BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
23/04/2025 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Zakat Perusahaan Bukan Beban, Tapi Berkah untuk Bisnis
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh.
Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)
Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya.
Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya:
"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim)
Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya.
Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002).
Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu.
Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan
-
Nisab: Senilai 85 gram emas
-
Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul)
-
Cara Perhitungan:
-
Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5%
-
Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5%
(Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014)
-
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan.
"Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan.
Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal.
Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda.
-mJk-
Berita Lainnya
Jelang Ramadhan 1447H, Ini 7 Langkah Spiritual Agar Ibadah Lebih Khusyuk bersama BAZNAS SULSEL
Ramadan Menguatkan Palestina, BAZNAS RI Distribusikan 100.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gaza
Berkah Ramadan, BAZNAS RI Distribusikan 4.000 Porsi Makanan Siap Saji bagi Warga Palestina
Dari Masyarakat Indonesia, BAZNAS RI Salurkan Hidangan Berbuka bagi Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa
Marhaban Ya Ramadhan 1447H: Awali dengan Niat Terbaik Bersama BAZNAS Sulsel
Di Hadapan Kiai dan Ulama, Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Besar BAZNAS Bantu Palestina
Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Gelar Servis & Ganti Oli Gratis 5.000 Motor se-Indonesia Pelaksanaan Wilayah Sulsel Dipusatkan di Kantor BAZNAS Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Jamkrindo Syariah Kolaborasi dengan BAZNAS Sulsel Berbagi di Panti Asuhan
BAZNAS RI Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Zakat Menguatkan Indonesia, Refleksi 25 Tahun Amanah dan Pengabdian BAZNAS
Pimpinan BAZNAS RI Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Ekosistem Zakat Berkelanjutan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Bantu Palestina, BAZNAS RI Bersama Dubes Mesir Salurkan 5 Mobile Clinic dari Tempo Scan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Selatan.
Lihat Daftar Rekening →