
Foto: BAZNAS
Himbauan Ketua BAZNAS Sulsel kepada BAZNAS Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan
23/09/2024 | BAZNAS SULSEL BAZNASMakassar, 23 September 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan kepada seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Himbauan ini tertuang dalam Surat Nomor 172/BAZNAS-Prov.Sulsel/IX/2024.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, M.Kes, M.A., menegaskan bahwa BAZNAS sebagai lembaga amil zakat harus menjaga independensi dan netralitas. “BAZNAS harus fokus pada tugas utamanya, yaitu mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan akuntabel” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Khidri Alwi menjelaskan bahwa larangan terlibat dalam politik praktis telah tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat, pasal 8 huruf C. “Amil zakat harus menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat” tegasnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh amil zakat di Sulawesi Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. BAZNAS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa zakat yang terkumpul dikelola dengan transparan dan akuntabel.
