
Foto: BAZNAS
Waka I BAZNAS Sulsel Sampaikan Kadar Zakat Fitrah 2025 dan Ajak Tunaikan ZIS Lewat Lembaga Resmi
15/03/2025 | Humas BAZNAS SULSEL BAZNASMakassar, 15 Maret 2025 – Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Irfan Sanusi Baco, menyampaikan Keputusan Wali Kota Makassar tentang penetapan kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk wilayah Kota Makassar dan sekitarnya pada tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat koordinasi di Balai Kota Makassar pada Kamis, 6 Maret 2025 yang melibatkan Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, BAZNAS Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar.
Dalam keterangannya, H. M. Irfan Sanusi Baco menegaskan pentingnya penetapan kadar zakat sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat Islam. Ia juga mengajak seluruh umat Muslim di Kota Makassar untuk membayarkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Sulsel sebagai lembaga resmi yang terpercaya.
"Penetapan kadar zakat ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban mereka. Kami mengimbau umat Muslim di Kota Makassar untuk menunaikan zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah melalui BAZNAS Sulsel. Dengan membayar zakat di lembaga resmi, kita memastikan bahwa penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan manfaat besar bagi mereka yang berhak menerima," ujar H. M. Irfan Sanusi Baco.
Berikut adalah besaran zakat dan fidyah yang telah ditetapkan:
Kadar Zakat Fitrah
- Dalam bentuk beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa
- Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran sesuai harga beras 3,8 kg (setara 4 liter) adalah:
- Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
- Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
- Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Kadar Zakat Maal (Harta)
- Bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000,-, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, yaitu Rp3.081.250,- (85 gram x Rp1.450.000,- x 2,5%).
- Jika menggunakan acuan 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000,-, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp3.119.400,- (72 gram x Rp1.733.000,- x 2,5%).
Kadar Fidyah
- Dalam bentuk makanan pokok: 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.
- Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya adalah antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
Membayarkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi memiliki banyak keuntungan. Pertama, dana yang terkumpul dikelola secara profesional dan transparan, sehingga penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan. Kedua, muzakki memperoleh bukti pembayaran resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi atau pengurangan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, melalui lembaga resmi, zakat disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan, yang memiliki dampak jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, membayar zakat di lembaga resmi juga memastikan bahwa penyaluran sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah dan ulama.
"Kami mengajak seluruh umat Islam di Kota Makassar dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan BAZNAS Sulsel dalam membayar zakat, infak, dan sedekah. Dengan membayar melalui lembaga resmi, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama tetapi juga berkontribusi membangun kesejahteraan sosial yang lebih luas," tambah H. M. Irfan Sanusi Baco.
BAZNAS Sulsel menyediakan berbagai kanal pembayaran zakat yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban secara langsung di kantor BAZNAS maupun secara digital melalui platform yang tersedia. Dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat menyalurkan zakat mereka kapan saja dan di mana saja secara aman dan terpercaya.
-mJK-
