Selamat Menunaikan Ibadah Haji 1446H/2025M

BAZNAS Sulsel Panjatkan Doa untuk Kelancaran Ibadah Haji Jemaah Sulsel Tahun 2025

02/05/2025 | Humas BAZNAS SULSEL

Makassar, 2 Mei 2025 - Sebanyak 393 jemaah haji dari kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Makassar resmi diberangkatkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Mina Asrama Haji Sudiang Makassar pada Kamis malam, 1 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 386 jemaah berasal dari Kota Makassar, sementara sisanya adalah tujuh petugas yang mendampingi kloter. Para jemaah diberangkatkan menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1101 pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 03.00 WITA.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan pesan penting kepada para jemaah untuk menjaga niat, memahami rukun-rukun haji, dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah. Ia menekankan bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk menunaikan ibadah haji, sehingga kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Banyak orang sehat, tapi belum tentu diberi kesempatan berhaji. Maka penting untuk luruskan niat dan sungguh-sungguh dalam beribadah,” ujar Gubernur Andi Sudirman.

Ia juga mengingatkan jemaah untuk menjaga kebugaran fisik selama proses ibadah berlangsung, mengingat ibadah haji memiliki waktu dan tempat yang telah ditentukan serta menuntut kekuatan fisik yang prima. Gubernur pun menyinggung program "Anti Mager" yang kerap ia gaungkan sebagai bentuk latihan fisik masyarakat.

Tak hanya itu, Gubernur turut mengajak seluruh jemaah menjaga kekompakan dan saling membantu satu sama lain. Ia mengingatkan agar tidak ada yang bertindak individualis dan selalu mengedepankan solidaritas selama berada di tanah suci.

Sementara itu, Inspektur Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia, Zainal Abidin, menegaskan bahwa keberangkatan jemaah adalah panggilan suci dari Allah SWT. Ia mengajak para jemaah untuk menjaga niat yang ikhlas, memperhatikan kesehatan, dan terus menyebarkan kebaikan bahkan setelah kembali dari tanah suci.

"Haji bukan hanya soal ritual, tapi juga membentuk pribadi yang santun dan bermanfaat," ujarnya. Ia juga menyampaikan Tri Sukses Haji: sukses dalam pelaksanaan ibadah, sukses dalam membangun ekosistem ekonomi, serta sukses dalam membentuk peradaban dan keadaban.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, H. Ali Yafid, melaporkan bahwa kuota haji Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 berjumlah 7.272 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 6.833 jemaah reguler, 364 jemaah prioritas lanjut usia, 18 pimpinan KBIHU, serta 57 petugas haji daerah. Ia juga menjelaskan adanya tambahan mutasi masuk dan keluar antarprovinsi, sehingga total jemaah asal Sulsel menjadi 7.379 orang.

Terkait daftar tunggu (waiting list), Ali Yafid mengungkapkan bahwa per 30 April 2025 jumlahnya mencapai 245.455 orang. Kabupaten Bantaeng memiliki masa tunggu terlama yakni 48 tahun, diikuti Sidrap 46 tahun, sementara yang tersingkat adalah Kabupaten Luwu dengan 23 tahun dan Tana Toraja 24 tahun.

Pemberangkatan jemaah haji tahun ini dibagi dalam dua gelombang, dengan rincian 21 kloter pada gelombang pertama dan 20 kloter pada gelombang kedua.

Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat daerah, seperti Ketua DPRD Sulsel, Ketua Komisi IX DPRD Sulsel, Forkopimda Sulsel, pimpinan OPD Pemprov Sulsel, serta sejumlah kepala instansi vertikal lainnya.

Keluarga besar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan Selamat menunaikan ibadah haji untuk seluruh jemaah asal Sulawesi Selatan. Semoga perjalanan ini dilancarkan, ibadah diterima, dan menjadi haji yang mabrur. Manfaatkan setiap detik di Tanah Suci untuk memperbanyak doa dan amal kebajikan. Kami turut mendoakan keselamatan dan keberkahan bagi seluruh jemaah. Semoga pulang membawa perubahan positif bagi diri, keluarga, dan masyarakat Sulsel. Aamiin.

 

-mJk-

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12