
Berita Terkini
Sinergi BAZNAS se-Sulawesi Selatan dalam Koordinasi Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Makassar – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Koordinasi Program Pendistribusian dan Pendayagunaan bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulsel pada Rabu hingga Jumat, 15–17 September 2025, bertempat di Hotel Royal Bay, Jl. Sultan Hasanuddin No.24 Makassar.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kolaborasi BAZNAS se-Sulawesi Selatan dalam Mendukung Asta Cita” dan diikuti oleh 51 peserta yang merupakan utusan BAZNAS dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Hadir dalam kesempatan ini Agus Siswanto, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, bersama Mas Irham serta sejumlah narasumber dari BAZNAS RI yang memberikan materi dan arahan strategis. Kehadiran perwakilan BAZNAS RI diharapkan dapat memperkuat sinergi program nasional dengan implementasi di tingkat daerah. Hadir pula Ketua Baznas Sulsel Dr.Khidri Alwi, Waka 2 Dr.Muhammad Ishaq Samad,MA sekaligus Ketua Panitia, Waka 3 Dr.Kamaruddin, dan Waka 4 Drs H Abd Aziz Bennu dan sejumlah staf Amil BAZNAS Sulsel.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antar BAZNAS untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat. “Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menghadirkan program zakat yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi tentang Strategi pendistribusian zakat berbasis data mustahik. Demikian pula model pendayagunaan zakat produktif dan berkelanjutan. Selanjutnya mekanisme monitoring dan evaluasi program zakat dan penguatan jaringan kerja dan kemitraan lintas daerah.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI Mas Agus menyatakan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melakukan 3 kali melakukan Rapat Konsolidasi dalam 2 tahun. Sementara ada provinsi yang belum melakukan konsolidasi bidang pendistribusian tetapi hanya di bidang pengumpulan. Selain itu, dia berharap agar ada inovasi dalam pendistribusian yang tepat sasaran dengan pertanggung jawaban dengan baik, khususnya adanya pelaporan ke stakeholder. Selain itu, akan ada materi tentang strategi komunikasi dalam mendeliver message atau laporan kepada stakeholder, harapnya.
Ketua BAZNAS Sulsel dalam sambutannya mengapresiasi panitia dan peserta atas terlaksananya kegiatan konsolidasi bidang pendistribusian dan pendayagunaan. Ia berharap agar kolaborasi ini terus dikembangkan dalam tata kelola pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dan DSKL, harapnya.
Ketua Panitia yang juga Waka 2 BAZNAS Sulsel menyatakan melalui forum koordinasi ini, BAZNAS se-Sulawesi Selatan berkomitmen memperkuat langkah bersama dalam mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai visi nasional BAZNAS, sekaligus mendukung tercapainya Asta Cita pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperluas program pemberdayaan berbasis potensi lokal di tiap kabupaten/kota, serta memperkuat penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan zakat.
Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat!
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
18/09/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Hari Kedua Koordinasi BAZNAS se-Sulsel Soroti Peran Komunikasi dalam Pendistribusian ZIS
Makassar, 18 September 2025 – Kegiatan Koordinasi Program Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Sulawesi Selatan berlanjut pada hari kedua di Hotel Royal Bay, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24 Makassar. Pada sesi pagi, pembahasan terfokus pada pentingnya komunikasi program dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam sesi ini ditegaskan bahwa komunikasi bukan sekadar pelengkap, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab BAZNAS kepada masyarakat. Komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan para muzakki, menarik perhatian publik, serta meyakinkan para pemegang kebijakan terhadap kinerja Baznas.
Prinsip komunikasi yang ditekankan antara lain; Transparansi – menyampaikan informasi secara terbuka. Selain itu, Akuntabilitas – setiap program dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian Humanis – mendekatkan pesan dengan bahasa yang ramah dan menyentuh dan Berkelanjutan – komunikasi dilakukan secara konsisten, bukan insidental, serta Kolaborasi – melibatkan berbagai pihak untuk memperluas manfaat.
Wakil Ketua II BAZNAS Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Panitia, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, menegaskan pentingnya penguatan komunikasi ini “Komunikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari amanah yang harus dijalankan. Transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan program akan menumbuhkan kepercayaan muzakki, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah zakat benar-benar memberi manfaat bagi mustahik. Komunikasi yang humanis, berkelanjutan, dan kolaboratif akan menjadi kunci bagi Baznas untuk semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan hari kedua ini dihadiri oleh 51 peserta utusan BAZNAS kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Melalui penguatan komunikasi, diharapkan Baznas di daerah mampu meningkatkan kredibilitas dan efektivitas program pendistribusian, sehingga manfaat zakat semakin dirasakan masyarakat luas.
Mariki' terus bersinergi mewujudkan kesejahteraan umat melalui zakat!
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi Selatan
BSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov Sulsel
BCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
18/09/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Raih 3 Award dan 1 BAZNAS Award untuk Gubernur Sulsel pada BAZNAS Award 2025
Jakarta, 28 Agustus 2025 – BAZNAS Sulsel Raih 3 Penghargaan sekaligus dan 1 BAZNAS Award bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di ajang BAZNAS Award 2025 pada puncak acara BAZNAS Award 2025 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/8).
Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Achmad Noor Wahid, MA, jajaran pimpinan BAZNAS RI, serta seluruh pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini menjadi momentum apresiasi bagi kinerja BAZNAS di berbagai daerah.
Pada ajang bergengsi tersebut, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih tiga penghargaan terbaik, masing-masing; Kategori Kantor Digital Fundraising Terbaik, Kategori Digital Teresponsif, dan Kategori Perencanaan Terbaik, serta 1 BAZNAS Award untuk Gubernur Sulawesi Selatan dengan Kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Sulsel, Dr. dr. H. M. Khidri Alwi, MA. M.Kes, didampingi para Wakil Ketua, yakni Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA (Wakil Ketua II), Dr. Kamaruddin (Wakil Ketua III), dan H. Abd. Aziz Bennu, S.Ag (Wakil Ketua IV).
Dalam keterangannya, Dr. KH. Muhammad Ishaq Samad, MA, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan nasional atas kerja keras tim BAZNAS Sulsel dalam mengembangkan inovasi digital, memperkuat transparansi, serta menyusun perencanaan yang sistematis dan terukur.
“Alhamdulillah, tiga penghargaan ini adalah buah kerja sama seluruh pimpinan dan jajaran BAZNAS Sulsel serta dukungan masyarakat. Demikian pula dukungan Pemerintah Daerah mendapatkan 1 BAZNAS Award. Ke depan, kami berkomitmen memperkuat distribusi dan pendayagunaan zakat agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi umat,” ujarnya.
Dengan capaian ini, BAZNAS Sulsel semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu lembaga zakat daerah yang inovatif, profesional, dan terpercaya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kesejahteraan masyarakat.
Salurkan ZIS Anda melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi SelatanJl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Via Transfer :
Bank Sulselbar Syariah 510.053.0000000.25.7a.n. BAZ Provinsi Sulawesi SelatanBSI 700.2402.704a.n. BAZNAS Prov SulselBCA 365.036.5789a.n. Badan Amil Zakat Nasional Sulsel
via Kantor Digital BAZNAS Sulsel : https://sulsel.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi & Informasi ZIS BAZNAS SULSEL:
WA : 0851 8328 5998
email : [email protected]
-bNd-
29/08/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Sulsel Dampingi Ketua BAZNAS RI Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL di Kabupaten Takalar
Takalar, 19 April 2025 – Dalam rangka mewujudkan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan negara dan mewujudkan kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan lingkungan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar kegiatan peninjauan langsung program ketahanan pangan di Desa Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang meninjau pengembangan kebun kedelai seluas 2.000 m?2; serta budidaya rumput laut yang dibina oleh Lantamal VI Makassar. Pada kesempatan tersebut, Kasal juga melakukan penanaman bibit kedelai dan turut memanen rumput laut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemanfaatan sumber daya lokal, sesuai Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Selain fokus pada pangan, TNI AL juga menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Pelayanan ini melibatkan lima dokter umum, dua dokter gigi, dan lima bintara kesehatan, dengan target layanan untuk lebih dari 500 warga. Tak hanya itu, TNI AL juga membagikan 1.000 bibit mangrove untuk pelestarian pesisir dan menyalurkan 1.000 paket Makan Bergizi Gratis guna mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan tersebut, BAZNAS RI turut serta dengan menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang hadir. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan TNI AL dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, memberikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dalam kegiatan ini:
"BAZNAS mendukung penuh upaya TNI AL dalam memberdayakan masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Program ketahanan pangan ini bukan hanya menciptakan kemandirian, tapi juga memperkuat jaringan sosial dan ekonomi masyarakat. Sinergi ini adalah langkah strategis yang sangat kami dukung."
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes yang turut serta mendampingi menyampaikan komitmen BAZNAS daerah dalam mendukung ketahanan pangan.
“Kami di BAZNAS Sulsel siap bersinergi dengan semua pihak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Penyaluran paket sembako ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera."
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari pusat maupun daerah, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional. Beberapa pejabat yang turut hadir di antaranya: Panglima Komando Armada RI, Kabaharkam Polri, Gubernur Sulawesi Selatan, Pangkoarmada II, Asintel Kasal, Aspotmar Kasal, dan Asops Kasal, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Kaskopsud II, Kadispotmaral, Kadisfaslanal dan Kadispenal, Danlantamal VI Makassar, Ketua Maporina, Bupati Takalar dan Bupati Selayar, Dansatdik 2 dan Dansatlinlamil 3, Liaison Officer Kodam XIV Hasanuddin, Kaladokgi Yos Sudarso, Para pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar, Unsur TNI/POLRI serta tamu undangan lainnya
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
-mJk-
19-04-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Pimpinan dan Staf BAZNAS Sulsel Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H: Perkuat Komitmen dalam Pelayanan ZIS yang Aman dan Profesional
Makassar, 31 Maret 2025 - Dalam suasana penuh suka cita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan dan seluruh staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan dari kota Makassar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum kepada seluruh masyarakat Muslim di Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para muzaki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya, yang InsyaAllah akan disalurkan kepada mustahik dengan tepat dan sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Khidri Alwi, MA, M.Kes, mewakili Keluarga Besar BAZNS Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapan dan doanya di hari kemenangan ini:
“Idul Fitri adalah momentum suci untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan solidaritas sosial. Atas nama pimpinan dan seluruh staf BAZNAS Sulsel, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Semoga seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal menuju pribadi yang lebih bertakwa. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS. InsyaAllah kami terus menjaga amanah ini dengan profesionalisme dan integritas.”
Peringatan Idul Fitri tahun ini menjadi penguat komitmen BAZNAS Sulsel dalam mengelola dana ZIS dengan transparan dan penuh tanggung jawab, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan daerah berbasis keadilan sosial.
Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga keberkahan dan kemuliaan Ramadan tetap menyertai kita semua di hari yang fitri ini.
-mJk-
31-03-2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Wakil Ketua II BAZNAS Sulsel: Cahaya Zakat Ramadhan 1446 H Hadir untuk Kesejahteraan Umat
Makassar, 16 Maret 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Selatan kembali menggelar acara Buka Puasa Bersama sekaligus meluncurkan Program Cahaya Zakat Ramadhan 1446 H di pelataran Kantor BAZNAS Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan mitra strategis, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, perwakilan Kapolda Sulsel, pimpinan perbankan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Sulselbar, serta perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama, BAZNAS Kota Makassar, dan ratusan muzakki serta mustahik.
Wakil Ketua II BAZNAS Sulsel, Dr. KH. M. Ishaq Samad, MA, dalam taushiyahnya menekankan pentingnya peran zakat dalam kehidupan umat. Beliau mengingatkan bahwa Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang berlaku hingga akhir zaman, tidak hanya dari segi bahasa tetapi juga dari kandungan maknanya. Dalam Al-Quran juga ditegaskan bahwa dalam harta yang dititipkan Allah SWT terdapat hak bagi fakir miskin. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Sulsel agar manfaatnya bisa lebih luas dan tepat sasaran.
Menurutnya, Program Cahaya Zakat Ramadhan yang diluncurkan BAZNAS Sulsel tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dengan memanfaatkan dana zakat secara produktif dan berdaya guna. "Kami berharap program ini menjadi sarana keberkahan bagi masyarakat, khususnya dalam membantu para mustahik memenuhi kebutuhannya selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat dampak zakat, BAZNAS Sulsel juga meluncurkan berbagai program unggulan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, antara lain:
Rumah Layak Huni BAZNAS – Program renovasi dan pembangunan rumah bagi keluarga kurang mampu agar mereka dapat tinggal di hunian yang lebih layak.
Z-Auto – Program ekonomi berbasis zakat yang memberikan fasilitas usaha bengkel kendaraan bagi mustahik agar dapat mandiri.
Z-Chicken – Inisiatif pemberdayaan usaha kuliner berbasis zakat yang memberikan kesempatan kepada mustahik untuk memiliki usaha ayam goreng dengan sistem kemitraan.
Kampung Tanggap Bencana (KATANA) – Program kesiapsiagaan bencana yang melatih masyarakat dalam menghadapi serta merespons bencana dengan lebih baik.
Bantuan Pendidikan – Program beasiswa bagi anak-anak kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Bantuan Al-Quran – Distribusi mushaf Al-Quran ke pesantren, masjid, dan komunitas muslim di daerah terpencil guna meningkatkan literasi Al-Quran.
Santunan Anak Yatim – Program bantuan kesejahteraan bagi anak-anak yatim agar mereka mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak.
Lebih lanjut, Dr. KH. M. Ishaq Samad menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS Sulsel dan mitra strategis, termasuk pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor perbankan syariah, dalam optimalisasi penyaluran zakat.
"Melalui program Cahaya Zakat Ramadhan, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam menunaikan zakat dan berbagi keberkahan. Dengan zakat yang dikelola secara profesional, kita dapat memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tutupnya.
16-03-2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Artikel Terbaru
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya.
Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini :
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:
Nisab emas: 85 gram
Nisab perak: 595 gram
Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan
Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
2. Uang dan Aset Setara Kas
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:
5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:
Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing
Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.
5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
Kadar zakat: 2,5%
6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)
Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.
Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih
7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)
Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.
Nisab: 85 gram emas
Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya:
Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar.
Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel.
Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat.
Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi:
WhatsApp: https://wa.me/6285183285998
Email: [email protected]
Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi.
-mJk-
29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS SULSEL Ajak Perusahaan Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Zakat
Zakat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kesepakatan para ulama. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memegang peranan penting dalam menegakkan ajaran Islam secara utuh.
Oleh karena itu, zakat bersifat wajib (fardhu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103)
Melaksanakan zakat berarti menunjukkan ketaatan kepada Allah dan menjadi bentuk rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Ini mencerminkan kepatuhan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya.
Dalam konteks usaha, harta perusahaan yang memiliki potensi berkembang, baik secara nyata maupun prediktif, termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan pentingnya mengeluarkan zakat atas harta dagang dalam sabdanya:
"Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim)
Kata al-Bazzu merujuk pada segala barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan, termasuk kain, barang dagangan, dan sejenisnya.
Zakat perusahaan sendiri dikategorikan sebagai zakat maal (zakat harta), lebih tepatnya zakat perniagaan. Jika perusahaan telah mencapai nisab dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Didin Hafidhuddin (2002).
Pada Muktamar Zakat Internasional pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H / 3 April 1984 M), para ulama sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat. Ini karena perusahaan dipandang sebagai entitas hukum (syakhsyan i’tibaran) yang dianggap memiliki tanggung jawab seperti individu.
Ketentuan Nisab dan Perhitungan Zakat Perusahaan
Nisab: Senilai 85 gram emas
Tarif Zakat: 2,5% setelah genap satu tahun (haul)
Cara Perhitungan:
Perusahaan Dagang/Industri: (Aset Lancar – Kewajiban Lancar) x 2,5%
Perusahaan Jasa: Laba Sebelum Pajak x 2,5% (Sumber: Permenag No. 52 Tahun 2014)
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Khidri Alwi, mengajak seluruh pelaku usaha di Makassar dan Sulawesi Selatan untuk semakin sadar akan pentingnya zakat perusahaan.
"Zakat perusahaan bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial. Sulawesi Selatan memiliki potensi zakat korporasi yang luar biasa besar. Mari kita kelola potensi itu untuk membangun kesejahteraan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sulsel, H. M. Irfan Sanusi Baco, menambahkan bahwa zakat perusahaan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkecil kesenjangan ekonomi di daerah.“Perusahaan yang menunaikan zakat secara konsisten tidak hanya diberkahi dalam bisnisnya, tapi juga dipercaya lebih oleh masyarakat dan investor. Ini bukan sekadar ibadah, tapi juga strategi sosial yang kuat,” jelas H. Irfan.
Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya berdampak pada keberkahan usaha, tetapi juga berperan besar dalam mengatasi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, dan mendukung pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan. Zakat perusahaan menjadi jembatan untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mendoakan keberkahan bagi seluruh pekerja dalam perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan akan menerima Bukti Setor Zakat yang sah secara hukum, sehingga memberikan manfaat secara spiritual dan fiskal.
Zakat bukan hanya soal kewajiban tapi juga tentang strategi membangun kepercayaan jangka panjang. Perusahaan yang rutin menunaikan zakat terbukti memiliki persepsi brand yang lebih positif di mata masyarakat & investor. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai instrumen ibadah dan investasi sosial yang memberi manfaat luas untuk negeri, untuk umat di Makassar dan seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk masa depan perusahaan Anda.
-mJk-
23/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
Harga Emas Meroket, BAZNAS SULSEL Imbau Masyarakat untuk Menunaikan Zakat Emas
Makassar, 19 April 2025 – Harga emas di Indonesia di awal tahun 2025 terus mengalami kenaikan signifikan, dalam beberapa pekan terakhir terus meroket mencapai titik tertinggi dalam beberapa tahun. Fenomena ini tak hanya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar, tetapi juga menjadi momen refleksi spiritual bagi umat Muslim, khususnya dalam menunaikan kewajiban zakat emas.
Menanggapi situasi ini, dari kota Makassar, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, mengajak masyarakat untuk tidak melupakan kewajiban zakat atas kepemilikan emas. Menurut beliau, zakat adalah jalan keberkahan yang patut dijaga, terlebih di saat nilai harta sedang meningkat.
"Kenaikan harga emas saat ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, ini juga saat yang tepat untuk merenungi tanggung jawab kita sebagai Muslim. Zakat emas merupakan salah satu jenis zakat maal yang sangat penting untuk ditunaikan, apalagi di tengah tren investasi emas yang terus meningkat. Selain sebagai bentuk syukur atas nikmat rezeki, zakat juga menjadi cara konkret untuk membantu sesama yang membutuhkan" ujar H. M. Irfan Sanusi Baco.
Beliau juga menambahkan bahwa zakat emas menjadi wujud penyucian harta yang akan membawa ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. "Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memiliki emas mencapai nisab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), untuk segera menunaikan zakatnya. Insya Allah, zakat itu akan membersihkan dan menumbuhkan harta kita" lanjutnya.
Berikut contoh perhitungan Zakat Emas :
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab) maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan Zakat Emas dengan uang, maka emas tersebut dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat.
Misalnya Rp. 1.900.740,- / gram, maka 100 gram senilai Rp. 190.074.000,-. Zakat Emas yang perlu bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp. 190.074.000,- = Rp. 4.751.850,-.
BAZNAS Sulsel memberikan kemudahan layanan pembayaran zakat emas secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan zakat melalui:
Whatsapp : 085183273957/085183285998
Email : [email protected]
atau melakukan kunjungan langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. Masjid Raya No. 55 Makassar
Dengan menunaikan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat program-program penyaluran dan pemberdayaan mustahik di Sulawesi Selatan.
Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan raih keberkahan dengan zakat emas melalui BAZNAS Sulsel.
-MjK-
19/04/2025 | Humas BAZNAS SULSEL
BAZNAS TV
Membasuh Luka Palestina di CFD Jalan Boulevard Makassar
Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Profil Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: BAZNAS SULSEL