WhatsApp Icon

Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas

19/04/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS SULSEL

Bagikan:URL telah tercopy
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas

Zakat Emas

Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas.

Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat.

"Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco.

Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya.

Berikut contoh perhitungan Zakat Emas :

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat.

Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-.

BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui:

Whatsapp : 085183273957/085183285998

Email : [email protected]

atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar

Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan.

Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel.

-MjK-

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat