WhatsApp Icon

Sinergi BAZNAS SULSEL dan KEMENAG Perkuat Pengelolaan Zakat di Sulawesi Selatan

23/02/2025  |  Penulis: BAZNAS SULSEL

Bagikan:URL telah tercopy
Sinergi BAZNAS SULSEL dan KEMENAG Perkuat Pengelolaan Zakat di Sulawesi Selatan

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Prov. Sulawesi Selatan, H. Muhammad Nur, S.Pd.I., SE., MM

Makassar, 23 Februari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Konsultasi Fundraising Ramadhan bagi BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Grand Hotel Makassar. Acara yang berlangsung pada hari kedua ini menghadirkan Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muhammad Nur, S.Pd.I., SE., MM, yang membawakan materi mengenai "Kelembagaan Zakat di Sulawesi Selatan".

Dalam paparannya, H. Muhammad Nur menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan zakat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014, serta sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru, termasuk PMA No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.

"Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat Islam," ujar H. Muhammad Nur.

Ia juga memaparkan struktur kelembagaan zakat di Indonesia, yang mencakup BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat secara nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang membantu pengumpulan zakat di tingkat lokal. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat di wilayahnya masing-masing.

Salah satu poin penting dalam materi yang disampaikan adalah kewajiban pelaporan pengelolaan zakat secara berkala. BAZNAS di tingkat Kabupaten/Kota diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah setiap enam bulan sekali dan di akhir tahun. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan dana zakat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan mustahik (penerima zakat).

Dalam kesempatan tersebut, H. Muhammad Nur juga menyoroti 10 program prioritas BAZNAS tahun 2025, di antaranya Rumah Sehat BAZNAS (RSB), BAZNAS Microfinance, Kampung Zakat, Santripreneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, serta program Tanggap Bencana (BTB).

Sebagai penutup, beliau mengajak seluruh jajaran BAZNAS di Sulawesi Selatan untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian Agama, termasuk melalui pembentukan UPZ di setiap KUA Kecamatan, Zakat ASN Kementerian Agama dengan sistem payroll, dan berbagai inisiatif lainnya untuk memperluas jangkauan dan dampak positif pengelolaan zakat.

Rapat Konsultasi Fundraising Ramadhan ini menjadi momentum penting bagi BAZNAS Sulawesi Selatan dalam mempersiapkan strategi optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H, guna meningkatkan kesejahteraan umat dan mendorong pengentasan kemiskinan di wilayah Sulawesi Selatan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat