Artikel Terbaru
Sudah Siap Sambut Ramadhan? Pastikan Qadha Puasamu Tuntas!
Puasa Ramadhan tahun 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026, menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama dan pemantauan hilal. Sidang isbat biasanya diadakan pada tanggal 29 Syaban atau satu hari sebelum awal Ramadhan untuk menetapkan secara resmi kapan puasa 2026 dimulai, sehingga umat Muslim dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1447 Hijriah dengan kepastian jadwal yang akurat.
Puasa Ramadhan sendiri merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian (musafir), haid, nifas atau alasan syari lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain sesuai ketentuan syariat Islam
Agar qadha puasa sah, seseorang harus mengetahui niat, waktu niat, serta dasar hukumnya dalam syariat.
Apa Itu Qadha Puasa?
Secara bahasa, qadha berarti mengganti atau menunaikan sesuatu yang terlewat. Dalam istilah fikih, qadha puasa adalah melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena uzur yang dibenarkan syariat.
Qadha hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i dan tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya, seperti:
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh- Musafir (orang yang bepergian jauh sesuai ketentuan syariat)- Wanita haid dan nifas- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap diri atau bayinya- Orang yang pingsan sementara
Adapun bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen (misalnya karena usia lanjut atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh), maka kewajibannya bukan qadha, melainkan membayar Fidyah.
1. Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa orang yang memiliki uzur boleh meninggalkan puasa Ramadhan, namun wajib menggantinya pada hari lain.
2. Dalil Hadis Nabi
Dari Aisyah RA:
“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi ketika telah selesai dari uzur.
Lafal Niat Qadha (Latin – Arti)
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala.
Artinya:
“Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Kapan Waktu Niat Puasa Qadha?
Dalam mazhab Syafi’i — yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia — niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Hal ini didasarkan pada hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Karena qadha adalah puasa wajib, maka niat harus dilakukan sebelum Subuh.
Tata Cara dan Ketentuan Qadha Puasa
- Jumlah hari qadha harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.- Tidak wajib dilakukan secara berurutan, namun lebih utama jika disegerakan.- Boleh dilakukan di hari apa saja selain hari yang diharamkan berpuasa (seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik).- Jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut sebagian ulama ia tetap wajib qadha dan juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.
Hikmah dan Keutamaan Menyegerakan Qadha Puasa
- Menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan.- Menunjukkan kesungguhan taat kepada Allah SWT.- Menghindari dosa karena menunda tanpa alasan yang dibenarkan.- Membiasakan disiplin dalam ibadah.- Membersihkan diri dari hutang ibadah sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Puasa qadha merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur. Dengan memahami dalil Al-Qur’an, hadis, serta lafal niat yang benar, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan semua kewajiban ibadah dan menerima amal-amal kita. Aamiin.
Bagi yang memiliki kewajiban fidyah dan ingin menunaikannya secara aman dan terpercaya, dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Masjid Raya No.55 Makassar atau secara online melalui laman resmi BAZNAS SULSEL: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
-mJk-
ARTIKEL12/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Gerakan Zakat dan Kepedulian Sosial
Makassar, 03 Februari 2026 - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadhan merupakan momentum istimewa untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi sesama, khususnya bagi fakir miskin, dhuafa, dan kelompok masyarakat rentan.
Ramadhan tidak hanya menjadi bulan peningkatan ibadah spiritual, tetapi juga waktu terbaik untuk menumbuhkan empati dan solidaritas sosial. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat menjelang Ramadhan, zakat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperluas keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Peran Zakat dalam Menyambut Ramadhan 1447 H
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariat, sementara infak dan sedekah menjadi amalan sunnah yang dapat dilakukan sesuai kemampuan. Ketiganya menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepedulian sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan.
Melalui zakat Ramadhan, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membantu meringankan beban sesama. Ramadhan mengajarkan bahwa kesempurnaan ibadah puasa tercermin dari kepedulian terhadap kondisi sosial di sekitar kita.
Program Ramadhan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mengelola dana umat secara amanah, profesional, dan transparan. Dalam menyambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan berbagai program Ramadhan yang menyasar bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Program-program tersebut dirancang untuk membantu mustahik agar dapat menjalani Ramadhan dengan lebih layak, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi secara berkelanjutan. Bantuan konsumtif seperti paket Ramadhan dan bantuan pangan bagi kelompok rentan dipadukan dengan program pemberdayaan agar zakat tidak hanya bersifat sesaat, tetapi berdampak jangka panjang.
Prinsip 3A Pengelolaan Zakat BAZNAS Sulsel
Dalam menjalankan amanah umat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh dana yang terhimpun dikelola dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan asnaf sesuai ketentuan syariat Islam. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan zakat memberikan manfaat optimal.
Kemudahan Pembayaran Zakat di Bulan Ramadhan
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus meningkatkan layanan pembayaran zakat, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Dengan sistem yang mudah, aman, dan terpercaya, muzaki dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja, terutama di bulan Ramadhan yang menjadi puncak penghimpunan zakat.
Digitalisasi layanan zakat menjadi solusi bagi masyarakat modern yang membutuhkan kemudahan tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zakat sebagai Solusi Sosial dan Ekonomi Umat
Melalui momentum Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan zakat sebagai solusi nyata dalam mengatasi persoalan sosial dan ekonomi. Dengan semangat berbagi dan kebersamaan, zakat mampu menggerakkan ekonomi umat dari bawah dan menciptakan masyarakat yang lebih adil, peduli, dan sejahtera.
Ramadhan menjadi waktu terbaik untuk menebar kebaikan dan memperkuat kepedulian sosial. Dengan berzakat melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, masyarakat turut mengambil peran dalam menghadirkan keberkahan Ramadhan yang lebih luas dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat!
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7
a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704
a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
ARTIKEL03/02/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Kapan Nisfu Syakban 2026? Ini Jadwal Resmi dan Amalan Paling Dianjurkan
Nisfu Syakban, yang berarti malam pertengahan bulan Sya'ban, adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam. Malam ini dirayakan dengan penuh keutamaan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia. Nisfu Syakban jatuh pada malam ke-15 bulan Syakban, bulan ke-8 dalam kalender Hijriyah. Dalam tradisi Islam, malam ini dianggap sebagai malam istimewa di mana rahmat Allah SWT dicurahkan, dosa-dosa diampuni, dan doa-doa dikabulkan.
Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 menetapkan 1 Syakban 1447 H jatuh pada tanggal 20 Januari 2026. Dengan begitu, Nisfu Syakban yang diperingati pada tanggal 15 Syakban bertepatan pada tanggal 3 Februari 2026. Sehingga, Malam Nisfu Syakban dimulai setelah Magrib pada tanggal 2 Februari 2026
Keutamaan Nisfu Syakban
Nisfu Syakban merupakan malam yang dipenuhi dengan berkah dan rahmat. Dalam ajaran Islam, malam ini diyakini sebagai waktu di mana Allah swt menentukan takdir hamba-Nya untuk tahun yang akan datang. Rasulullah SAW pun meningkatkan ibadahnya pada malam tersebut, dengan melaksanakan shalat, berdzikir, dan berdoa.
Salah satu keutamaan yang paling istimewa dari malam Nisfu Syaban adalah anugerah pengampunan dari Allah SWT. Di malam yang penuh berkah ini, Allah membuka pintu maaf-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat dan memohon ampun. Oleh sebab itu, banyak umat Islam yang memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan ibadah serta memperbanyak doa dalam upaya memohon ampunan dari-Nya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nisfu Sya'ban, maka Dia mengampuni dosa-dosa semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan."(HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)
Hadis ini menunjukkan bahwa malam Nisfu Syakban adalah waktu yang sangat baik untuk memohon ampunan kepada Allah SWT, terutama bagi mereka yang ingin memperbaiki hubungan dengan-Nya.
Makna Nisfu Syakban
Nisfu Syakban memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan seorang Muslim. Momentum ini mengajak kita untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri. Menjelang malam Nisfu Syakban, umat Islam diingatkan untuk merenungkan amal perbuatan mereka selama setahun terakhir serta berusaha memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, Nisfu Syakban merupakan momen yang sangat baik untuk memperdalam hubungan kita dengan Allah SWT. Pada malam ini, dengan melaksanakan ibadah dan berdoa, umat Islam dapat merasakan kedekatan spiritual dengan Sang Pencipta. Ini adalah saat yang tepat untuk menyendiri, merenung, dan berkomunikasi dengan Allah SWT.
Amalan yang Dianjurkan pada Nisfu Sya'ban
Setelah mengetahui kapan waktu Nisfu Sya'ban, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan berbagai amalan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut adalah beberapa amalan yang disarankan:
1. Puasa Sunnah Nisfu Sya'ban
Salah satu amalan yang paling dianjurkan adalah puasa sunnah pada tanggal 15 Sya'ban. Puasa ini merupakan bentuk ibadah yang dapat meningkatkan ketakwaan dan memperoleh pahala yang besar.
2. Shalat Malam
Shalat malam, seperti Tahajud, juga dianjurkan pada malam Nisfu Sya'ban. Ibadah ini dapat dilakukan setelah shalat Isya hingga menjelang fajar.
3. Membaca Al-Qur'an
Membaca dan menghayati ayat-ayat Al-Qur'an adalah salah satu cara untuk mengisi malam Nisfu Sya'ban dengan ibadah yang bermanfaat.
4. Memohon Ampunan
Nisfu Sya'ban adalah malam yang tepat untuk memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Umat Islam disarankan untuk memperbanyak istighfar dan doa.
5. Sedekah dan Amal Kebaikan
Selain ibadah pribadi, melakukan amal kebaikan seperti bersedekah kepada fakir miskin juga merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan pada malam Nisfu Sya'ban.
Sebagai wujud nyata kepedulian sosial, sedekah dapat disalurkan melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan agar sampai kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan, sehingga kebaikan yang kita lakukan pada malam Nisfu Sya’ban ini menjadi lebih luas manfaatnya, tepat sasaran, dan bernilai keberkahan bagi diri sendiri maupun masyarakat.
melalui :
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7 a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704 a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
ARTIKEL27/01/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Refleksi 25 Tahun BAZNAS: Dari Zakat dan Filantropi Tradisional ke Pemberdayaan Sosial Produktif
Memasuki usia 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menapaki satu momentum penting dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Seperempat abad perjalanan ini bukan sekadar penanda usia kelembagaan, juga ruang refleksi atas capaian, tantangan, serta arah transformasi zakat nasional di masa depan.
Dalam konteks meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, mulai dari kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, hingga kerentanan kelompok marginal, zakat dituntut tidak lagi dipahami semata sebagai praktik ibadah individual, tetapi sebagai instrumen sosial yang terkelola secara sistemik dan berdampak luas.
Secara strategis, zakat memiliki posisi unik dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia. Ia berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai keagamaan dan agenda pembangunan nasional, sekaligus melengkapi peran negara dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sering kali luput dari skema bantuan formal.
Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mampu mempercepat pengurangan kemiskinan, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong mobilitas sosial mustahik menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Seiring dengan itu, dalam dua dekade terakhir terlihat pergeseran paradigma penting dalam praktik filantropi Islam, dari pendekatan karitas (charity) yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan (empowerment) yang produktif dan berkelanjutan.
Zakat tidak lagi berhenti pada distribusi bantuan sesaat, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas, keterampilan, dan akses ekonomi penerima manfaat.
Transformasi inilah yang menjadi ciri utama perjalanan BAZNAS dalam 25 tahun terakhir, sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial di era modern.
Zakat dan Filantropi Tradisional dan Transformasi Kelembagaan
Dalam sejarah praktik zakat di masyarakat Muslim Indonesia, zakat dan filantropi tradisional menjadi fondasi awal pengelolaan dana umat. Zakat umumnya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif seperti santunan tunai, paket sembako, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan.
Pola ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek mustahik agar mampu bertahan dalam kondisi ekonomi sulit, sekaligus berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis komunitas di tengah keterbatasan perlindungan sosial formal.
Fokus utama pendekatan ini adalah respons cepat terhadap situasi darurat, seperti bencana alam dan krisis ekonomi. Keunggulannya terletak pada sifatnya yang responsif, mudah dilaksanakan, dan mampu menjangkau kelompok rentan dalam waktu singkat.
Namun, bantuan konsumtif memiliki keterbatasan ketika dihadapkan pada kemiskinan struktural yang disebabkan rendahnya akses pendidikan, keterampilan, permodalan, dan lemahnya posisi tawar ekonomi.
Akibatnya, mustahik kerap kembali pada kondisi semula setelah bantuan berakhir. Kesadaran atas keterbatasan tersebut mendorong transformasi pengelolaan zakat ke arahlebih produktif dan berkelanjutan.
Tanpa meniadakan fungsi karitas sebagai respons darurat, zakat mulai diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berorientasi pada penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi.
Filantropi tradisional tetap menjadi bagian penting, namun kini terintegrasi dalam kerangka pemberdayaan sosial yang lebih komprehensif. Transformasi BAZNAS dalam dua setengah dekade terakhir ditopang penguatan regulasi dan tata kelola zakat nasional.
Undang-undang dan peraturan turunan memperjelas peran Baznas sebagai lembaga negara nonstruktural serta memperkuat integrasi pengelolaan zakat pusat dan daerah agar distribusi program lebih merata dan tepat sasaran.
Profesionalisasi amil menjadi agenda strategis melalui peningkatan kompetensi manajerial, sosial, dan keuangan, disertai penerapan standar operasional serta audit internal dan eksternal. Transparansi laporan keuangan dan dampak program memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan muzaki.
Modernisasi juga dipercepat melalui digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, termasuk pemanfaatan platform daring, aplikasi pembayaran, serta integrasi dengan layanan keuangan digital.
Teknologi memungkinkan pengelolaan data mustahik yang lebih akurat, pemantauan program secara real time, dan pelaporan yang lebih cepat, sehingga efisiensi meningkat dan jangkauan layanan semakin luas.
Penguatan kelembagaan Baznas turut ditandai sinergi lintas sektor dengan pemerintah, dunia usaha, ormas Islam, dan lembaga pendidikan. Kolaborasi ini memperkuat integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan, pengembangan zakat korporasi, serta peningkatan literasi zakat di masyarakat.
Dengan sinergi multipihak, zakat tidak lagi bergerak secara parsial, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang saling menguatkan.
Pemberdayaan Sosial Produktif
Peralihan dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan sosial produktif menandai babak baru dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Zakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai bantuan konsumsi, tetapi sebagai modal sosial dan ekonomi untuk memperkuat kapasitas hidup mustahik.
Dalam kerangka ini, berbagai program zakat produktif dikembangkan, antara lain melalui penguatan UMKM mustahik, bantuan sarana pertanian dan peternakan, serta pelatihan vokasi berbasis keterampilan kerja.
Pendekatan ini memungkinkan penerima manfaat tidak hanya bertahan secara ekonomi, juga membangun sumber pendapatan berkelanjutan.
Keberhasilan program zakat produktif sangat ditentukan pendekatan berbasis komunitas dan klaster ekonomi. Alih-alih membina mustahik secara individual dan terpisah, pemberdayaan dilakukan melalui kelompok usaha, koperasi mikro, atau komunitas berbasis wilayah dan sektor produksi.
Model klaster ini mendorong terbangunnya jejaring kerja, transfer pengetahuan, serta efisiensi produksi dan pemasaran. Selain itu, pendekatan komunitas memperkuat kohesi sosial dan rasa kepemilikan bersama, sehingga keberlanjutan program tidak semata bergantung pada intervensi lembaga, tetapi tumbuh dari dinamika sosial masyarakat itu sendiri.
Dalam skala lebih luas, program pemberdayaan zakat juga mulai diintegrasikan dengan agenda pembangunan global, khususnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan kebijakan nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.
Zakat berkontribusi langsung pada tujuan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penciptaan pekerjaan layak. Integrasi ini memperkuat posisi zakat sebagai instrumen komplementer kebijakan publik, sekaligus menunjukkan bahwa filantropi Islam memiliki relevansi kuat dalam menjawab tantangan pembangunan kontemporer.
Indikator paling substantif dari keberhasilan pemberdayaan sosial produktif adalah terjadinya mobilitas sosial dari mustahik menjadi muzaki. Transformasi status ini tidak hanya mencerminkan peningkatan pendapatan, tetapi juga perubahan mentalitas, kemandirian, dan partisipasi sosial.
Ketika penerima zakat mampu berkontribusi kembali sebagai pemberi zakat, siklus kebaikan sosial terbentuk secara berkelanjutan. Inilah esensi dari zakat sebagai instrumen keadilan distributif, yang tidak berhenti pada distribusi bantuan, tetapi mendorong terciptanya struktur sosial yang lebih inklusif dan berdaya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Transformasi pengelolaan zakat menuju pemberdayaan sosial produktif mulai menunjukkan dampak nyata pada peningkatan pendapatan dan kemandirian penerima manfaat.
Melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, serta akses terhadap jejaring pemasaran, banyak mustahik yang mampu meningkatkan skala usahanya dan memperbaiki stabilitas ekonomi rumah tangga.
Perubahan ini tidak hanya tecermin pada bertambahnya penghasilan, juga meningkatnya kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri tanpa ketergantungan berulang pada bantuan sosial.
Dampak zakat juga tampak pada penguatan kapasitas sosial masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga.
Program beasiswa, layanan kesehatan gratis, perbaikan gizi, serta pendampingan keluarga rentan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Anak-anak mustahik memperoleh peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan, sementara orang tua mendapatkan dukungan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas kerja.
Dalam jangka panjang, intervensi ini membangun fondasi sosial yang lebih kuat bagi lahirnya generasi yang lebih berdaya dan resilien terhadap guncangan ekonomi. Cerita sukses atau best practices dari penerima program zakat produktif menjadi narasi penting dalam membangun optimisme publik terhadap efektivitas zakat dan filantropi Islam.
Kisah mustahik yang berhasil mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja kecil di lingkungannya, hingga bertransformasi menjadi muzaki, menghadirkan bukti konkret bahwa zakat mampu menjadi instrumen mobilitas sosial.
Narasi-narasi ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan keberhasilan program, tetapi juga sebagai media edukasi dan inspirasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat nasional.
Dalam perspektif pembangunan yang lebih luas, zakat berkontribusi pada terwujudnya pembangunan inklusif dengan menjangkau kelompok masyarakat yang sering berada di luar arus utama ekonomi formal.
Melalui pendekatan yang adaptif terhadap kondisi lokal dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, zakat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap modal, layanan dasar, dan peluang usaha.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berperan sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang memperkuat kohesi, keadilan, dan partisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Tantangan dan Agenda Ke Depan
Meskipun transformasi pengelolaan zakat menunjukkan capaian menggembirakan, Baznas masih dihadapkan pada tantangan mendasar, khususnya terkait ketimpangan literasi zakat dan tingkat kepercayaan publik.
Di sebagian masyarakat, zakat masih dipahami sebatas kewajiban individual yang ditunaikan secara langsung, tanpa keterhubungan dengan sistem kelembagaan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya potensi zakat nasional yang dapat dihimpun.
Karena itu, penguatan edukasi publik, transparansi program, serta narasi dampak yang komunikatif menjadi agenda penting untuk memperluas partisipasi muzaki dan memperkokoh legitimasi lembaga zakat.
Tantangan berikutnya, harmonisasi data kemiskinan dan penguatan basis data mustahik nasional. Perbedaan metodologi pendataan antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan instansi sosial menyebabkan tumpang tindih program atau ketidaktepatan sasaran.
Integrasi data lintas sektor menjadi kebutuhan strategis agar zakat dapat berperan lebih efektif sebagai pelengkap kebijakan pengentasan kemiskinan nasional.
Dengan data yang terverifikasi dan mutakhir, intervensi zakat dapat diarahkan pada kelompok paling rentan dan wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, keberlanjutan usaha mustahik pasca intervensi masih menjadi tantangan signifikan. Tidak semua program mampu bertahan setelah masa pendampingan berakhir, terutama ketika mustahik menghadapi keterbatasan akses pasar, fluktuasi harga, atau minimnya literasi keuangan.
Hal ini menegaskan pentingnya desain program yang tidak hanya berfokus pada bantuan awal, juga penguatan rantai nilai, kemitraan usaha, serta pembinaan jangka panjang yang adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Ke depan, agenda penguatan zakat nasional menuntut hadirnya inovasi sosial dan kolaborasi multipihak yang lebih intensif. Sinergi antara Baznah, pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan komunitas lokal perlu diarahkan pada penciptaan ekosistem pemberdayaan yang terintegrasi.
Inovasi dalam model pembiayaan, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan kewirausahaan sosial menjadi kunci agar zakat tidak hanya responsif terhadap masalah sosial, tetapi juga proaktif dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berdampak luas.
Penutup
Memasuki usia ke-25, BAZNAS menegaskan perannya sebagai lokomotif zakat dan filantropi Islam yang bergerak dari distribusi bantuan menuju pembangunan sosial berkelanjutan.
Transformasi kelembagaan, penguatan tata kelola, dan perluasan program pemberdayaan menunjukkan zakat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai spiritual, sekaligus memperkuat sistem kesejahteraan sosial berbasis keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai zakat tetap relevan dalam menjawab persoalan kontemporer seperti ketimpangan ekonomi dan kerentanan sosial.
Prinsip redistribusi, keberpihakan pada kelompok lemah, dan dorongan kemandirian ekonomi menjadikan zakat sebagai instrumen etik dan struktural dalam pembangunan yang berakar pada moralitas sosial. Ke depan, zakat diharapkan menjadi kekuatan ekonomi umat dan bangsa.
Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi multipihak, zakat berpeluang besar mempercepat pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, dan pembangunan SDM sehingga tidak hanya menolong, juga menggerakkan kemandirian dan daya saing sosial ekonomi.
ARTIKEL21/01/2026 | Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag, Guru Besar UIN Syekh Nurjati Cirebon
Perbedaan FIDYAH dan KAFARAT : Jangan Sampai Tertukar!
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah FIDYAH dan KAFARAT. Keduanya sama-sama berkaitan dengan denda ibadah dan diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada fakir miskin. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan atau bahkan tertukar dalam memahami pengertian, hukum, serta kapan masing-masing kewajiban itu harus ditunaikan. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki dasar hukum, sebab, dan ketentuan yang berbeda dalam fikih Islam.
BAZNAS SULSEL mengajak masyarakat untuk memahami secara lebih utuh perbedaan fidyah dan kafarat, agar pelaksanaan ibadah semakin tepat, sah, dan membawa keberkahan.
Pengertian dan Hukum Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena uzur syar’i tertentu dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadha puasa tersebut di kemudian hari.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah wajib ditunaikan oleh mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, orang sakit menahun, atau kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok atau senilai makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Pengertian dan Hukum Kafarat
Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau penebus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam ibadah yang dilakukan secara sadar. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi juga dengan beberapa pelanggaran lain yang telah ditetapkan hukumnya secara tegas dalam syariat.
Dalam konteks puasa Ramadan, kafarat diwajibkan bagi seseorang yang membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri pada siang hari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya berurutan dan bersifat berat, yaitu:
1. Memerdekakan budak (jika tidak ada),
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. Memberi makan 60 orang miskin.
Urutan ini menunjukkan bahwa kafarat memiliki dimensi tanggung jawab moral yang lebih besar, karena muncul akibat pelanggaran yang disengaja, bukan karena ketidakmampuan.
Ulasan Tuntas Perbedaan Fidyah dan Kafarat
Secara garis besar, perbedaan fidyah dan kafarat dapat dilihat dari beberapa aspek penting:
Pertama, sebab kewajiban. Fidyah diwajibkan karena ketidakmampuan menjalankan ibadah puasa secara permanen, sedangkan kafarat muncul karena pelanggaran terhadap aturan ibadah yang dilakukan dengan sengaja.
Kedua, status pelaku. Fidyah berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i dan tidak berdosa karena meninggalkan puasa, sementara kafarat berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan memiliki konsekuensi dosa.
Ketiga, bentuk dan kadar. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Adapun kafarat memiliki tingkatan yang lebih berat dan jumlah penerima yang lebih banyak, khususnya pada kafarat puasa.
Keempat, tujuan syariat. Fidyah mencerminkan kasih sayang Islam terhadap keterbatasan manusia, sedangkan kafarat menjadi bentuk pendidikan spiritual agar umat lebih menjaga kesucian ibadah.
Kapan Fidyah dan Kafarat Wajib Ditunaikan?
Fidyah wajib ditunaikan ketika seseorang telah jelas tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan qadha. Pembayarannya boleh dilakukan selama Ramadan, setelah Ramadan, bahkan di luar bulan Ramadan selama kewajiban tersebut belum ditunaikan.
Sementara itu, kafarat wajib ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi, sesuai kemampuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Jalan Kepedulian
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen mendampingi umat dalam menunaikan kewajiban syariat secara benar, sekaligus menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Selain fidyah dan kafarat, kepedulian sosial juga dapat diwujudkan melalui ZIS DSKL.
Mariki' menunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta.
Mariki' memperkuat infak untuk mendukung program sosial dan kemanusiaan.
Mariki' memperbanyak sedekah sebagai wujud cinta dan empati kepada sesama.
Mariki' bersama-sama menguatkan kesejahteraan umat melalui ZIS DSKL yang dikelola secara amanah dan profesional.
melalui :
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7
a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704
a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
ARTIKEL21/01/2026 | Humas BAZNAS SULSEL
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
Zakat di Akhir Tahun menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempertegas kepedulian sosial sekaligus membersihkan harta. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Menjelang pergantian tahun, banyak umat Islam yang memanfaatkan waktu ini untuk menunaikan kewajiban zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat yang dikeluarkan di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.
Mengapa Menunaikan Zakat di Akhir Tahun Penting?
Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki sejumlah keutamaan yang tidak hanya bermanfaat untuk muzakki (pemberi zakat), tetapi juga untuk mustahik (penerima zakat). Berikut adalah beberapa alasan mengapa waktu ini sering menjadi pilihan:
1. Pembersihan Harta di Akhir Tahun Akhir tahun sering kali menjadi momen evaluasi keuangan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim dapat memastikan hartanya telah bersih dari hak-hak orang lain. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang tidak diridhai Allah.
2. Mengoptimalkan Pahala di Penghujung Tahun Setiap amal perbuatan baik akan dicatat oleh Allah. Menunaikan zakat di akhir tahun menjadi langkah strategis untuk mengakhiri tahun dengan amal yang penuh berkah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
3. Momentum Berbagi Kebahagiaan Akhir tahun sering kali bertepatan dengan berbagai kebutuhan yang meningkat, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan pokok. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita dapat membantu mustahik untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan.
4. Meningkatkan Solidaritas Sosial Zakat adalah instrumen yang efektif untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Ketaatan pada Syariat Islam Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan implementasi dari rukun Islam. Dengan melakukannya, seorang muslim menunjukkan kesungguhannya dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh.
Manfaat Menunaikan Zakat di Akhir Tahun
Menunaikan zakat di akhir tahun tidak hanya memberikan dampak positif kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1. Meningkatkan Keberkahan Harta Zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim memastikan hartanya tetap berkah dan bermanfaat.
2. Mempererat Hubungan Sosial Zakat menciptakan hubungan yang harmonis antara muzakki dan mustahik. Hal ini juga meningkatkan rasa persaudaraan di antara umat Islam.
3. Mengurangi Kesenjangan Sosial Salah satu tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang kurang mampu. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, seorang muslim turut serta dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
4. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda Allah menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. "Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya" (QS. Al-Baqarah: 270).
Meningkatkan Ketakwaan Menunaikan zakat di akhir tahun adalah bukti ketaatan kepada Allah. Hal ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.
Menjelang pergantian tahun, zakat di akhir tahun menjadi momen yang sangat berarti untuk meningkatkan kebaikan dan keberkahan. Dengan menunaikan zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan. Mari jadikan akhir tahun sebagai waktu untuk mempertebal ketaatan kepada Allah melalui amalan zakat. Dengan begitu, hidup kita akan lebih berkah, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan atau lembaga zakat tepercaya di sekitar Anda.
ARTIKEL29/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
FIDYAH : Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya Sesuai Ketentuan Syariat
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan maklumat MUI Sulsel Komisi Fatwa Nomor: Bayan-01/DP-P.XXI/III/2024, tentang Kadar Pembayaran Fidyah untuk wilayah Sulawesi Selatan, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa
Tunaikan fidyah anda melalui BAZNAS SULSEL dengan cara :
http://sulsel.baznas.go.id/bayarzakatAtau transfer rekening :BSI 700 2402 704BCA 365 036 5789a.n BAZNAS Provinsi SulselKonfirmasi :[email protected]
ARTIKEL28/12/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
TRANSFORMASI DIGITAL, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Dalam gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks.
Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.
Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025.
Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?
Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru.
Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan.
Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat.
Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur.
Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.
Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat.
ARTIKEL27/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
Pengertian Zakat
Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.
Zakat di Masa Rasulullah SAW
Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim.
Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam
Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.
Zakat di Era Modern
Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ARTIKEL16/09/2025 | BAZNAS SULSEL
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya.
Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini :
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:
Nisab emas: 85 gram
Nisab perak: 595 gram
Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan
Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
2. Uang dan Aset Setara Kas
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:
5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:
Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing
Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.
5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
Kadar zakat: 2,5%
6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)
Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.
Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih
7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)
Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.
Nisab: 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya:
Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar.
Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel.
Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat.
Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi:
WhatsApp: https://wa.me/6285183285998
Email: [email protected]
Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi.
-mJk-
ARTIKEL29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh.
Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)
Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya.
Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya:
"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim)
Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya.
Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002).
Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu.
Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan
Nisab: Senilai 85 gram emas
Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul)
Cara Perhitungan:
Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5%
Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014)
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan.
"Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan.
Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal.
Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda.
-mJk-
ARTIKEL23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas.
Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat.
"Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco.
Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya.
Berikut contoh perhitungan Zakat Emas :
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat.
Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-.
BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui:
Whatsapp : 085183273957/085183285998
Email : [email protected]
atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan.
Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel.
-MjK-
ARTIKEL19/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
