
Foto: BAZNAS
BAZNAS Sulsel Dorong Sinergi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Umat
10/09/2024 | BAZNAS SULSEL BAZNASMakassar, 10 September 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Selatan menghadiri diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan tema “Salah Paham Zakat dan Pajak, Bisakah Bersatu?” di Gedung Mulo Mini Hall, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Diskusi ini bertujuan untuk menggali potensi sinergi antara zakat dan pajak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi masyarakat lainnya, Ketua BAZNAS Sulawesi Selatan, Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, memaparkan potensi besar dari sinergi zakat dan pajak.
"Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial," ujar Dr. Khidri. Beliau mencontohkan bahwa di beberapa negara, pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kedua instrumen ini dapat saling melengkapi dan memperkuat.
Lebih lanjut, Dr. Khidri menjelaskan bahwa di Indonesia, terdapat potensi bagi para muzakki (pembayar zakat) untuk mendapatkan pengurangan pajak. "Pemerintah telah memberikan ruang bagi para muzakki untuk memanfaatkan bukti pembayaran zakat sebagai pengurang pajak," ungkapnya.
Namun, Dr. Khidri juga mengingatkan bahwa tidak semua lembaga amil zakat dapat mengeluarkan bukti setoran zakat yang dapat digunakan sebagai pengurangan pajak. "Hanya BAZNAS dan LAZ yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama yang dapat mengeluarkan bukti setoran zakat yang sah," jelasnya.
Acara diskusi ini dibuka secara resmi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan mendorong sinergi dengan sektor pajak.
