Tunaikan Zakat anda untuk memberi manfaat yang lebih luas
Sudahkah Harta Anda Bersih? Cek dengan Panduan Zakat BAZNAS SULSEL
29/04/2025 | Humas BAZNAS SULSELZakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan berzakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Namun, penting untuk memahami jenis-jenis harta apa saja yang wajib dizakati agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya.
Lalu, apa saja jenis harta tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini :
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta yang wajib dizakati karena merupakan aset bernilai tinggi yang sering digunakan sebagai alat simpan kekayaan. Zakat emas dan perak dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu:
- Nisab emas: 85 gram
- Nisab perak: 595 gram
- Kadar zakat: 2,5% dari total kepemilikan
Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
2. Uang dan Aset Setara Kas
Zakat juga berlaku untuk uang tunai, tabungan, deposito, reksa dana, saham, dan aset likuid lainnya. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
- Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
- Kadar zakat:
- 5% jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
- 10% jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
4. Hasil Peternakan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Berikut nisabnya:
- Kambing/domba: 40 ekor → zakat 1 ekor kambing
- Sapi: 30 ekor → zakat 1 ekor sapi berusia satu tahun
- Unta: 5 ekor → zakat 1 ekor kambing
Zakat peternakan dikeluarkan setiap tahun jika hewan tersebut dipelihara untuk berkembang biak.
5. Hasil Perdagangan (Zakat Perdagangan)
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
- Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
- Kadar zakat: 2,5%
6. Zakat Profesi (Penghasilan/Gaji)
Pendapatan dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah, juga wajib dizakati jika mencapai nisab.
- Nisab: 85 gram emas per tahun (bisa dikonversi per bulan)
- Kadar zakat: 2,5% dari total penghasilan bersih
7. Zakat Investasi (Saham, Obligasi, dan Properti yang Disewakan)
Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga terkena zakat.
- Nisab: 85 gram emas
- Kadar zakat: 2,5% dari nilai keuntungan bersih
Beberapa jenis harta yang wajib dizakati meliputi emas dan perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, penghasilan, serta investasi. Jika sudah mencapai nisab dan haul, wajib segera ditunaikan agar harta tetap bersih dan berkah.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan Zakat, BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang aman dan sesuai syariah, di antaranya:
- Langsung ke Kantor BAZNAS Sulsel di Jl. Masjid Raya No. 55, Makassar.
- Transfer Bank ke rekening resmi BAZNAS Sulsel.
- Layanan Digital melalui situs resmi: sulsel.baznas.go.id/bayarzakat.
- Konsultasi, Konfirmasi dan Layanan Jemput Zakat, dengan menghubungi:
- WhatsApp: https://wa.me/6285183285998
- Email: [email protected]
Seluruh kanal pembayaran yang disediakan telah memenuhi standar BAZNAS dan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) serta doa sesuai prinsip 3 Aman: Aman NKRI, Aman Syariah, dan Aman Regulasi.
-mJk-
