAZNAS Sulsel

Berdasarkan kalender resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), malam Nuzulul Quran tahun 2026 diperkirakan jatuh pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah waktu Magrib. Malam tersebut bertepatan dengan malam ke-17 bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Di saat lembayung senja mulai menghilang di cakrawala jazirah Sulawesi Selatan dan suara adzan Magrib bersahut-sahutan dari ribuan menara masjid, mulai dari kemegahan Masjid Raya Makassar hingga masjid-masjid di pelosok desa di Bone, Bulukumba hingga Luwu, umat Islam bersiap memasuki malam yang sangat sakral. Nuzulul Qur’an bukan sekadar peringatan sejarah tentang turunnya wahyu di Gua Hira, melainkan sebuah proklamasi besar tentang bagaimana "Cahaya Wahyu" harus menjadi energi penggerak untuk kemaslahatan umat.

Tahun ini, sejalan dengan visi besar BAZNAS, mengangkat tema utama: "Zakat Menguatkan Indonesia". Di malam Nuzulul Qur'an ini, kita diajak merenung: Bagaimana spirit Al-Qur'an dan kekuatan zakat dari tanah Sulawesi Selatan dapat menjadi pilar utama yang memperkokoh fondasi bangsa kita, Indonesia.

 

AL-QUR'AN : BLUEPRINT KEADILAN DAN KEKUATAN BANGSA

Wahyu pertama, Iqra’ (Bacalah!), adalah perintah untuk melakukan observasi mendalam terhadap realitas. Rasulullah SAW diperintahkan membaca keadaan masyarakatnya yang penuh dengan ketimpangan. Dalam konteks Sulawesi Selatan hari ini, Iqra’ menuntut kita untuk melek terhadap kondisi sosial di sekitar kita.

Membaca Al-Qur'an di tengah kenyamanan rumah kita di kota Makassar, Maros atau Gowa, harus dibarengi dengan kemampuan "membaca" nasib saudara-saudara kita yang masih berjuang di bawah garis kemiskinan di berbagai sudut Sulawesi Selatan. Cahaya wahyu mengajarkan bahwa kesalehan spiritual (ibadah personal) harus membuahkan kesalehan sosial (ibadah komunal). Al-Qur'an adalah kitab pembebasan dan salah satu belenggu terbesar yang ingin dihapuskannya adalah belenggu kemiskinan.

Sebab, manifestasi sejati dari ketaatan kita melantunkan ayat-ayat suci tidak boleh berhenti pada lembaran mushaf semata, melainkan harus bertransformasi menjadi gerakan nyata yang sistematis demi mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Al-Qur'an tidak diturunkan hanya sebagai bacaan estetis, melainkan sebagai blueprint (cetak biru) tatanan sosial yang berkeadilan. Salah satu pesan paling konsisten dalam Al-Qur'an adalah penyandingan perintah Shalat dan Zakat. Ini adalah pesan eksplisit dari langit bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak hanya dibangun melalui keshalehan ritual (Shalat), tetapi harus ditopang oleh kekuatan ekonomi yang merata melalui kesalehan sosial (Zakat). Inilah esensi dari gerakan Zakat Menguatkan Indonesia.

 

DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH KUAT

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat yang sangat besar. Karakter masyarakat kita yang religius dan memiliki etos kerja tinggi adalah modal berharga. Namun, kekuatan sesungguhnya dari zakat bukanlah pada pengumpulannya, melainkan pada bagaimana zakat tersebut mampu "menguatkan" mereka yang lemah.

Melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, setiap rupiah zakat yang ditunaikan oleh para muzakki di Makassar, Gowa, Maros, hingga pelosok daerah, dikelola untuk membangun ketahanan masyarakat. Ketika seorang pengusaha di Makassar membayar zakat, ia sebenarnya sedang memperkuat daya beli mustahik. Ketika seorang ASN di Sulsel menunaikan zakat penghasilannya, ia sedang ikut membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu agar Indonesia memiliki generasi emas yang tangguh.

Inilah cara kita menghidupkan cahaya wahyu: Menjadikan zakat sebagai instrumen nasional yang menyatukan hati dan memperkecil jurang kesenjangan. Karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang rakyatnya saling menopang, di mana yang kuat membantu yang lemah, dan yang kaya memuliakan yang miskin.

BAZNAS SULSEL: OTORITAS RESMI PENGAWAL AMANAH QUR’ANI

Nuzulul Qur'an juga mengajarkan tentang pentingnya sistem. Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan zakat dikelola secara personal atau serabutan. Beliau membangun institusi amil untuk menjamin profesionalitas dan martabat manusia.

BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan mandat tersebut dengan tiga pilar utama:

Aman Syar’i: Memastikan setiap langkah pengelolaan zakat sesuai dengan hukum Islam dan target 8 Asnaf sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Aman Regulasi: Mematuhi seluruh hukum positif di Indonesia, sehingga muzakki mendapatkan kepastian hukum dan transparansi penuh.

Aman NKRI: Selaras dengan tema Zakat Menguatkan Indonesia, kami memastikan zakat menjadi faktor pemersatu bangsa, menjangkau daerah-daerah terpencil di Sulawesi Selatan agar tidak ada satu pun warga negara yang merasa ditinggalkan.

 

TRANSFORMASI MUSTAHIK: MENUJU INDONESIA MANDIRI

Refleksi Nuzulul Qur'an menuntut kita untuk berpikir visioner. Kekuatan zakat bukan sekadar tentang santunan pangan sesaat. Cita-cita besar Al-Qur'an adalah mengangkat derajat manusia (Karomah Bani Adam).

Oleh karena itu, BAZNAS Sulsel fokus pada program-program pemberdayaan:

Zakat untuk Ekonomi: Memberikan modal usaha dan pendampingan bagi ribuan UMKM di pelosok Sulawesi Selatan.

Zakat untuk Pendidikan: Menjamin anak-anak kurang mampu mendapatkan akses pendidikan berkualitas agar kelak mereka bisa memutus rantai kemiskinan.

Zakat untuk Kesehatan : Memberikan layanan kesehatan gratis dan cepat bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui zakat, kita sedang mengubah Mustahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (pemberi zakat). Jika mustahik semakin mandiri, maka masyarakat Sulawesi Selatan akan semakin sejahtera, dan pada akhirnya, Indonesia akan semakin kuat secara ekonomi dan sosial.

KEARIFAN LOKAL SULSEL: SIPAKATAU DI BAWAH CAHAYA AL-QUR’AN

Masyarakat Sulawesi Selatan memiliki nilai luhur yang sangat selaras dengan pesan Nuzulul Qur'an dan tema BAZNAS tahun ini, yaitu Sipakatau (saling memanusiakan). Di malam yang penuh berkah ini, memanusiakan sesama berarti memenuhi hak-hak mereka yang ada di dalam harta kita.

Melalui semangat Sipakalebbi (saling menghargai), menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Sulsel adalah bentuk penghormatan terhadap martabat mustahik. Penyaluran yang profesional menjaga mereka dari rasa rendah diri, dan menjaga muzakki dari penyakit riya. Inilah indahnya beragama dengan sistem yang tertata, sebuah sistem yang akan Menguatkan Indonesia dari akarnya.

Sesuai jadwal bahwa malam Nuzulul Qur'an jatuh pada Jumat malam, 6 Maret 2026, ini adalah waktu yang sangat mustajab. Jumat adalah penghulu hari, dan 17 Ramadan adalah malam turunnya petunjuk bagi semesta. Tidak ada waktu yang lebih tepat untuk membersihkan harta dan jiwa selain di malam penuh keberkahan ini.

Kami mengajak seluruh rakyat Sulawesi Selatan, untuk menjadikan malam ini sebagai titik balik kedermawanan kita. Dengan kemudahan layanan digital BAZNAS Sulsel, Anda bisa langsung menunaikan zakat, infaq, atau sedekah dari mana saja.

ZAKAT KITA, KEKUATAN INDONESIA

Nuzulul Qur'an adalah pengingat bahwa kita adalah satu tubuh. Cahaya wahyu yang turun di Gua Hira harus mewujud menjadi energi perubahan di bumi Sulawesi Selatan. Mari kita buktikan bahwa Al-Qur'an benar-benar menjadi panduan hidup dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Jangan biarkan peringatan Nuzulul Qur'an berlalu tanpa aksi nyata. Bersama BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, mari kita bersinergi. Zakat yang kita kumpulkan hari ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nafas kehidupan bagi mereka yang membutuhkan dan batu bata yang menyusun kekokohan bangunan bangsa.

Tunaikan zakat ta' sekarang. Mariki' bersama-sama kita gaungkan spirit: Zakat Menguatkan Indonesia, mulai dari hati kita, dari rumah kita dan dari tanah Sulawesi Selatan untuk kejayaan bangsa tercinta.

Demikian artikel Series Ramadhan BAZNAS Sulsel Hari Ke-16. Semoga semangat Nuzulul Qur’an senantiasa membimbing kita menjadi hamba Allah yang lebih peduli, dermawan dan taat dalam menjalankan amanah zakat.

Mariki' Terus Bersinergi Menguatkan Sulawesi Selatan dan Indonesia Melalui Zakat!

Salurkan ZIS Anda melalui:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan

Jl. Masjid Raya No. 55 Makassa

Via Transfer:

Bank Sulselbar Syariah Rek. No : 510.053.0000000.25.7 an. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan

Bank Syariah Indonesia (BSI) Rek. No : 700.2402.704 an. BAZNAS Prov Sulsel

BCA Rek. No : 365.036.5789 an. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel

Via Kantor Digital di link: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat

Untuk Informasi dan Konfirmasi dapat melalui Nomor Layanan Muzakki BAZNAS SULSEL: 0851 8328 5998

 

 

-mJk-

06/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS SULSEL

Artikel Terbaru

Sudah Siap Sambut Ramadhan? Pastikan Qadha Puasamu Tuntas!
Sudah Siap Sambut Ramadhan? Pastikan Qadha Puasamu Tuntas!
Puasa Ramadhan tahun 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026, menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama dan pemantauan hilal. Sidang isbat biasanya diadakan pada tanggal 29 Syaban atau satu hari sebelum awal Ramadhan untuk menetapkan secara resmi kapan puasa 2026 dimulai, sehingga umat Muslim dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1447 Hijriah dengan kepastian jadwal yang akurat. Puasa Ramadhan sendiri merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian (musafir), haid, nifas atau alasan syari lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain sesuai ketentuan syariat Islam Agar qadha puasa sah, seseorang harus mengetahui niat, waktu niat, serta dasar hukumnya dalam syariat. Apa Itu Qadha Puasa? Secara bahasa, qadha berarti mengganti atau menunaikan sesuatu yang terlewat. Dalam istilah fikih, qadha puasa adalah melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena uzur yang dibenarkan syariat. Qadha hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i dan tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya, seperti: - Orang sakit yang masih ada harapan sembuh- Musafir (orang yang bepergian jauh sesuai ketentuan syariat)- Wanita haid dan nifas- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap diri atau bayinya- Orang yang pingsan sementara Adapun bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen (misalnya karena usia lanjut atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh), maka kewajibannya bukan qadha, melainkan membayar Fidyah. 1. Dalil Al-Qur’an Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa orang yang memiliki uzur boleh meninggalkan puasa Ramadhan, namun wajib menggantinya pada hari lain. 2. Dalil Hadis Nabi Dari Aisyah RA: “Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi ketika telah selesai dari uzur. Lafal Niat Qadha (Latin – Arti) Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala. Artinya: “Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.” Kapan Waktu Niat Puasa Qadha? Dalam mazhab Syafi’i — yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia — niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Hal ini didasarkan pada hadis: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai) Karena qadha adalah puasa wajib, maka niat harus dilakukan sebelum Subuh. Tata Cara dan Ketentuan Qadha Puasa - Jumlah hari qadha harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.- Tidak wajib dilakukan secara berurutan, namun lebih utama jika disegerakan.- Boleh dilakukan di hari apa saja selain hari yang diharamkan berpuasa (seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik).- Jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut sebagian ulama ia tetap wajib qadha dan juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan. Hikmah dan Keutamaan Menyegerakan Qadha Puasa - Menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan.- Menunjukkan kesungguhan taat kepada Allah SWT.- Menghindari dosa karena menunda tanpa alasan yang dibenarkan.- Membiasakan disiplin dalam ibadah.- Membersihkan diri dari hutang ibadah sebelum datang Ramadhan berikutnya. Puasa qadha merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur. Dengan memahami dalil Al-Qur’an, hadis, serta lafal niat yang benar, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan semua kewajiban ibadah dan menerima amal-amal kita. Aamiin. Bagi yang memiliki kewajiban fidyah dan ingin menunaikannya secara aman dan terpercaya, dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Masjid Raya No.55 Makassar atau secara online melalui laman resmi BAZNAS SULSEL: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat -mJk-
ARTIKEL12/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Gerakan Zakat dan Kepedulian Sosial
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Gerakan Zakat dan Kepedulian Sosial
Makassar, 03 Februari 2026 - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadhan merupakan momentum istimewa untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi sesama, khususnya bagi fakir miskin, dhuafa, dan kelompok masyarakat rentan. Ramadhan tidak hanya menjadi bulan peningkatan ibadah spiritual, tetapi juga waktu terbaik untuk menumbuhkan empati dan solidaritas sosial. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat menjelang Ramadhan, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperluas keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Selatan. Peran Zakat dalam Menyambut Ramadhan 1447 H Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariat, sementara infak dan sedekah menjadi amalan sunnah yang dapat dilakukan sesuai kemampuan. Ketiganya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepedulian sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan. Melalui zakat Ramadhan, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membantu meringankan beban sesama. Ramadhan mengajarkan bahwa kesempurnaan ibadah puasa tercermin dari kepedulian terhadap kondisi sosial di sekitar kita. Program Ramadhan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengelola dana umat secara amanah, profesional, dan transparan. Dalam menyambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan berbagai program Ramadhan yang menyasar bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi umat. Program-program tersebut dirancang untuk membantu mustahik agar dapat menjalani Ramadhan dengan lebih layak, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi secara berkelanjutan. Bantuan konsumtif seperti paket Ramadhan dan bantuan pangan bagi kelompok rentan dipadukan dengan program pemberdayaan agar zakat tidak hanya bersifat sesaat, tetapi berdampak jangka panjang. Prinsip 3A Pengelolaan Zakat BAZNAS Sulsel Dalam menjalankan amanah umat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh dana yang terhimpun dikelola dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan asnaf sesuai ketentuan syariat Islam. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan zakat memberikan manfaat optimal. Kemudahan Pembayaran Zakat di Bulan Ramadhan Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus meningkatkan layanan pembayaran zakat, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Dengan sistem yang mudah, aman, dan terpercaya, muzaki dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja, terutama di bulan Ramadhan yang menjadi puncak penghimpunan zakat. Digitalisasi layanan zakat menjadi solusi bagi masyarakat modern yang membutuhkan kemudahan tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Zakat sebagai Solusi Sosial dan Ekonomi Umat Melalui momentum Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan zakat sebagai solusi nyata dalam mengatasi persoalan sosial dan ekonomi. Dengan semangat berbagi dan kebersamaan, zakat mampu menggerakkan ekonomi umat dari bawah dan menciptakan masyarakat yang lebih adil, peduli, dan sejahtera. Ramadhan menjadi waktu terbaik untuk menebar kebaikan dan memperkuat kepedulian sosial. Dengan berzakat melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, masyarakat turut mengambil peran dalam menghadirkan keberkahan Ramadhan yang lebih luas dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat! Salurkan ZIS Anda melalui: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7 a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704 a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
ARTIKEL03/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Kapan Nisfu Syakban 2026? Ini Jadwal Resmi dan Amalan Paling Dianjurkan
Kapan Nisfu Syakban 2026? Ini Jadwal Resmi dan Amalan Paling Dianjurkan
Nisfu Syakban, yang berarti malam pertengahan bulan Sya'ban, adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam. Malam ini dirayakan dengan penuh keutamaan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia. Nisfu Syakban jatuh pada malam ke-15 bulan Syakban, bulan ke-8 dalam kalender Hijriyah. Dalam tradisi Islam, malam ini dianggap sebagai malam istimewa di mana rahmat Allah SWT dicurahkan, dosa-dosa diampuni, dan doa-doa dikabulkan. Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 menetapkan 1 Syakban 1447 H jatuh pada tanggal 20 Januari 2026. Dengan begitu, Nisfu Syakban yang diperingati pada tanggal 15 Syakban bertepatan pada tanggal 3 Februari 2026. Sehingga, Malam Nisfu Syakban dimulai setelah Magrib pada tanggal 2 Februari 2026 Keutamaan Nisfu Syakban Nisfu Syakban merupakan malam yang dipenuhi dengan berkah dan rahmat. Dalam ajaran Islam, malam ini diyakini sebagai waktu di mana Allah swt menentukan takdir hamba-Nya untuk tahun yang akan datang. Rasulullah SAW pun meningkatkan ibadahnya pada malam tersebut, dengan melaksanakan shalat, berdzikir, dan berdoa. Salah satu keutamaan yang paling istimewa dari malam Nisfu Syaban adalah anugerah pengampunan dari Allah SWT. Di malam yang penuh berkah ini, Allah membuka pintu maaf-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dan memohon ampun. Oleh sebab itu, banyak umat Islam yang memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan ibadah serta memperbanyak doa dalam upaya memohon ampunan dari-Nya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nisfu Sya'ban, maka Dia mengampuni dosa-dosa semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan."(HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani) Hadis ini menunjukkan bahwa malam Nisfu Syakban adalah waktu yang sangat baik untuk memohon ampunan kepada Allah SWT, terutama bagi mereka yang ingin memperbaiki hubungan dengan-Nya. Makna Nisfu Syakban Nisfu Syakban memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan seorang Muslim. Momentum ini mengajak kita untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri. Menjelang malam Nisfu Syakban, umat Islam diingatkan untuk merenungkan amal perbuatan mereka selama setahun terakhir serta berusaha memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. Selain itu, Nisfu Syakban merupakan momen yang sangat baik untuk memperdalam hubungan kita dengan Allah SWT. Pada malam ini, dengan melaksanakan ibadah dan berdoa, umat Islam dapat merasakan kedekatan spiritual dengan Sang Pencipta. Ini adalah saat yang tepat untuk menyendiri, merenung, dan berkomunikasi dengan Allah SWT. Amalan yang Dianjurkan pada Nisfu Sya'ban Setelah mengetahui kapan waktu Nisfu Sya'ban, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan berbagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut adalah beberapa amalan yang disarankan: 1. Puasa Sunnah Nisfu Sya'ban Salah satu amalan yang paling dianjurkan adalah puasa sunnah pada tanggal 15 Sya'ban. Puasa ini merupakan bentuk ibadah yang dapat meningkatkan ketakwaan dan memperoleh pahala yang besar. 2. Shalat Malam Shalat malam, seperti Tahajud, juga dianjurkan pada malam Nisfu Sya'ban. Ibadah ini dapat dilakukan setelah shalat Isya hingga menjelang fajar. 3. Membaca Al-Qur'an Membaca dan menghayati ayat-ayat Al-Qur'an adalah salah satu cara untuk mengisi malam Nisfu Sya'ban dengan ibadah yang bermanfaat. 4. Memohon Ampunan Nisfu Sya'ban adalah malam yang tepat untuk memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Umat Islam disarankan untuk memperbanyak istighfar dan doa. 5. Sedekah dan Amal Kebaikan Selain ibadah pribadi, melakukan amal kebaikan seperti bersedekah kepada fakir miskin juga merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan pada malam Nisfu Sya'ban. Sebagai wujud nyata kepedulian sosial, sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan agar sampai kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan, sehingga kebaikan yang kita lakukan pada malam Nisfu Sya’ban ini menjadi lebih luas manfaatnya, tepat sasaran, dan bernilai keberkahan bagi diri sendiri maupun masyarakat. melalui : Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7 a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704 a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
ARTIKEL27/01/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Refleksi 25 Tahun BAZNAS: Dari Zakat dan Filantropi Tradisional ke Pemberdayaan Sosial Produktif
Refleksi 25 Tahun BAZNAS: Dari Zakat dan Filantropi Tradisional ke Pemberdayaan Sosial Produktif
Memasuki usia 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menapaki satu momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Seperempat abad perjalanan ini bukan sekadar penanda usia kelembagaan, juga ruang refleksi atas capaian, tantangan, serta arah transformasi zakat nasional di masa depan. Dalam konteks meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, mulai dari kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, hingga kerentanan kelompok marginal, zakat dituntut tidak lagi dipahami semata sebagai praktik ibadah individual, tetapi sebagai instrumen sosial yang terkelola secara sistemik dan berdampak luas. Secara strategis, zakat memiliki posisi unik dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Ia berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai keagamaan dan agenda pembangunan nasional, sekaligus melengkapi peran negara dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sering kali luput dari skema bantuan formal. Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mampu mempercepat pengurangan kemiskinan, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong mobilitas sosial mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri. Seiring dengan itu, dalam dua dekade terakhir terlihat pergeseran paradigma penting dalam praktik filantropi Islam, dari pendekatan karitas (charity) yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan (empowerment) yang produktif dan berkelanjutan. Zakat tidak lagi berhenti pada distribusi bantuan sesaat, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas, keterampilan, dan akses ekonomi penerima manfaat. Transformasi inilah yang menjadi ciri utama perjalanan BAZNAS dalam 25 tahun terakhir, sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial di era modern. Zakat dan Filantropi Tradisional dan Transformasi Kelembagaan Dalam sejarah praktik zakat di masyarakat Muslim Indonesia, zakat dan filantropi tradisional menjadi fondasi awal pengelolaan dana umat. Zakat umumnya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif seperti santunan tunai, paket sembako, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan. Pola ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek mustahik agar mampu bertahan dalam kondisi ekonomi sulit, sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis komunitas di tengah keterbatasan perlindungan sosial formal. Fokus utama pendekatan ini adalah respons cepat terhadap situasi darurat, seperti bencana alam dan krisis ekonomi. Keunggulannya terletak pada sifatnya yang responsif, mudah dilaksanakan, dan mampu menjangkau kelompok rentan dalam waktu singkat. Namun, bantuan konsumtif memiliki keterbatasan ketika dihadapkan pada kemiskinan struktural yang disebabkan rendahnya akses pendidikan, keterampilan, permodalan, dan lemahnya posisi tawar ekonomi. Akibatnya, mustahik kerap kembali pada kondisi semula setelah bantuan berakhir. Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong transformasi pengelolaan zakat ke arahlebih produktif dan berkelanjutan. Tanpa meniadakan fungsi karitas sebagai respons darurat, zakat mulai diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi. Filantropi tradisional tetap menjadi bagian penting, namun kini terintegrasi dalam kerangka pemberdayaan sosial yang lebih komprehensif. Transformasi BAZNAS dalam dua setengah dekade terakhir ditopang penguatan regulasi dan tata kelola zakat nasional. Undang-undang dan peraturan turunan memperjelas peran Baznas sebagai lembaga negara nonstruktural serta memperkuat integrasi pengelolaan zakat pusat dan daerah agar distribusi program lebih merata dan tepat sasaran. Profesionalisasi amil menjadi agenda strategis melalui peningkatan kompetensi manajerial, sosial, dan keuangan, disertai penerapan standar operasional serta audit internal dan eksternal. Transparansi laporan keuangan dan dampak program memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan muzaki. Modernisasi juga dipercepat melalui digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, termasuk pemanfaatan platform daring, aplikasi pembayaran, serta integrasi dengan layanan keuangan digital. Teknologi memungkinkan pengelolaan data mustahik yang lebih akurat, pemantauan program secara real time, dan pelaporan yang lebih cepat, sehingga efisiensi meningkat dan jangkauan layanan semakin luas. Penguatan kelembagaan Baznas turut ditandai sinergi lintas sektor dengan pemerintah, dunia usaha, ormas Islam, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini memperkuat integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan, pengembangan zakat korporasi, serta peningkatan literasi zakat di masyarakat. Dengan sinergi multipihak, zakat tidak lagi bergerak secara parsial, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang saling menguatkan. Pemberdayaan Sosial Produktif Peralihan dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan sosial produktif menandai babak baru dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Zakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai bantuan konsumsi, tetapi sebagai modal sosial dan ekonomi untuk memperkuat kapasitas hidup mustahik. Dalam kerangka ini, berbagai program zakat produktif dikembangkan, antara lain melalui penguatan UMKM mustahik, bantuan sarana pertanian dan peternakan, serta pelatihan vokasi berbasis keterampilan kerja. Pendekatan ini memungkinkan penerima manfaat tidak hanya bertahan secara ekonomi, juga membangun sumber pendapatan berkelanjutan. Keberhasilan program zakat produktif sangat ditentukan pendekatan berbasis komunitas dan klaster ekonomi. Alih-alih membina mustahik secara individual dan terpisah, pemberdayaan dilakukan melalui kelompok usaha, koperasi mikro, atau komunitas berbasis wilayah dan sektor produksi. Model klaster ini mendorong terbangunnya jejaring kerja, transfer pengetahuan, serta efisiensi produksi dan pemasaran. Selain itu, pendekatan komunitas memperkuat kohesi sosial dan rasa kepemilikan bersama, sehingga keberlanjutan program tidak semata bergantung pada intervensi lembaga, tetapi tumbuh dari dinamika sosial masyarakat itu sendiri. Dalam skala lebih luas, program pemberdayaan zakat juga mulai diintegrasikan dengan agenda pembangunan global, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan kebijakan nasional pengentasan kemiskinan ekstrem. Zakat berkontribusi langsung pada tujuan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penciptaan pekerjaan layak. Integrasi ini memperkuat posisi zakat sebagai instrumen komplementer kebijakan publik, sekaligus menunjukkan bahwa filantropi Islam memiliki relevansi kuat dalam menjawab tantangan pembangunan kontemporer. Indikator paling substantif dari keberhasilan pemberdayaan sosial produktif adalah terjadinya mobilitas sosial dari mustahik menjadi muzaki. Transformasi status ini tidak hanya mencerminkan peningkatan pendapatan, tetapi juga perubahan mentalitas, kemandirian, dan partisipasi sosial. Ketika penerima zakat mampu berkontribusi kembali sebagai pemberi zakat, siklus kebaikan sosial terbentuk secara berkelanjutan. Inilah esensi dari zakat sebagai instrumen keadilan distributif, yang tidak berhenti pada distribusi bantuan, tetapi mendorong terciptanya struktur sosial yang lebih inklusif dan berdaya. Dampak Sosial dan Ekonomi Transformasi pengelolaan zakat menuju pemberdayaan sosial produktif mulai menunjukkan dampak nyata pada peningkatan pendapatan dan kemandirian penerima manfaat. Melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, serta akses terhadap jejaring pemasaran, banyak mustahik yang mampu meningkatkan skala usahanya dan memperbaiki stabilitas ekonomi rumah tangga. Perubahan ini tidak hanya tecermin pada bertambahnya penghasilan, juga meningkatnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri tanpa ketergantungan berulang pada bantuan sosial. Dampak zakat juga tampak pada penguatan kapasitas sosial masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga. Program beasiswa, layanan kesehatan gratis, perbaikan gizi, serta pendampingan keluarga rentan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Anak-anak mustahik memperoleh peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, sementara orang tua mendapatkan dukungan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas kerja. Dalam jangka panjang, intervensi ini membangun fondasi sosial yang lebih kuat bagi lahirnya generasi yang lebih berdaya dan resilien terhadap guncangan ekonomi. Cerita sukses atau best practices dari penerima program zakat produktif menjadi narasi penting dalam membangun optimisme publik terhadap efektivitas zakat dan filantropi Islam. Kisah mustahik yang berhasil mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja kecil di lingkungannya, hingga bertransformasi menjadi muzaki, menghadirkan bukti konkret bahwa zakat mampu menjadi instrumen mobilitas sosial. Narasi-narasi ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan keberhasilan program, tetapi juga sebagai media edukasi dan inspirasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat nasional. Dalam perspektif pembangunan yang lebih luas, zakat berkontribusi pada terwujudnya pembangunan inklusif dengan menjangkau kelompok masyarakat yang sering berada di luar arus utama ekonomi formal. Melalui pendekatan yang adaptif terhadap kondisi lokal dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, zakat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap modal, layanan dasar, dan peluang usaha. Dengan demikian, zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memperkuat kohesi, keadilan, dan partisipasi dalam proses pembangunan nasional. Tantangan dan Agenda Ke Depan Meskipun transformasi pengelolaan zakat menunjukkan capaian menggembirakan, Baznas masih dihadapkan pada tantangan mendasar, khususnya terkait ketimpangan literasi zakat dan tingkat kepercayaan publik. Di sebagian masyarakat, zakat masih dipahami sebatas kewajiban individual yang ditunaikan secara langsung, tanpa keterhubungan dengan sistem kelembagaan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya potensi zakat nasional yang dapat dihimpun. Karena itu, penguatan edukasi publik, transparansi program, serta narasi dampak yang komunikatif menjadi agenda penting untuk memperluas partisipasi muzaki dan memperkokoh legitimasi lembaga zakat. Tantangan berikutnya, harmonisasi data kemiskinan dan penguatan basis data mustahik nasional. Perbedaan metodologi pendataan antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan instansi sosial menyebabkan tumpang tindih program atau ketidaktepatan sasaran. Integrasi data lintas sektor menjadi kebutuhan strategis agar zakat dapat berperan lebih efektif sebagai pelengkap kebijakan pengentasan kemiskinan nasional. Dengan data yang terverifikasi dan mutakhir, intervensi zakat dapat diarahkan pada kelompok paling rentan dan wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, keberlanjutan usaha mustahik pasca intervensi masih menjadi tantangan signifikan. Tidak semua program mampu bertahan setelah masa pendampingan berakhir, terutama ketika mustahik menghadapi keterbatasan akses pasar, fluktuasi harga, atau minimnya literasi keuangan. Hal ini menegaskan pentingnya desain program yang tidak hanya berfokus pada bantuan awal, juga penguatan rantai nilai, kemitraan usaha, serta pembinaan jangka panjang yang adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal. Ke depan, agenda penguatan zakat nasional menuntut hadirnya inovasi sosial dan kolaborasi multipihak yang lebih intensif. Sinergi antara Baznah, pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan komunitas lokal perlu diarahkan pada penciptaan ekosistem pemberdayaan yang terintegrasi. Inovasi dalam model pembiayaan, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan kewirausahaan sosial menjadi kunci agar zakat tidak hanya responsif terhadap masalah sosial, tetapi juga proaktif dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berdampak luas. Penutup Memasuki usia ke-25, BAZNAS menegaskan perannya sebagai lokomotif zakat dan filantropi Islam yang bergerak dari distribusi bantuan menuju pembangunan sosial berkelanjutan. Transformasi kelembagaan, penguatan tata kelola, dan perluasan program pemberdayaan menunjukkan zakat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai spiritual, sekaligus memperkuat sistem kesejahteraan sosial berbasis keadilan dan solidaritas. Nilai-nilai zakat tetap relevan dalam menjawab persoalan kontemporer seperti ketimpangan ekonomi dan kerentanan sosial. Prinsip redistribusi, keberpihakan pada kelompok lemah, dan dorongan kemandirian ekonomi menjadikan zakat sebagai instrumen etik dan struktural dalam pembangunan yang berakar pada moralitas sosial. Ke depan, zakat diharapkan menjadi kekuatan ekonomi umat dan bangsa. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi multipihak, zakat berpeluang besar mempercepat pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, dan pembangunan SDM sehingga tidak hanya menolong, juga menggerakkan kemandirian dan daya saing sosial ekonomi.
ARTIKEL21/01/2026 | Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag, Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon
Perbedaan FIDYAH dan KAFARAT : Jangan Sampai Tertukar!
Perbedaan FIDYAH dan KAFARAT : Jangan Sampai Tertukar!
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah FIDYAH dan KAFARAT. Keduanya sama-sama berkaitan dengan denda ibadah dan diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada fakir miskin. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan atau bahkan tertukar dalam memahami pengertian, hukum, serta kapan masing-masing kewajiban itu harus ditunaikan. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki dasar hukum, sebab, dan ketentuan yang berbeda dalam fikih Islam. BAZNAS SULSEL mengajak masyarakat untuk memahami secara lebih utuh perbedaan fidyah dan kafarat, agar pelaksanaan ibadah semakin tepat, sah, dan membawa keberkahan. Pengertian dan Hukum Fidyah Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena uzur syar’i tertentu dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa tersebut di kemudian hari. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Fidyah wajib ditunaikan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, orang sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok atau senilai makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pengertian dan Hukum Kafarat Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau penebus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam ibadah yang dilakukan secara sadar. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi juga dengan beberapa pelanggaran lain yang telah ditetapkan hukumnya secara tegas dalam syariat. Dalam konteks puasa Ramadan, kafarat diwajibkan bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri pada siang hari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya berurutan dan bersifat berat, yaitu: 1. Memerdekakan budak (jika tidak ada), 2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, 3. Memberi makan 60 orang miskin. Urutan ini menunjukkan bahwa kafarat memiliki dimensi tanggung jawab moral yang lebih besar, karena muncul akibat pelanggaran yang disengaja, bukan karena ketidakmampuan. Ulasan Tuntas Perbedaan Fidyah dan Kafarat Secara garis besar, perbedaan fidyah dan kafarat dapat dilihat dari beberapa aspek penting: Pertama, sebab kewajiban. Fidyah diwajibkan karena ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa secara permanen, sedangkan kafarat muncul karena pelanggaran terhadap aturan ibadah yang dilakukan dengan sengaja. Kedua, status pelaku. Fidyah berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berdosa karena meninggalkan puasa, sementara kafarat berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan memiliki konsekuensi dosa. Ketiga, bentuk dan kadar. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adapun kafarat memiliki tingkatan yang lebih berat dan jumlah penerima yang lebih banyak, khususnya pada kafarat puasa. Keempat, tujuan syariat. Fidyah mencerminkan kasih sayang Islam terhadap keterbatasan manusia, sedangkan kafarat menjadi bentuk pendidikan spiritual agar umat lebih menjaga kesucian ibadah. Kapan Fidyah dan Kafarat Wajib Ditunaikan? Fidyah wajib ditunaikan ketika seseorang telah jelas tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan qadha. Pembayarannya boleh dilakukan selama Ramadan, setelah Ramadan, bahkan di luar bulan Ramadan selama kewajiban tersebut belum ditunaikan. Sementara itu, kafarat wajib ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi, sesuai kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih. Menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Jalan Kepedulian Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen mendampingi umat dalam menunaikan kewajiban syariat secara benar, sekaligus menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Selain fidyah dan kafarat, kepedulian sosial juga dapat diwujudkan melalui ZIS DSKL. Mariki' menunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta. Mariki' memperkuat infak untuk mendukung program sosial dan kemanusiaan. Mariki' memperbanyak sedekah sebagai wujud cinta dan empati kepada sesama. Mariki' bersama-sama menguatkan kesejahteraan umat melalui ZIS DSKL yang dikelola secara amanah dan profesional. melalui : Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Via Transfer : Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7 a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan BSI 700.2402.704 a.n. BAZNAS Prov Sulsel BCA 365.036.5789 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL: WA : 0851 8328 5998 email : [email protected]
ARTIKEL21/01/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Zakat di Akhir Tahun menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempertegas kepedulian sosial sekaligus membersihkan harta. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Menjelang pergantian tahun, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk menunaikan kewajiban zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat yang dikeluarkan di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, baik secara pribadi maupun sosial. Mengapa Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Penting? Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki sejumlah keutamaan yang tidak hanya bermanfaat untuk muzakki (pemberi zakat), tetapi juga untuk mustahik (penerima zakat). Berikut adalah beberapa alasan mengapa waktu ini sering menjadi pilihan: 1. Pembersihan Harta di Akhir Tahun Akhir tahun sering kali menjadi momen evaluasi keuangan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim dapat memastikan hartanya telah bersih dari hak-hak orang lain. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang tidak diridhai Allah. 2. Mengoptimalkan Pahala di Penghujung Tahun Setiap amal perbuatan baik akan dicatat oleh Allah. Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mengakhiri tahun dengan amal yang penuh berkah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). 3. Momentum Berbagi Kebahagiaan Akhir tahun sering kali bertepatan dengan berbagai kebutuhan yang meningkat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita dapat membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan. 4. Meningkatkan Solidaritas Sosial Zakat adalah instrumen yang efektif untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Ketaatan pada Syariat Islam Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan implementasi dari rukun Islam. Dengan melakukannya, seorang muslim menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh. Manfaat Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Menunaikan zakat di akhir tahun tidak hanya memberikan dampak positif kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya: 1. Meningkatkan Keberkahan Harta Zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim memastikan hartanya tetap berkah dan bermanfaat. 2. Mempererat Hubungan Sosial Zakat menciptakan hubungan yang harmonis antara muzakki dan mustahik. Hal ini juga meningkatkan rasa persaudaraan di antara umat Islam. 3. Mengurangi Kesenjangan Sosial Salah satu tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut serta dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. 4. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. "Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Al-Baqarah: 270). Meningkatkan Ketakwaan Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bukti ketaatan kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim. Menjelang pergantian tahun, zakat di akhir tahun menjadi momen yang sangat berarti untuk meningkatkan kebaikan dan keberkahan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari jadikan akhir tahun sebagai waktu untuk mempertebal ketaatan kepada Allah melalui amalan zakat. Dengan begitu, hidup kita akan lebih berkah, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan atau lembaga zakat tepercaya di sekitar Anda.
ARTIKEL29/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan maklumat MUI Sulsel Komisi Fatwa Nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah untuk wilayah Sulawesi Selatan, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa Tunaikan fidyah anda melalui BAZNAS SULSEL dengan cara : http://sulsel.baznas.go.id/bayarzakatAtau transfer rekening :BSI 700 2402 704BCA 365 036 5789a.n BAZNAS Provinsi SulselKonfirmasi :[email protected]
ARTIKEL28/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.
ARTIKEL27/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Pengertian Zakat Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim. Zakat di Masa Rasulullah SAW Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim. Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal. Zakat di Era Modern Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ARTIKEL16/09/2025 | BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini : 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu: Nisab emas: 85 gram Nisab perak: 595 gram Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati. 2. Uang dan Aset Setara Kas Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 3. Hasil Pertanian Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu: Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa) 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. 4. Hasil Peternakan Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya: Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak. 5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan) Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah: Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat Kadar zakat: 2,5% 6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji) Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan) Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih 7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan) Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat. Nisab: 85 gram emas Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah. Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya: Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar. Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel. Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat. Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi: WhatsApp: https://wa.me/6285183285998 Email: [email protected] Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi. -mJk-
ARTIKEL29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh. Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103) Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya: "Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim) Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya. Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002). Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu. Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan Nisab: Senilai 85 gram emas Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul) Cara Perhitungan: Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5% Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014) Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan. "Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan. Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut. Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal. Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda. -mJk-
ARTIKEL23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas. Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat. "Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco. Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya. Berikut contoh perhitungan Zakat Emas : Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat. Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-. BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui: Whatsapp : 085183273957/085183285998 Email : [email protected] atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel. -MjK-
ARTIKEL19/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat