Sudah Siap Sambut Ramadhan? Pastikan Qadha Puasamu Tuntas!
12/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS SULSEL
Puasa Ramadhan tahun 2026 diperkirakan dimulai pada 18 Februari 2026, menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama dan pemantauan hilal. Sidang isbat biasanya diadakan pada tanggal 29 Syaban atau satu hari sebelum awal Ramadhan untuk menetapkan secara resmi kapan puasa 2026 dimulai, sehingga umat Muslim dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1447 Hijriah dengan kepastian jadwal yang akurat.
Puasa Ramadhan sendiri merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti sakit, bepergian (musafir), haid, nifas atau alasan syari lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain sesuai ketentuan syariat Islam
Agar qadha puasa sah, seseorang harus mengetahui niat, waktu niat, serta dasar hukumnya dalam syariat.
Apa Itu Qadha Puasa?
Secara bahasa, qadha berarti mengganti atau menunaikan sesuatu yang terlewat. Dalam istilah fikih, qadha puasa adalah melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan karena uzur yang dibenarkan syariat.
Qadha hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i dan tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya, seperti:
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
- Musafir (orang yang bepergian jauh sesuai ketentuan syariat)
- Wanita haid dan nifas
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap diri atau bayinya
- Orang yang pingsan sementara
Adapun bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen (misalnya karena usia lanjut atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh), maka kewajibannya bukan qadha, melainkan membayar Fidyah.
1. Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa orang yang memiliki uzur boleh meninggalkan puasa Ramadhan, namun wajib menggantinya pada hari lain.
2. Dalil Hadis Nabi
Dari Aisyah RA:
“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang harus dipenuhi ketika telah selesai dari uzur.
Lafal Niat Qadha (Latin – Arti)
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala.
Artinya:
“Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Kapan Waktu Niat Puasa Qadha?
Dalam mazhab Syafi’i — yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia — niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Hal ini didasarkan pada hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Karena qadha adalah puasa wajib, maka niat harus dilakukan sebelum Subuh.
Tata Cara dan Ketentuan Qadha Puasa
- Jumlah hari qadha harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
- Tidak wajib dilakukan secara berurutan, namun lebih utama jika disegerakan.
- Boleh dilakukan di hari apa saja selain hari yang diharamkan berpuasa (seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik).
- Jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut sebagian ulama ia tetap wajib qadha dan juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.
Hikmah dan Keutamaan Menyegerakan Qadha Puasa
- Menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan.
- Menunjukkan kesungguhan taat kepada Allah SWT.
- Menghindari dosa karena menunda tanpa alasan yang dibenarkan.
- Membiasakan disiplin dalam ibadah.
- Membersihkan diri dari hutang ibadah sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Puasa qadha merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur. Dengan memahami dalil Al-Qur’an, hadis, serta lafal niat yang benar, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan sempurna sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan semua kewajiban ibadah dan menerima amal-amal kita. Aamiin.
Bagi yang memiliki kewajiban fidyah dan ingin menunaikannya secara aman dan terpercaya, dapat menyalurkannya melalui BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Masjid Raya No.55 Makassar atau secara online melalui laman resmi BAZNAS SULSEL: https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
-mJk-
Artikel Lainnya
TANPA ANTRI, TANPA RIBET : Cara Bayar Zakat Online via Website BAZNAS Sulsel yang Praktis dan Aman Syari
Update Nisab Zakat 2026: Sempurnakan Ibadah Puasa dengan Harta yang Bersih dan Berkah
Doa-Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
Mengapa Harus Bayar Zakat Lewat Lembaga Resmi? Mengenal Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI
Strategi Menjemput Lailatul Qadar: Mengoptimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan
Mengenal 8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat: Ke mana Uang Anda BAZNAS SULSEL salurkan?
Tips Puasa Sehat bagi Lansia dan Penderita Maag: Tetap Bugar di Bulan Suci Ramadhan
Menyempurnakan Kemenangan: Panduan Lengkap Puasa Syawal 2026 dan Spirit Berbagi di Sulawesi Selatan
Kecerdasan Buatan, Teknologi, dan Zakat: Menjaga Amanah di Era Digital
Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan dan Dampaknya bagi Umat
Menghidupkan Mukjizat Al-Qur’an di Sulawesi Selatan Lewat Gerakan Zakat
Uzur Syar’i Bukan Penghalang Berkah: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
Puasa dan Integritas: Membangun Karakter Jujur dari Meja Makan hingga Pekerjaan
Cara Menunaikan Zakat yang Benar dan Sah Bersama BAZNAS Sulsel
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Perkara Makruh: Sudahkah Puasa Kita Sempurna?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →