Sejarah dan Makna Zakat Dalam Islam
16/09/2025 | Penulis: BAZNAS SULSEL
Visualisasi Zakat
Pengertian Zakat
Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab zaka yang berarti kesucian, kebaikan, keberkahan, serta pertumbuhan. Dalam terminologi syariat, zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta seorang muslim yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya menjadi kewajiban fundamental dalam kehidupan seorang muslim.
Zakat di Masa Rasulullah SAW
Ketika masih berada di Mekah, perintah zakat belum diatur secara rinci, namun merupakan anjuran umum untuk bersedekah dan membantu kaum fakir miskin. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, ketentuan zakat menjadi lebih terperinci dengan ditetapkannya nisab, haul, dan jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Di Madinah, praktik zakat dilaksanakan secara teratur. Rasulullah SAW menunjuk amil zakat untuk mengumpulkan harta dari umat, termasuk hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan perdagangan. Harta tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
Zakat pada Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi tantangan ketika sebagian kaum muslim enggan membayar zakat. Beliau bertindak tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini menyatakan bahwa zakat memiliki peran fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi Islam.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat semakin terorganisir. Beliau mendirikan baitul mal sebagai lembaga keuangan negara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan distribusi harta umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat pada periode tersebut menjadi faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat muslim.
Zakat dalam Sejarah Peradaban Islam
Selama perkembangan kekhalifahan Islam, zakat senantiasa menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang strategis. Di berbagai wilayah, zakat dikelola langsung oleh pemerintah. Namun, terkadang pengawasan dan manajemen yang lemah menyebabkan zakat tidak berjalan optimal.
Zakat di Era Modern
Hingga saat ini, zakat tetap relevan sebagai sarana pemerataan ekonomi umat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, membentuk lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat swasta. Dengan sistem manajemen modern, zakat tidak hanya berperan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dikembangkan dalam program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Lainnya
Tips Puasa Sehat bagi Lansia dan Penderita Maag: Tetap Bugar di Bulan Suci Ramadhan
Kecerdasan Buatan, Teknologi, dan Zakat: Menjaga Amanah di Era Digital
Uzur Syar’i Bukan Penghalang Berkah: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
Menghidupkan Mukjizat Al-Qur’an di Sulawesi Selatan Lewat Gerakan Zakat
Update Nisab Zakat 2026: Sempurnakan Ibadah Puasa dengan Harta yang Bersih dan Berkah
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Zakat Maal vs Zakat Fitrah: Apa Perbedaannya dan Kapan Harus Dibayarkan?
Cara Menunaikan Zakat yang Benar dan Sah Bersama BAZNAS Sulsel
Puasa dan Integritas: Membangun Karakter Jujur dari Meja Makan hingga Pekerjaan
Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dampaknya bagi Umat
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Perkara Makruh: Sudahkah Puasa Kita Sempurna?
Doa-Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
Strategi Menjemput Lailatul Qadar: Mengoptimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan
Meneladani Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadan: Mengalir Bagaikan Angin Berhembus
Refleksi Nuzulul Qur’an: Menghidupkan Cahaya Wahyu di Sulawesi Selatan untuk Menguatkan Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →